Pengertian UKM
Usaha Kecil dan
Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah
yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak
Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah
dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan
Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi
rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan
kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha
yang tidak sehat.”
Kriteria usaha kecil
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
- Milik Warga Negara Indonesia
- Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
- Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Pajak bagi UKM
Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin
Hasan
mengatakan Pemerintah akan menarik pajak bagi sektor UKM beromzet Rp300 juta
hingga Rp4 miliar per tahun. Hal tersebut akan dilaksanakan karena pemerintah
mengakui membutuhkan uang untuk proyek infrastruktur.[3]
Peran UKM Dalam Perekonomian Indonesia
UKM (Usaha Kecil Menengah) memegang peranan
yang sangat besar dalam memajukan perekonomian Indonesia.Selain sebagai salah
satu alternatif lapangan kerja baru,UKM juga berperan dalam mendorong laju
pertumbuhan ekonomi pasca krisis nmoneter tahun 1997 di saat
perusahaan-perusahaan besar mengalami kesulitan dalam mengembangkan
usahanya.Saat ini,UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun
pendapatan negara Indonesia.
UKM merupakan suatu bentuk usaha kecil
masyarakat yang pendiriannya berdasarkan inisiatif seseorang.Sebagian besar
masyarakat beranggapan bahwa UKM hanya menguntungka pihak-pihak tertentu
saja.Padahal sebenarnya UKM sangat berperan dalam mengurangi tingkat
pengangguran yang ada di Indonesia.UKM dapat menyerap banyak tenaga kerja
Indonesia yang masih mengganggur.Selain itu UKM telahberkontribusi besar pada
pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia.
UKM juga memanfatkan berbagai Sumber
Daya Alam yang berpotensial di suatu daerah yang belum diolah secara
komersial.UKM dapat membantu mengolah Sumber Daya Alam yang ada di setiap
daerah.Hal ini berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah maupun pendapatan
negara Indonesia.
Usaha kecil menengah telah terbukti
mampu hidup dan berkembang di dalam badai krisis selama lebih dari enam tahun,
keberadaannya telah dapat memberikan kontribusi terhadap PDB sebesar hampir
60%, penyerapan tenaga kerja sebesar 88,7% dari seluruh angkatan kerja di
Indonesia dan kontribusi UKM terhadap ekspor tahun 1997 sebesar 7,5% (BPS tahun
2000). Dalammenghadapi era perdagangan bebas dan otonomisasi daerah maka
pengembangan UKM diarahkan pada : (1). Pengembangan lingkungan bisnis yang
kondusif bagi UKM; (2). Pengembangan lembaga-lembaga financial yang dapat
memberikan akses terhadap sumber modal yang transparan dan lebih murah; (3).
Memberikan jasa layanan pengembangan bisnis non finansial kepada UKM yang lebih
efektif; dan (4). Pembentukan aliansi strategis antara UKM dan UKM lainnya atau
dengan usaha besar di Indonesia atau di luar negeri. Berkembang atau matinya
usaha kecil menengah dalam era perdagangan bebas tergantung dari kemampuan
bersaing dan peningkatan efisiensi serta membentuk
jaringan bisnis dengan lembaga lainnya.
jaringan bisnis dengan lembaga lainnya.
Beberapa keunggulan UKM terhadap usaha
besar antara lain adalah :
·
Inovasi dalam teknologi yang telah dengan
mudah terjadi dalam pengembangan produk.
·
Hubungan
kemanusiaan yang akrab didalam perusahaan kecil.
·
Kemampuan
menciptakan kesempatan kerja cukup banyak atau penyerapannya terhadap tenaga
kerja.
·
Fleksibilitas dan kemampuan menyesuaikan diri
terhadap kondisi pasar yang berubah dengan cepat dibanding dengan perusahaan
skala besar yang pada umumnya birokratis.
·
Terdapatnya
dinamisme manajerial dan peranan kewirausahaan.
Potensi
dan Kontribusi UKM terhadap Perekonomian
Usaha
kecil dan menengah (UKM) memegang peranan penting dalam ekonomi Indonesia, baik
ditinjau dari segi jumlah usaha (establishment) maupun dari segi penciptaan
lapangan kerja. Peran usaha kecil dan menengah (UKM) dalam perekonomian
Indonesia paling tidak dapat dilihat dari: (1) kedudukannya sebagai pemain
utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor, (2) penyedia lapangan kerja
yang terbesar, (3) pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan
pemberdayaan masyarakat, (4) pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta (5)
sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor. Posisi
penting ini sejak dilanda krisis belum semuanya berhasil dipertahankan sehingga
pemulihan ekonomi belum optimal.
Berdasarkan
survei yang dilakukan oleh BPS dan Kantor Menteri Negara untuk Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah (Menegkop & UKM), usaha-usaha kecil termasuk
usaha-usaha rumah tangga atau mikro (yaitu usaha dengan jumlah total penjualan
(turn over) setahun yang kurang dari Rp. 1 milyar), pada tahun 2000 meliputi
99,9 persen dari total usaha-usaha yang bergerak di Indonesia. Sedangkan
usaha-usaha menengah (yaitu usaha-usaha dengan total penjualan tahunan yang
berkisar antara Rp. 1 Milyar dan Rp. 50 Milyar) meliputi hanya 0,14 persen dari
jumlah total usaha. Dengan demikian, potensi UKM sebagai keseluruhan meliputi
99,9 per sen dari jumlah total usaha yang bergerak di Indonesia.
Peranan
usaha kecil tersebut menjadi bagian yang diutamakan dalam setiap perencanaan
tahapan pembangunan yang dikelola oleh dua departemen. 1. Departemen
Perindustrian dan Perdagangan; 2. Departemen Koperasi dan UKM, namun demikian
usaha pengembangan yang telah dilaksanakan masih belum memuaskan hasilnya,
karena pada kenyataannya kemajuan UKM sangat kecil dibandingkan dengan kemajuan
yang sudah dicapai usaha besar.
Besarnya
peran UKM ini mengindikasikan bahwa UKM merupakan sektor usaha dominan dalam menyerap
tenaga kerja. Berdasarkan survei yang dilakukan BPS (2000), pada tahun 1999
usaha-usaha kecil (termasuk usaha rumah tangga) mempekerjakan 88,7 persen dari
seluruh angkatan kerja Indonesia., sedangkan usaha menengah mempekerjakan
sebanyak 10,7 persen. Ini berarti bahwa UKM mempekerjakan sebanyak 99,4 persen
dari seluruh angkatan kerja Indonesia. Disamping ini nilai tambah bruto total
yang dihasilkan usaha-usaha kecil secara keseluruhan meliputi 41,9 per sen dari
Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada tahun 1999, sedangkan usaha-usaha
menengah secara keseluruhan menghasilkan 17,5 persen dari POB (Iihat juga Thee
Kian Wie, 2001). Dengan demikian, nilai tambah bruto total yang dihasilkan UKM
secara keseluruhan hampir sebesar 60 persen dari PDB.
Dalam
menghadapi persaingan yang semakin ketat, karena semakin terbukanya pasar
didalam negeri, merupakan ancaman bagi UKM dengan semakin banyaknya barang dan
jasa yang masuk dari luar dampak globalisasi. Oleh karena itu pembinaan dan
pengembangan UKM saat ini dirasakan semakin mendesak dan sangat strategis untuk
mengangkat perekonomian rakyat, maka kemandirian UKM dapat tercapai dimasa
mendatang. Dengan berkembangnya perekonomian rakyat diharapkan dapat
meningkatkan pendapatan masyarakat, membuka kesempatan kerja, dan memakmurkan
masyarakat secara keseluruhan.
Kegiatan
UKM meliputi berbagai kegiatan ekonomi, namun sebagian besar berbentuk usaha
kecil yang bergerak disektor pertanian. Pada tahun 1996 data Biro Pusat
Statistik menunjukkan jumlah UKM = 38,9 juta, dimana sektor pertanian berjumlah
22,5 juta (57,9%), sektor industri pengolahan = 2,7 juga (6,9 %), sektor
perdagangan, rumah makan dan hotel = 9,5 juta (24%) dan sisanya bergerak
dibidang lain. Dari segi nilai ekspor nasional (BPS, 1998). Nilai ini jauh tertinggal
bila dibandingkan ekspor usaha kecil negara-negara lain, seperti Taiwan (65 %),
Cina 50 %), Vietnam (20 %), Hongkong (17 %), dan Singapura (17 %). Oleh karena
itu, perlu dibuat kebijakan yang tepat untuk mendukung UKM seperti antara lain:
perijinan, teknologi, struktur, manajemen, pelatihan dan pembiayaan.
Krisis
ekonomi telah mengakibatkan jumlah unit usaha menyusut secara drastis (7,42%),
dari 39,77 juta unit usaha pada tahun 1997 menjadi 36,82 juta unit usaha pada
tahun 1998, dan bahkan usaha menengah dan besar mengalami penurunan jumlah unit
usaha lebih dari 10%. Usaha menengah relatif yang paling lamban untuk pulih
dari krisis ekonomi, padahal usaha menengah memiliki peran strategis untuk
menjaga dinamika dan keseimbangan struktur perekonomian nasional dan penumbuhan
kehidupan yang lebih demokratis.
Usaha
mikro, kecil dan menengah memberikan lapangan kerja bagi 99,45% tenaga kerja di
Indonesia, dan masih akan menjadi tumpuan utama penyerapan tenaga kerja pada
masa mendatang. Selama periode 2000 – 2003, usaha mikro dan kecil telah mampu
memberikan lapangan kerja baru bagi 7,4 juta orang dan usaha menengah mampu
memberikan lapangan kerja baru sebanyak 1,2 juta orang. Pada sisi lain, usaha
besar hanya mampu memberikan lapangan kerja baru sebanyak 55.760 orang selama
periode 2000 – 2003. Hal ini merupakan bukti bahwa UMKM merupakan katup
pengaman, dinamisator dan stabilisator perekonomian Indonesia.
Peranan UKM dalam Pertumbuhan Ekonomi dan
Kesempatan Kerja
Peranan UKM terlihat cukup jelas pasca
krisis ekonomi, yang dapat dilihat dari besaran pertambahan nilai PDB, pada
periode 1998–2002 yang relatif netral dari intervensi pemerintah dalam
pengembangan sektor-sektor perekonmian karena kemampuan pemerintah yang relatif
terbatas, sektor yang menunjukkan pertambahan PDB terbesar berasal dari
industri kecil, kemudian diikuti industri menengah dan besar. Hal ini
mengindikasikan bahwa UKM mampu dan berpotensi untuk mewujudkan pertumbuhan
ekonomi pada masa akan datang.
Dari aspek penyerapan tenaga kerja,
sektor pertanian secara absolut memiliki kontribusi lebih besar dari pada
sektor pertambangan, sektor industri pengolahan dan sektor industri jasa. Arah
perkembangan ekonomi seperti ini akan menimbulkan kesenjangan pendapatan yang
semakin mendalam antara sektor yang menghasilkan pertumbuhan ekonomi lebih
tinggi dan menyerap tenaga kerja lebih sedikit.
Pembangunan ekonomi hendaknya
diarahkan pada sektor yang memberikan kontribusi terhadap output perekonomian
yang tinggi dan penyerapan tenaga kerja dalam jumlah yang besar. Adapun sektor
yang dimaksud adalah sektor industri pengolahan, dengan tingkat pertambahan
output bruto sebesar 360,19% dan tingkat penyerapan tenaga kerja sebesar 23,21%
lebih besar daripada sektor pertanian, pertambangan dan jasa. Berdasarkan
skala, UKM memiliki kontribusi terhadap pertambahan output bruto dan penyerapan
tenaga kerja yang lebih besar daripada Usaha Besar.
Peranan UKM dalam penyerapan tenaga
kerja yang lebih besar dari usaha besar juga terlihat selama periode 2002–2005.
UKM memberikan kontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja rata-rata sebesar
96,66% terhadap total keseluruhan tenaga kerja nasional, sedangkan usaha besar
hanya memberikan kontribusi rata-rata 3,32% terhadap tenaga kerja nasional.
Tinggi kemampuan UKM dalam menciptakan kesempatan kerja dibanding usaha besar
mengindikasikan bahwa UKM memiliki potensi yang cukup besar untuk dikembangkan
dan dapat berfungsi sebagai katub pengaman permasalahan tenaga kerja
(pengangguran).
UKM Dalam Iklim Persaingan
Salah satu bentuk proteksi yang
dilakukan pemerintah terhadap pengembangan UKM adalah apa yang tercantum pada
dua Undang-Undang (UU) yang terkait dengan UKM yaitu UU Usaha Kecil No. 9 Tahun
1995 dan UU Persaingan Usaha Tahun 1999. Lebih menarik lagi karena UU Persaingan
Usaha muncul setelah Indonesia dihantam badai krisis yang menjadi arena
pengujian ketangguhan masing-masing skala usaha.
Di dalam UU Usaha Kecil tersebut
secara jelas dinyatakan betapa diperlukannya tindakan untuk melindungi UKM dari
persaingan yang tidak adil serta perlunya usaha untuk mengembangkannya.
Misalnya, pemerintah mengeluarkan
peraturan pemerintah, perlindungan terhadap pelaksanaan program kemitraan
dimana usaha besar dipaksa bermitra dengan UKM. Sementara dalam pasal 50 butir
(h) dan (i) UU Anti Monopoli dan UU Persaingan ini ternyata koperasi dan UKM
tidak tercakup di dalamnya. Kedua UU ini menyatakan bahwa salah satu tugas
pemerintah dalam pengembangan sektor ekonomi adalah untuk memberikan
perlindungan perundangan dan usaha pengembangan bagi koperasi dan UKM.
Berdasarkan isi dari kedua UU ini,
jelas terlihat bahwa pemerintah Indonesia mungkin berpandangan bahwa untuk
mengembangkan serta melindungi koperasi dan UKM (sebagai bagian dari sektor
ekonomi) dari persaingan bebas (yang tidak adil) diperlukan suatu peraturan
yang ketat agar dapat digunakan sebagai bagian dari insentif untuk
mengembangkan dan melindungi koperasi dan UKM. Tampaknya pemerintah juga
berpendapat bahwa dalam proses itu, melindungi dan mengembangkan koperasi dan
UKM merupakan unsur yang penting untuk
menghadapi persaingan bebas (khususnya yang tidak adil). Ketika harus memilih antara manfaat
persaingan yang didorong oleh pasar atau perlindungan pemerintah, ternyata
pemerintah memilih perlindungan. Mungkin
kita akan memberikan interpretasi: bahwa perlindungan untuk UKM serta koperasi
akan efektif hanya dengan cara memakai perangkat peraturan pemerintah. Dasar
pemikiran ekonomi dari UU nasional ini adalah bahwa UU dapat memainkan peranan
yang penting dalam mendukung usaha besar, menengah, kecil dan koperasi dalam
bersaing di pasar yang sama tetapi kita harus melindungi UKM dan koperasi.
Secara umum tujuan UU ini adalah
bagaimana mengembangkan ekonomi dengan sifat pasar persaingan bebas dimana UU
seharusnya atau sebenarnya tidak ditujukan untuk melawan usaha-usaha besar,
tetapi lebih merupakan pengembangan prinsip persaingan dalam ekonomi pasar yang
sedemikian rupa agar dapat menciptakan kondisi pasar yang dapat mempercepat
pertumbuhan usaha kecil, menengah dan besar secara bersamaan. Hubungan yang
terutama dan logis antara UU ini dan pertumbuhan UKM adalah sebagai berikut:
tujuan utama UU ini adalah meningkatkan keadaan ekonomi melalui persaingan
pasar bebas. Oleh sebab itu, teori pelaku ekonomi mengenai perbuatan yang bersifat
anti persaingan harus dimengerti secara jelas. Apabila pasar yang bersaing
(bukan yang bersifat monopoli atau monopolistik dll.) dikembangkan, maka akan
tercipta ekonomi yang kondusif yang dapat mempercepat pertumbuhan UKM. Namun
demikian perlu dicamkan bahwa pasar yang bersaing tidak dapat dihasilkan hanya
dengan UU Anti Monopoli dan UU Persaingan saja.
Peran UKM dalam Penciptaan Devisa Negara
UKM juga berkontribusi terhadap
penerimaan ekspor, walaupun kontribusi UKM jauh lebih kecil jika dibandingkan
dengan kontribusi usaha besar. Pada tahun 2005 nilai ekspor usaha kecil
mencapai 27.700 milyar dan menciptakan peranan sebesar 4,86 persen terhadap
total ekspor. Padahal pada tahun 2002 nilai ekspor skala usaha yang sama
sebesar 20.496 milyar dan menciptakan peranan sebesar 5,13% terhadap total
ekspor. Artinya terjadi peningkatan pada nilai walaupun peranan ekspor pada
usaha kecil sedikit mengalami penurunan. Untuk usaha menengah, nilai ekspor
juga meningkat dari 66,821 milyar di tahun 2002 (16,74%) naik menjadi 81.429
milyar dengan peranan yang mengalami penurunan yaitu sebesar 14,30% ditahun
2005.
Berdasarkan distribusi pendapatan
ekspor menurut skala usaha, maka periode 2003-2005 sektor penggerak ekspor
terbesar secara total adalah industri pengolahan, dan penyumbang ekspor
terkecil adalah sektor pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan. Khusus
pada usaha kecil, penyumbang terbesar ekspor nonmigas adalah sektor industri
pengolahan yang diikuti oleh sektor pertanian, peternakan, kehutanan dan
perikanan dan terakhir adalah sektor pertambangan dan penggalian. Sedangkan
untuk usaha menengah sumbangan terbesar terhadap ekspor adalah sektor industri
pengolahan. (MENEKOP DAN UMKM dan BPS, 2005).
Berikut akan saya sajikan data yang
menunjukkan perkembangan ekspor non migas berdasarkan skala usaha tahun 2002 –
2005:
Table 1.1 perkembangan Ekspor Non Migas
Menurut Skala Usaha Tahun 2002 – 2005
Nilai (Milyar RP)
|
|||||||
Tahun
|
UK
|
UM
|
UKM
|
UB
|
Total
|
||
2002
|
20,496
(5,13)
|
66,821
(16.74)
|
87,290
(21.87)
|
311,916
(78.13)
|
399,206
(100,00)
|
||
2003
|
19,941
(5,21)
|
57,156
(14.94)
|
77,097
(20.15)
|
305,437
(79.85)
|
382,534
(100,00)
|
||
2004
|
24,408
(5,18)
|
71,140
(15.11)
|
95,548
(20.30)
|
375,242
(79.70)
|
470,790
(100,00)
|
||
2005
|
27,700
(4,86)
|
81,429
(14.30)
|
109,129
(19.16)
|
460,460
(80.84)
|
569,588
(100,00)
|
||
Sumber: MENEKOP DAN UMKM dan BPS, 2005
Keterangan:
( ) :
Persentase terhadap total
UK :
Usaha Kecil
UM :
Usaha Menengah
UKM :
Usaha Kecil Menengah
UB :
Usaha Besar
Peranan UKM dalam Pemerataan Pendapatan
Peranan UKM yang tak kalah pentingnya
dengan upaya mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja yang
tinggi adalah peranan dalam upaya mewujudkan pemerataan pendapatan. Dalam
rangka meningkatkan peran UKM di Indonesia berbagai kebijakan dari aspek makroekonomi
perlu diterapkan. Dengan memberikan stimulus ekonomi yang lebih besar kepada
industri ini akan memberikan dampak yang besar dan luas terhadap pertumbuhan
ekonomi, kesempatan kerja dan distribusi pendapatan yang lebih merata di
Indonesia. Dengan stimulus yang dimaskud dapat berupa memberikan dana kepada
UKM melalui investasi pemerintah dan investasi swasta domestik maupun investasi
luar negeri. Perlu komitmen yang kuat dalam bentuk peraturan pemerintah, baik
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk mengalokasikan sebagian besar
dana APBD maupun APBN untuk diinvestasikan dalam usaha produktif UKM. Sementara
itu, untuk menciptakan dan mendorong berbagai pihak swasta maupun swasta asing
menginvestasikan dananya pada UKM perlu diberikan berbagai kemudahan dalam
bentuk penyediaan database, penyediaan infrastruktur, kemudahan sistem
administrasi birokrasi, dan kemudahan pajak. Pemanfaatan dana pinjaman luar
negeri dalam bentuk loan bagi pengembangan UKM juga dapat dilakukan, disamping
mengerahkan bantuan (hibah) luar negeri untuk memperkuat dan meningkatkan peran
UKM.
Upaya lain yang dapat dilakukan adalah
dengan memberikan pinjaman modal berupa kredit berbunga rendah. Untuk
pelaksanaanya melibatkan pihak perbankan, khususnya perbankan milik pemerintah.
Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan aksesbilitas para pelaku UKM terhadap
modal yang selama ini relatif terbatas. Diperlukan pula ketegasaan dari
pemerintah dalam bentuk peraturan perundangan ataupun peraturan pemerintah (PP)
untuk mendorong pihak perbankan melakukan tugasnya dengan sungguh sungguh dan
penuh tanggung jawab.
Argumentasi Perlunya Pembangunan UMKM
Diprioritaskan
Untuk mencapai sasaran pembangunan ekonomi,
maka pembangunan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) perlu memperoleh
perhatian, mengingat:
1.
Pertumbuhan
ekonomi memerlukan dukungan investasi. Pada kondisi ekonomi Indonesia saat ini
relatif akan sulit menarik investasi. Untuk itu, keterbatasan investasi perlu
diarahkan pada upaya mengembangkan wirausaha baru, yang notabene adalah UKM,
karena memiliki ICOR yang rendah dengan lag waktu yang singkat. Usaha Kecil
pada tahun 2003 rata-rata hanya memerlukan investasi sebesar Rp 1,5 juta per
unit usaha yang dapat menghasilkan PDB sebesar Rp 4,3 juta atas dasar harga
konstan tahun 1993. Jika pemerintah mampu mengalokasikan dana yang memadai dan
tepat sasaran untuk UMKM melalui Lembaga Keuangan yang ada, maka akan dapat
mendorong lahirnya usaha mikro dan kecil sebanyak 6,67 juta orang dan mampu
menghasilkan tambahan PDB sebesar 28,67 Triliun (ADH 1993) yang setara dengan
6,45% pertumbuhan ekonomi nasional.
2.
UKM
mampu menyerap 99,45% tenaga kerja di Indonesia. Berkembangnya wirausaha
sebanyak 6,67 juta dalam lima tahun, dengan asumsi kemampuan penyerapan tenaga
kerja oleh usaha kecil sebesar 1,6 orang tenaga kerja per unit usaha, maka
usaha kecil diharapkan mampu memberikan lapangan kerja baru bagi 10,67 juta
orang. Jika pertumbuhan penyerapan tenaga kerja oleh sektor usaha besar dan
menengah konsisten, maka sasaran pengangguran sebesar 5,1% (atau hanya 5,94
juta orang menganggur, yang berarti 110,6 juta orang bekerja dari perkiraan
116,516 juta angkatan kerja pada tahun 2009) akan dapat dicapai. Bahkan jika
pengembangan kewirausahaan dan penumbuhan unit usaha baru dilaksanakan secara
optimal, pengangguran terbuka akan dapat ditekan pada angka 3,28% pada tahun
2009.
3.
Pengembangan
UMKM diharapkan akan meningkatkan stabilitas ekonomi makro, karena menggunakan
bahan baku lokal dan memiliki potensi ekspor, sehingga akan membantu
menstabilkan kurs rupiah dan tingkat inflasi. Pembangunan UMKM akan
menggerakkan sektor riil, karena UMKM umumnya memiliki keterkaitan industri
yang cukup tinggi. Sektor UMKM diharapkan akan menjadi tumpuan pengembangan
sistem perbankan yang kuat dan sehat pada masa mendatang, mengingat
non-performing loannya yang relatif sangat rendah. Pengembangan UMKM juga akan
meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator
kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
4.
Adanya
lapangan kerja dan meningkatnya pendapatan diharapkan akan membantu mewujudkan
masyarakat Indonesia yang aman dan damai; adil dan demokratis; serta sejahtera.
Sulit mewujudkan keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup dalam kemiskinan
dan tingkat pengangguran yang tinggi. Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati,
jika terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan
hukum jika ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif masih sangat nyata.
Pembangunan UMKM merupakan salah satu jawaban untuk mewujudkan visi Indonesia
yang aman, damai, adil, demokratis dan sejahtera.
Daftar Pustaka
1. Wikipedia.
Usaha Kecil Menengah. Diakses pada tanggal 11 Mei 2016
Pukul 18.25
2. suryatama, armada. Peran UKM Dalam Perekonomian Indonesia.
Diakses pada tanggal 11 Mei 2016 Pukul 18.20
3. Hisyam,
Ahmad . Peran UKM Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia. Diakses pada tanggal 11 Mei 2016 Pukul 18.25