Minggu, 28 Januari 2018

Tugas Akhir Bahasa Inggris - Formal Letter (Beaselia Salsabila Yutik 3EB09)

STRAWBERRY INC.
18 Duta Mandala Street Block B, Depok, West Java
Phone : 021 8724441


                                                                                                                                                                 January 7 , 2018


Number                : 388/JAN/2018
Attachment          : -
Subject                  : Letter of Invitation

Dear Mr. Dandy
President Director of Sun Inc.
Momogi Street KM 31
Depok, West Java

With Respect,

Following previous discussion about cooperation between our companies, we would like to invite you to a cooperation meeting. The agenda of the meeting is to further discuss the cooperation between our companies. The meeting will be held on:
Day/date : Tuesday, January 18, 2018
Time       : 10.00 A.M. - end
Place      : Meeting Room Strawberry Inc. Office
Agenda : Cooperation Meeting
Given the importance of this meeting for our companies cooperation, we really hope you can attend the meeting according to time and place stated in this invitation.
Thus we submit this letter. Thank you for your attention and cooperation.

Sincerely,



Beaselia Salsabila

President Director of Strawberry Inc.

Rabu, 26 April 2017

POWER POINT ANTI MONOPOLI

REVIEW JURNAL ANTI MONOPOLI


PRAKTEK  MONOPOLI  DI  INDONESIA PRA  DAN  PASCA UNDANG-UNDANG
NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI  DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Penulis           : Pandu Soetjitro (NIM. B4A000054)
Institusi          : Universitas Diponegoro Semarang
Kata Kunci      : Monopoli – Persaingan, Industri Kecil 


ABSTRAKS
         Penelitian ini didasarkan pada praktek Monopoli dan persaingan tidak sehat antara pengusaha di Indonesia sejak era Orde Baru yang hasilnya masih membahayakan konsumen dan pengusaha lain, khususnya untuk industri yang keadaan finansialnya kurang baik meskipun persaingan itu sangat dibutuhkan untuk menambahkan kreativitas, efektivitas, dan persaingan kekuasaan di industri mereka sendiri.

          Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui dan memiliki penjelasan tentang praktek monopoli dan persaingan tidak sehat dalam proses bisnis Indonesia, sebagai konglomerasi bisnis atau industri kecil dan memiliki penjelasan tentang perubahan kondisi persaingan usaha di Indonesia setelah UU no 5 th 1999. Jenis penelitian ini adalah diskriptif dan analisis karena menurut spesifik tujuan penelitian ini untuk memberikan citra tentang praktek monopoli di Indonesia dan pengaruh terhadap persaingan bisnis dan bahwa regulasi sebelum dan setelah kelahiran UU no 5 Tahun 1999.

          Penelitian menunjukkan bahwa benar-benar monopoli dan persaingan bisa berjalan bersama dalam bisnis, karena monopoli memiliki "alami" karakteristik dari bisnis kecil aktivitas dapat menjadi bisnis besar atau usaha raksasa juga. Jadi dapat direkomendasikan bahwa pemerintah harus membuat lebih baik sistem ekonomi untuk orang bisnis bisa bersaing dengan adil.




PENDAHULUAN


LATAR BELAKANG  PENELITIAN

Dalam dunia usaha, persaingan harus dipandang sebagai hal yang positif. Dalam Teori Ilmu Ekonomi persaingan yang sempurna adalah  suatu kondisi pasar yang ideal. Paling tidak ada empat asumsi yang melandasi agar terjadinya persaingan yang sempurna pada suatu pasar tertentu.
         Pertama, pelaku usaha tidak dapat menentukan secara sepihak harga atas produk atau jasa. Adapun yang  menentukan harga adalah pasar berdasarkan equilibrium permintaan dan penawaran. Kedua barang dan jasa yang dihasilkan oleh pelaku usaha mempunyai kebebasan untuk masuk ataupun keluar dari pasar “perfect homogeneity”, Ketiga pelaku usaha mempunyai kebebasan untuk masuk ataupun keluar dari pasar “perfect mobility of resource” dan Keempat konsumen dan pelaku pasar memiliki informasi yang sempurna tentang berbagai hal.
        Walaupun dalam kehidupan nyata sukar ditemui pasar yang didasarkan pada mekanisme persaingan yang sempurna, namun persaingan dianggap sebagai suatu hal yang esensial dalam ekonomi pasar. Oleh karena dalam keadaan nyata yang kerap terjadi adalah persaingan tidak sempurna. Persaingan yang tidak sempurna terdiri dari persaingan monopolistik dan oligopoli.
     Persaingan memberikan keuntungan kepada para pelaku usaha maupun kepada konsumen. Dengan adanya persaingan maka pelaku usaha akan berlomba-lomba untuk terus memperbaiki produk ataupun jasa yang dihasilkan sehingga pelaku usaha terus menerus melakukan. inovasi dan berupaya keras memberi produk atau jasa yang terbaik bagi konsumen. Persaingan akan berdampak pada efisiensinya pelaku usaha dalam menghasilkan produk atau jasa. Disisi lain dengan adanya persaingan maka konsumen sangat diuntungkan karena mereka mempunyai pilihan dalam membeli produk atau jasa tertentu dengan harga yang murah dan kualitas baik.
      Ada beberapa asumsi yang menjadi dasar untuk menentukan adanya monopoli. Pertama, apabila pelaku usaha mempunyai pengaruh untuk menentukan harga. Kedua, pelaku usaha tidak merasa perlu untuk menyesuaikan diri terhadap pesaing dan terakhir, adanya “entry barrier” bagi pelaku usaha yang ingin masuk dalam pasar yang sudah dimonopoli oleh pelaku usaha. Setelah membaca asumsi-asumsi di atas, persaingan yang tidak sehat akan mematikan persaingan itu sendiri dan pada gilirannya akan memunculkan monopoli.


RUMUSAN MASALAH

1.   Bagaimana praktek monopoli di Indonesia sebelum dan sesudah   lahirnya

Undang-undang No. 5 Tahun 1999 ?

2.   Bagaimana kondisi industri kecil sebelum dan sesudah berlakunya Undang- undang No. 5 Tahun 1999 ?
3.   Bagaimana prospek UU No.5 Th 1999 dalam mencegah praktek monopoli  ?.





TUJUAN PENELITIAN.

Secara umum tujuan penelitian ini dimaksudkan untuk memberi gambaran mengenai bisnis dan praktek monopoli pada era pemerintahan Orde sebelum Reformasi ada di Indonesia, dan dampaknya bagi industri kecil serta cara mencegah praktek monopoli tersebut kaitannya dengan lahirnya UU No.5 tahun 1999. Sehingga secara khusus penelitian ini dimaksudkan untuk :
1. Mengkaji dan memperoleh penjelasan bagaimana terjadinya praktek monopoli sebelum dan sesudah lahirnya UU No. 5 Tahun 1999.
2. Memperoleh penjelasan mengenai kondisi industri kecil sebelum dan sesudah berlakunya UU No. 5 Tahun 1999.
3.   Memperoleh gambaran tentang prospek Undang-undang No.5 Tahun 1999 terhadap kemungkinan terjadinya paktek monopoli dan persaingan tidak sehat dalam percaturan bisnis di Indonesia.


METODE PENELITIAN

Penulisan tesis ini membutuhkan data yang akurat yang dititikberatkan kepada data primer dari instansi yang terkait dan data sekunder yang diperoleh dari penelitian kepustakaan sehingga permasalahan pokok yang diteliti dapat dijawab secara tuntas. Agar data yang dimaksud dapat diperoleh dan dibahas. Penulis mengemukakan metode sebagai berikut :
1.   Metode Pendekatan
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris karena penulisan ini dimaksudkan untuk membahas secara teoritik mengenai praktek  monopoli dan persaingan serta pengaruhnya  bagi  persaingan  usaha serta pengaturannya dalam Undang- undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Penelitian yuridis empiris dilakukan dengan cara meneliti data yang diperoleh langsung dari masyarakat atau data primer dengan cara melakukan pengambilan data dari instansi terkait.

2.   Spesifikasi Penelitian
Penelitian ini bersifat diskriptif analistis karena secara spesifik penelitian ini bertujuan memberikan gambaran mengenai praktek monopoli di  Indonesia  dan  pengaruhnya  terhadap  persaingan  usaha  serta pengaturannya  sebelum  dan  sesudah  lahirnya  Udang-undang  Nomor  5
Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, sehingga dari analisis ini dapat diperoleh kesimpulan umum mengenai persaingan bisnis yang paling ideal dan tidak mengakibatkan monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

3.Sumber data
Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder, data primer atau data yang diperoleh langsung dari instansi terkait melalui penelitian lapangan. Sedangkan data sekunder yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
·                Bahan-bahan hukum primer, yaitu Pancasila, UUD 1945, dan peraturan perundang-undangan, serta yurisprudensi,
·                Bahan hukum sekunder, yaitu : buku teks, laporan penelitian, artikel ilmiah, rancangan undang-undang, dan tata statistik,
·                Bahan hukum tersier. Bahan ini dijadikan sebagai pedoman untuk mengkaji bahan primer dan sekunder, yang diperoleh dari kamus, bibliografi dan ensiklopedia22 .

4.   Tehnik Pengumpula Data
Pengumpulan data untuk penulisan tesis ini dilakukan melalui pengambilan  data  dari  instansi  terkait,  dan  studi  kepustakaan,  dengan mengkaji sejumlah literatur seperti peraturan perundang-undangan, buku artikel, makalah, laporan hasil penelitian, majalah dan surat kabar yang berkenaan dengan persaingan bisnis.

5.   Teknik Analisa Data.
Analisa data adalah bagian penting dari penelitian, seringkali peneliti menggunakan kutipan-kutipan dari hasil penelitian terdahulu atau mengutip pendapat para ahli dari buku karya ilmiah sebagai upaya untuk mempertajam analisa yang akan dikerjakan. Data yang diperoleh dari hasil studi pustaka disusun secara sistematis, sehingga memperoleh gambaran secara menyeluruh tentang permasalahan yang diteliti.

 

ringkasan pembahasan

1.      Praktek Monopoli Sebelum dan Sesudah Lahirnya UU No.5 Tahun 1999

Monopoli adalah ciri khas bisnis pada Era Orde Baru yang berdampak sangat merugikan bagi perkembangan bisnis dan ekonomi di Indonesia. Kata monopoli  berasal  dari  bahasa  Yunani  yang  berarti  penjual  tunggal131.  Di Amerika  sering  digunakan  istilah  anti  trust  untuk  pengertian  yang  sepadan dengan  “anti  monopoli”  atau  istilah  dominasi  yang  sering  dipakai  oleh masyarakat Eropa, yang artinya sepadan dengan istilah monopoli. Disamping itu terdapat lagi istilah kekuatan pasar, didalam praktek keempat istilah tersebut, yaitu monopoli, anti trust dan kekuatan pasar serta dominasi saling dipertukarkan pemakaiannya. Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar, dan di pasar tersebut tidak tersedia lagi produk substitusi yang potensial serta ada kemampuan pelaku pasar untuk memegang monopoli tersebut dan menetapkan harga yang lebih tinggi tanpa mengikuti hukum persaingan atau hukum permintaan dan penawaran pasar.

Disamping itu ada juga yang mengartikan monopoli sebagai suatu keistimewaan yang berupa hak eksklusif dalam menjalankan perdagangan atau dalam memproduksi barang khusus, serta dapat mengontrol penjualan dan distribusi produk tertentu132 . Ciri khas pemerintah Orde Baru adalah lebih mengutamakan pertumbuhan ekonomi dari pada pembenahan masalah negara yang   lain,   misalnya   perbaikan   masalah   hukum.   Sehingga   timbul   slogan “economic now, law letter133 ditinggalkannya hukum dengan alasan demi kelancaran pembangunan. Untuk itu pemerintah telah melahirkan banyak paket- paket deregulasi yang menjadi alat untuk melegalkan segala bentuk usaha yang tidak sehat menurut standar Internasional. Dengan demikian negara melakukan banyak campur tangan dibidang bisnis, tetapi bersifat diskriminatif dan ciri khas pelaku intervensi tersebut mempunyai motif keuntungan pribadi yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat tertentu.
Ketika krisis mendera, kita sadar bahwa fundamental ekonomi kita rapuh karena prektek bisnis tidak sehat. Struktur perekonomian keropos, karena tulang punggung penyangga tidak berakar kuat. Kesadaran itu mencapai puncaknya pada tanggal 5 Maret 1999 dengan dilahirkannya Undang-undang No.5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat (UU anti monopoli). Namun karena berbagai pertimbangan, pemberlakuannya disesuaikan agar kalangan dunia usaha mempunyai kesempatan yang cukup untuk membenahi diri dan beradaptasi. Namun sampai batas akhir waktu penyesuaian itu yaitu 5 September 2000 praktek monopoli terus berjalan. Justru kesempatan untuk melakukan penyesuaian tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Kehadiran UU No.5/1999 itu sebenarnya merupakan refleksi terdalam dari semangat membangun sistem ekonomi pasar yang efisien, terbuka dan sehat. UU itupun menjadi aturan main yang fair. Setelah lama kita tidak memiliki sistem legal dan kokoh dibidang ekonomi yang mendasar bagi setiap pelaku ekonomi. Sekaligus menjaga agar dunia usaha yang bersaing itu berjalan secara sehat jujur dan adil. Artinya praktek-praktek monopoli dan sejenisnya dilarang atau setidaknya diatur pelaksanaanya.
Beberapa kegiatan  yang dilakukan oleh dan difasilitasi oleh asosiasi pelaku usaha yang sifatnya anti persaingan. Sebagaimana diatur dalam konteks UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, kegiatan lain itu misalnya Penetapan Harga. Sesuai dengan isi pasal 5 ayat (1) UU No.5 tahun 1999 penetapan harga didefinisikan sebagai berikut : “bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas  suatu barang dan / atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar  bersangkutan yang sama.“


2.      Kondisi Industri Kecil Sebelum dan Sesudah Berlakunya Undang-Undang No. 5  Tahun 1999
Ciri-ciri khusus keterbelakangan industri kecil di Indonesia:
·         Lebih dari setengah diantaranya didirikan demi pengembangan usaha kecil-kecilan
·         Selain masalah persoalan modal, masalah lain yang dihadapi industri kecil bervariasi sesuai dengan tingkat perkembangan usaha.
·         Sebagaian besar tidak mampu memenuhi persyaratan adminstrasi guna memperoleh bantuan bank.
·          Hampir 60% diantaranya masih menggunakan teknologi tradisional.
·         Hampir setengah diantaranya hanya mempergunakan kapasitas terpasang.
Secara negatif bisa dikatakan bahwa kehadiran UU No. 5/1999 sama sekali tidak ada kaitannya dengan usaha kecil.  Dengan dikecualikannya usaha kecil dari UU No. 5/1999, usaha kecil justru  akan   memiliki  landasan  hokum untuk melakukan semua usaha yang dilarang oleh UU No5/1999 bagi usaha besar. Artinya kehadiran UU No.5/1999 akan menjadi semacam perlindungan terselubung bagi usaha kecil untuk melakukan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat. Secara operasional usaha kecil bukanlah pesaing usaha  besar. Usaha kecil adalah pesaing usaha kecil lainnya.  Artinya sengaja atau tidak UU no.5/1999 telah mengukuhan pelembagaan dualisme ekonomi dan mengizinkan berlangsungnya hukum rimba dalam lingkungan usaha kecil.

3.       Prospek Undang-undang  Nomor 5 Tahun 1999 Dalam Mencegah Terjadinya Praktek Monopoli
Tujuan UU Antimonopoli Indonesia adalah menjaga kepentingan umum, meningkatkan efisiensi ekonomi nasional, meningkatkan kesejahteraan rakyat, menciptakan iklim usaha yang kondusif melalui persaingan sehat, mewujudkan kegiatan usaha yang efektif dan efisien dengan melarang monopoli. Tujuan akhir UU ini adalah untuk mewujudkan persaingan usaha yang fair, sehingga dapat menciptakan ekonomi pasar yang efisien dan efektif dalam mensejahterakan rakyat.
Ketentuan UU Antimonopoli baru dapat diterapkan kepada pelaku usaha yang membuat perjanjian jika perjanjian tersebut mempunyai akibat terhadap pasar yang bersangkutan, yaitu terjadi  praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Perjanjian yang bersifat per se rule adalah ketentuan pasal 5, dan pasal 10 ayat 1. Perjanjian yang bersifat rule of reason adalah ketentuan pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 11, pasal 16, pasal 22, pasal 23, dan pasal 24. Perjanjian horisontal yang ditetapkan di dalam UU Antimonopoli adalah sebagai berikut
·      Penetapan Harga
Ketentuan pasal 5 ayat 1 adalah apa  yang dikenal dengan larangan price fixing secara horisontal. Ketentuan pasal 5 ayat  1 tersebut adalah suatu larangan yang per se. artinya, para pelaku usaha otomatis ditindak  oleh KPPU, jika mereka membuat perjanjian penetapan harga, tanpa memperhatikan apakah akan terjadi persaingan usaha tidak sehat atau tidak sebagai akibat penetapan harga tersebut, karena yang mengalami akibat dari perjanjian tersebut adalah konsumen/pembeli. Mereka membayar harga suatu barang atau jasa tertentu karena disepakati oleh para pelaku usaha tersebut. Dengan demikian harga yang di bayar oleh konsumen / pembeli bukanlah harga yang ditentukan oleh persaingan antar pelaku usaha, dan melalui proses antara permintaan dan penawaran, melainkan karena ditetapkan oleh para pelaku usaha yang membuat perjanjian price fixing tersebut.
·      Diskriminasi Harga dan Diskon
Larangan penetapan diskriminasi (price discrimination) disebutkan dalam pasal 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. Pasal 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tersebut menyatakan ”Bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan/atau jasa yang sama.” Berdasarkan ketentuan Pasal 6 tersebut, diskriminasi harga dilarang apabila pelaku usaha membuat suatu perjanjian dengan pelaku usaha lain yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar harga yang tidak sama atau berbeda dengan harga  yang harus dibayar pembeli lain untuk barang dan/atau jasa yang sama, karena hal ini dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat di kalangan pelaku usaha atau dapat merusak persaingan usaha.

·   Pembagian Wilayah Pasar
Pembagian wilayah pasar di antara pelaku usaha yang saling bersaing merupakan salah satu bentuk perjanjian horisontal (kartel) yang dilarang oleh UU Antimonopoli. Larangan pembagian wilayah tersebut ditetapkan secara jelas di dalam pasal 9. Ketentuan pasal 9 menetapkan “Bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya dengan tujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau lokasi  pasar terhadap barang atau jasa sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.”  Unsur yang harus dipenuhi dari ketentuan pasal 9 adalah bahwa pelaku usaha harus saling bersaing pada pasar yang sama dan membuat suatu perjanjian pembagian wilayah pemasaran. Akibat dari kesepakatan pembagian wilayah pemasaran tersebut, wilayah  pemasaran masing-masing pelaku usaha menjadi terbatas. Persaingan diantara mereka menjadi tertutup. Konsumen juga tidak mempunyai alternatif untuk membeli suatu produk pada pasar yang bersangkutan. Akhirnya harga produk yang dijual juga dapat ditentukan oleh  masing-masing pelaku usaha sekehendak hatinya. Hal  ini akan merugikan konsumen.

·      Pemboikotan
Pemboikotan salah satu hambatan persaingan diatur di dalam ketentuan pasal 10 UU Antimonopoli. Syarat-syarat terpenuhinya suatu pemboikotan adalah saat para pelaku usaha  yang saling bersaing pada pasar yang sama membuat suatu perjanjian diantara mereka. Perjanjian yang dibuat mempunyai akibat bagi pelaku usaha yang lain, yaitu menghambat untuk masuk kepasar yang bersangkutan (pasal 10 ayat 1). Ketentuan ini agak sulit dibayangkan bagaimana dua atau lebih pelaku usaha yang saling bersaing di dalam pelaksanaannya dapat menghambat pelaku usaha lain untuk masuk ke pasar yang bersangkutan yang horisontal. Hal yang lazim dilakukan dalam pemboikotan adalah pemboikotan pemasaran atau pembelian suatu barang atau jasa tertentu yang dilakukan oleh pelaku usaha yang saling bersaing sehingga merugikan pelaku usaha yang lain (pasal 10 ayat 2).

·         Penetapan Jumlah Produksi
Ketentuan pasal 11 mengatur larangan pengaturan jumlah produksi dan atau pemasaran suatu barang atau  jasa tertentu yang bermaksud untuk mempengaruhi harga yang dapat mengakibatkan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Pasal 11 tidak saja bertujuan mengatur jumlah produksi tetapi juga mengatur pemasarannya. Khusus mengenai pengaturan pemasaran sudah diatur sebelumnya di dalam pasal 9. Oleh karena itu, ketentuan pasal 11 mengatur hal yang sama secara berlebihan. Ketentuan pasal 11 tersebut dapat dikenakan, jika pelaku usaha yang saling bersaing membuat perjanjian yang  menetapkan jumlah produksi atau pemasaran barang tertentu.  Perjanjian tersebut harus mempunyai tujuan, yaitu untuk melakukan kegiatan koordinasi produksi dan pemasaran yang mempengaruhi harga barang atau jasa tertentu yang mengganggu (menghambat) persaingan pada pasar yang bersangkutan.

·         Persekongkolan
Persekongkolan yang ditetapkan di dalam pasal 22 sampai pasal 24 mengenai pengaturan tender, tukar menukar informasi, dan hambatan masuk pasar menunjukkan bahwa UU Antimonopoli juga mengenal unsur yang disebut saling menyesuaikan perilaku pasar pelaku usaha (kegiatan kolusif).






                                                Kesimpulan

1.   Monopoli dan Persaingan Usaha merupakan hal biasa dalam kegiatan ekonomi. Sejauh kegiatan itu dilakukan dalam rambu- rambu  hukum,  implikasi  penerapan monopoli  dan  persaingan usaha tidak bisa dihindari dalam mekanisme ekonomi pasar. Hanya bedanya apa yang terjadi sebelum adanya Undang-undang No.5 Tahun 1999 praktek-praktek monopoli maupuan persaingan tidak diatur dalam koridor hukum yang seharusnya. Sesudah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 Praktek Monopoli dalam kegiatan bisnis dilarang jika terbukti merugikan pelaku usaha lain, konsumen, masyarakat maupun negara. Undang-undang No. 5 Tahun 1999  menegaskan  larangan  praktek  monopoli  dan  persaingan  usaha tidak sehat diantara para pelaku usaha dapat diancam dengan sanksi administratif dan sanksi pidana. Ketentuan Undang-udang No. 5 Tahun 1999 telah memenuhi prinsip Undang-undang Anti Monopoli dalam mengatur Struktur Pasar dan perilaku bisnis.Sehingga monopoli maupun persaingan usaha dapat berjalan seiring dalam percaturan bisnis di Indonesia.

2.   Perkembangan  Industri  kecil  di  Indonesia  tidak  lepas  dari  berbagai  macam masalah yang berkaitan dengan praktek monopoli maupun persaingan.  Dimana tingkat intensitas dan sifatnya berbeda tidak hanya menurut jenis produk atau pasar yang dilayani, tetapi juga ada perbedaan antar wilayah atau lokasi, antar sentra, antar sektor atau sub sektor atau jenis kegiatan dan antar unit usaha dalam kegiatan atau sektor yang sama dibanding dengan usaha industri besar. Kondisi  Industri  Kecil  sulit  melawan  persaingan  yang  terjadi  dalam bisnis  di Indonesia apalagi dengan adanya Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat yang tidak dapat dihindari. Selain itu Industri  Kecil tertinggal dalam mengakses informasi khususnya mengenai pasar dan kesulitan dalam pemasaran dan distribusinya kepada peminat serta pembeli hasil produknya. Namun setidaknya Industri  Kecil  masih  memiliki  keunggulan  daya  saing  yang  lain,  seperti fleksibilitas  yang  ditopang  oleh  kemudahan  yang  relatif  dalam  relevansinya dengan  proses  desentralisasi  kegiatan  ekonomi,  potensi  penciptaan  lapangan kerja. Terbukti pada saat dan sesudah krisis ekonomi tahun 1997 Industri Kecil masih  bisa  tetap  eksis,  dan  dalam  jangka  panjang  masih  berpeluang  untuk menciptakan  kemandirian  yang  berkaitan  dengan  pembangunan  ekonomi  di Indonesia.

3. Penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia diserahkan kepada Komisi
Pengawas Persaingan usaha (KPPU), selain keterlibatan aparat Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan. Penegakan pelanggaran hukum persaingan harus dilakukan terlebih dahulu melalui KPPU.
Sebenarnya,   penegakan   hukum   persaingan   usaha   dapat   dilakukan   oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan saja. Karena Pengadilan merupakan tempat penyelesaian perkara resmi yang dibentuk oleh negara. Namun untuk hukum persaingan usaha, pada tingkat pertama penyelesaian sengketa antar pelaku usaha tidak   dapat   dilakukan   oleh   pengadilan.   Alasannya   adalah   karena   hukum persaingan usaha membutuhkan orang-orang yang memiliki latar belakang dan atau mengerti betul seluk beluk bisnis dalam rangka menjaga mekanisme pasar. 




DAFTAR PUSTAKA


Abdurrahman A, Ensiklopedi Ekonomi Keuangan dan Perdagangan, A Pradnya

Paramita, Jakarta 1991


Abdul Hakim Garuda Nusantara dan Benny K Harman, Analisa dan Perbandingan

U U Anti Monopoli, PT Elex Media Komputindo, Jakarta, 1999.

Ade Maman Suherman, Aspek Hukum dalam Eknomi Global, Ghalia Indonesia, Jakarta 2001.

Adi  Condro  George,  Dari  Suharto  ke  Habibi,  Guru  Kencing  Berdiri,  Murid

Kencing Berlari, Yayasan Pijar, Jakarta, 1998.


Agus Maulana, Pengantar Mikro Ekonomi jilid 2, Edisi Kesepuluh , Jakarta : Bina

Rupa Aksara, 1997.


Anderson Dennis, Small Scale Industri in Developing Countries, A Discussion of

The Issues, World Development ,Berkely : University of California Press,

1982.


Anderson Thomas J, Our Competitive System and Public Policy, South Western

Publishing Company Cincinati, 1958.


Anggito  Abimanyu,  Ekonomi  Indonesia  Baru,  Kajian  Alternatif  dan  Solusi

Menuju Pemulihan,PT Elex Media Komputindo, Jakarta, 2000.



Bachrawi  Sanusi, Sistem Ekonomi Suatu Pengantar, Lembaga Penerbit Fakultas

Bhanoji Rao, VI, 1998,The East Asian Economic Crisis, dalam  Economic and

Political Weekly, Vol XXXV no 23, Maddison & Prince Editor, 1989.


Black, Henry Campbell, Blacks Law Dictionary, West Publishing Co   St Paul

Minnesota, 1990.


Black.James  A,  Dean  J  Champion,  Metode  dan  Masalah  Penelitian  Sosial, terjemahan E. Koswara, PT Eresco, Jakarta, 1992.

Booth The Oil Boom and After Indonesia Economic Policy and Performance in

Suharto Era, Oxford University Press, Oxford, 1992.


Buchanan A, Ethics, Efficiency and The Market, Rowman and Allanheld, New

Jersey, 1985.


Bustanul  Arifin,  Didik  J  Rachbini,  Ekonomi  dan  Kebijakan  Publik, Grasindo, Jakarta , 2001.

Collier,  David,  Overview  of  the  Bureaucritic,  Authoritarian  Model,  Pricenton

University Press, New Jersey , 1979.


Creautzberg, Changing Economy in Indonesia, Vol 1 Ind Export Corps, 1896

1940, The Hague Mantinus N.V Hoff, 1975.


Damanhuri, Didin, Konglomerasi, kesenjangan   dan Persaingan Global, Harian

Media Jakarta 26 Oktober 1995.


Data  Departemen  Perindustrian  dan  Perdagangan,  Biro  Hubungan  Masyarakat,

Jumlah Assosiasi di Indonesia, 1999.

.
Edy Suardi Hamid , Sistem Ekonomi, Utang Luar Negeri dan Isu-isu Politik

Indonesia, Yogyakarta: Ekonesia, 2001.


Faisal   Sanapiah,   Penelitian   Kualitatif,   Dasar-dasar   dan   Aplikasi,  Yayasan

Asih,Asah,Asuh, Malang 1990.


Federal Trade Commision-Bureau Competition, Promoting Competition, FTC Publication, Washington DC, 1997.

Fishwick,Frank, Strategi Persaingan, (terjemahan) PT Alex Media Komputindo, Jakarta, 1995.

Gusch,James, The Public Sector Privatization and Development in sub Sharan in

Africa,  African Studies Quarterly , Vol, Issue I, 2001.


Gregory Gressman, Sistem-sistem Ekonomi, Bumi Aksara, Jakarta, 1995.


Gregory Paul R and Robert C Stuart, Comparative Economic System, Houghton

Miffin Company , Boston , 1992.


Hartono  Dimyati,  Monopoli  dan  Oligopoli  Suatu  Tinjauan  Hukum ,  Seminar Nasional                    “Menyongsong  Lahirnya  Undang-undang  Persaingan  Sehat/ Undang-undang Anti Monopoli “. Kerjasama Universitas Semarang dengan Pusat Pengkajian Hukum , Semarang, 18 juli 1998.

Hartono   Soenarjati,   Penelitian   Hukum   di   Indonesia      Pada   Akhir   Abad

Keduapuluh, Alumni, Bandung, 1994.