Selasa, 29 Mei 2018
Sabtu, 28 April 2018
RELATIVE CLAUSES
One Direction
"Perfect"
I might never be your knight in shining armour
I might never be the one you take home to mother
And I might never be the one who brings you flowers
But I can be the one, be the one tonight
When I first saw you
From across the room
I could tell that you were curious,
Oh, yeah
Girl, I hope you’re sure
What you're looking for
'Cause I'm not good at making promises
But if you like causing trouble up in hotel rooms
And if you like having secret little rendezvous
If you like to do the things you know that we shouldn’t do
Then baby, I'm perfect
Baby, I'm perfect for you
And if you like midnight driving with the windows down
And if you like going places we can’t even pronounce
If you like to do whatever you've been dreaming about
Then baby, you're perfect
Baby, you're perfect
So let's start right now
I might never be the hands you put your heart in
Or the arms that hold you any time you want them
But that don’t mean that we can’t live here in the moment
'Cause I can be the one you love from time to time
When I first saw you
From across the room
I could tell that you were curious,
Oh, yeah
Girl, I hope you’re sure
What you're looking for
'Cause I'm not good at making promises
But if you like causing trouble up in hotel rooms
And if you like having secret little rendezvous
If you like to do the things you know that we shouldn’t do
Then baby, I'm perfect
Baby, I'm perfect for you
And if you like midnight driving with the windows down
And if you like going places we can’t even pronounce
If you like to do whatever you've been dreaming about
Then baby, you're perfect
Baby, you're perfect
So let's start right now
And if you like cameras flashing every time we go out,
Oh, yeah
And if you're looking for someone to write your break-up
songs about
Baby, I'm perfect
Baby, we're perfect
If you like causing trouble up in hotel rooms
And if you like having secret little rendezvous
If you like to do the things you know that we shouldn’t do
Then baby, I'm perfect
Baby, I'm perfect for you
And if you like midnight driving with the windows down
And if you like going places we can’t even pronounce
If you like to do whatever you've been dreaming about
Then baby, you're perfect
Baby, you're perfect
So let's start right now
Sabtu, 31 Maret 2018
Sentence and Phrase
Sentence is a combination of two or more
words that form its own meaning in it, consisting of at least the subject and
predicate.
Phrase is a combination of two or more
words that can’t form a perfect sentence because it has no subject, verb or
predicate.
Minggu, 28 Januari 2018
Tugas Akhir Bahasa Inggris - Formal Letter (Beaselia Salsabila Yutik 3EB09)
STRAWBERRY INC.
18 Duta
Mandala Street
Block
B,
Depok, West Java
Phone : 021
8724441
January 7 , 2018
Number :
388/JAN/2018
Attachment
:
-
Subject
:
Letter of Invitation
Dear Mr. Dandy
President
Director of Sun Inc.
Momogi Street KM 31
Depok, West Java
With Respect,
Following
previous discussion about cooperation between our companies, we would like to
invite you to a cooperation meeting. The agenda of the meeting is to further
discuss the cooperation between our companies. The meeting will be held on:
Day/date : Tuesday, January 18, 2018
Time : 10.00 A.M. - end
Place :
Meeting Room Strawberry Inc. Office
Agenda : Cooperation Meeting
Given the
importance of this meeting for our companies cooperation, we really hope you can
attend the meeting according to time and place stated in this invitation.
Thus we submit
this letter. Thank you for your attention and cooperation.
Sincerely,
Beaselia
Salsabila
President
Director of Strawberry Inc.
Rabu, 26 April 2017
REVIEW JURNAL ANTI MONOPOLI
PRAKTEK
MONOPOLI DI INDONESIA PRA DAN PASCA UNDANG-UNDANG
NOMOR 5
TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK
SEHAT
Penulis
: Pandu Soetjitro (NIM. B4A000054)
Institusi
: Universitas Diponegoro Semarang
Kata Kunci
: Monopoli – Persaingan, Industri Kecil
ABSTRAKS
Penelitian
ini didasarkan pada praktek Monopoli dan persaingan tidak sehat antara
pengusaha di Indonesia sejak era Orde Baru yang hasilnya masih membahayakan
konsumen dan pengusaha lain, khususnya untuk industri yang keadaan finansialnya
kurang baik meskipun persaingan itu sangat dibutuhkan untuk menambahkan
kreativitas, efektivitas, dan persaingan kekuasaan di industri mereka sendiri.
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui dan memiliki
penjelasan tentang praktek monopoli dan persaingan tidak sehat dalam proses
bisnis Indonesia, sebagai konglomerasi bisnis atau industri kecil dan memiliki
penjelasan tentang perubahan kondisi persaingan usaha di Indonesia setelah UU
no 5 th 1999. Jenis penelitian ini adalah diskriptif dan analisis karena menurut
spesifik tujuan penelitian ini untuk memberikan citra tentang praktek monopoli
di Indonesia dan pengaruh terhadap persaingan bisnis dan bahwa regulasi sebelum
dan setelah kelahiran UU no 5 Tahun 1999.
Penelitian menunjukkan bahwa benar-benar monopoli dan persaingan
bisa berjalan bersama dalam bisnis, karena monopoli memiliki "alami"
karakteristik dari bisnis kecil aktivitas dapat menjadi bisnis besar atau usaha
raksasa juga. Jadi dapat direkomendasikan bahwa pemerintah harus membuat lebih baik
sistem ekonomi untuk orang bisnis bisa bersaing dengan adil.
PENDAHULUAN
LATAR
BELAKANG PENELITIAN
Dalam
dunia usaha, persaingan harus dipandang sebagai hal yang positif. Dalam Teori
Ilmu Ekonomi persaingan yang sempurna adalah suatu kondisi pasar yang
ideal. Paling tidak ada empat asumsi yang melandasi agar terjadinya persaingan
yang sempurna pada suatu pasar tertentu.
Pertama,
pelaku usaha tidak dapat menentukan secara sepihak harga atas produk atau jasa.
Adapun yang menentukan harga adalah pasar berdasarkan equilibrium
permintaan dan penawaran. Kedua barang dan jasa yang dihasilkan oleh pelaku
usaha mempunyai kebebasan untuk masuk ataupun keluar dari pasar “perfect
homogeneity”, Ketiga pelaku usaha mempunyai kebebasan untuk masuk ataupun
keluar dari pasar “perfect mobility of resource” dan Keempat konsumen dan
pelaku pasar memiliki informasi yang sempurna tentang berbagai hal.
Walaupun
dalam kehidupan nyata sukar ditemui pasar yang didasarkan pada mekanisme
persaingan yang sempurna, namun persaingan dianggap sebagai suatu hal yang
esensial dalam ekonomi pasar. Oleh karena dalam keadaan nyata yang kerap
terjadi adalah persaingan tidak sempurna. Persaingan yang tidak sempurna
terdiri dari persaingan monopolistik dan oligopoli.
Persaingan
memberikan keuntungan kepada para pelaku usaha maupun kepada konsumen. Dengan
adanya persaingan maka pelaku usaha akan berlomba-lomba untuk terus memperbaiki
produk ataupun jasa yang dihasilkan sehingga pelaku usaha terus menerus melakukan.
inovasi dan berupaya keras memberi produk atau jasa yang terbaik bagi konsumen.
Persaingan akan berdampak pada efisiensinya pelaku usaha dalam menghasilkan
produk atau jasa. Disisi lain dengan adanya persaingan maka konsumen sangat
diuntungkan karena mereka mempunyai pilihan dalam membeli produk atau jasa
tertentu dengan harga yang murah dan kualitas baik.
Ada
beberapa asumsi yang menjadi dasar untuk menentukan adanya monopoli. Pertama,
apabila pelaku usaha mempunyai pengaruh untuk menentukan harga. Kedua, pelaku
usaha tidak merasa perlu untuk menyesuaikan diri terhadap pesaing dan terakhir,
adanya “entry barrier” bagi pelaku usaha yang ingin masuk dalam pasar yang
sudah dimonopoli oleh pelaku usaha. Setelah membaca asumsi-asumsi di atas, persaingan
yang tidak sehat akan mematikan persaingan itu sendiri dan pada gilirannya akan
memunculkan monopoli.
RUMUSAN
MASALAH
1. Bagaimana praktek
monopoli di Indonesia sebelum dan sesudah lahirnya
Undang-undang
No. 5 Tahun 1999 ?
2. Bagaimana kondisi
industri kecil sebelum
dan sesudah berlakunya Undang- undang No. 5 Tahun 1999 ?
3. Bagaimana
prospek UU No.5 Th 1999 dalam mencegah
praktek monopoli ?.
TUJUAN
PENELITIAN.
Secara umum
tujuan penelitian ini dimaksudkan
untuk memberi gambaran mengenai
bisnis dan praktek monopoli pada era
pemerintahan Orde sebelum Reformasi ada di Indonesia, dan dampaknya bagi industri kecil serta
cara mencegah praktek monopoli tersebut kaitannya dengan lahirnya
UU No.5 tahun 1999. Sehingga secara khusus penelitian ini dimaksudkan untuk :
1. Mengkaji dan memperoleh penjelasan
bagaimana terjadinya praktek monopoli sebelum dan sesudah lahirnya UU No. 5 Tahun 1999.
2. Memperoleh penjelasan mengenai kondisi
industri kecil sebelum dan sesudah berlakunya UU No. 5
Tahun 1999.
3. Memperoleh gambaran tentang prospek Undang-undang No.5 Tahun 1999 terhadap kemungkinan terjadinya paktek monopoli
dan persaingan tidak sehat dalam percaturan
bisnis di Indonesia.
METODE PENELITIAN
Penulisan
tesis ini membutuhkan data yang akurat yang dititikberatkan kepada data primer dari instansi yang terkait dan data
sekunder yang diperoleh dari penelitian kepustakaan sehingga permasalahan pokok yang diteliti dapat dijawab secara tuntas. Agar data yang dimaksud dapat diperoleh dan dibahas. Penulis
mengemukakan metode sebagai
berikut :
1.
Metode Pendekatan
Metode pendekatan
yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis
empiris karena penulisan ini dimaksudkan untuk membahas secara
teoritik mengenai praktek monopoli dan persaingan serta
pengaruhnya bagi persaingan
usaha serta pengaturannya dalam Undang- undang
Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan
praktek monopoli dan persaingan usaha
tidak sehat.
Penelitian
yuridis empiris dilakukan dengan cara
meneliti data yang diperoleh langsung
dari masyarakat atau data primer dengan cara melakukan pengambilan
data dari instansi terkait.
2.
Spesifikasi Penelitian
Penelitian ini bersifat diskriptif analistis karena secara spesifik penelitian ini bertujuan memberikan gambaran mengenai praktek monopoli
di Indonesia dan
pengaruhnya terhadap persaingan
usaha serta pengaturannya sebelum
dan
sesudah
lahirnya
Udang-undang
Nomor 5
Tahun
1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, sehingga dari analisis ini dapat diperoleh
kesimpulan umum
mengenai persaingan bisnis yang
paling ideal dan tidak mengakibatkan monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
3.Sumber data
Data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah
data primer dan
data sekunder, data primer atau data yang
diperoleh langsung dari instansi
terkait melalui penelitian lapangan.
Sedangkan data sekunder yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
·
Bahan-bahan hukum primer, yaitu Pancasila,
UUD 1945, dan peraturan
perundang-undangan, serta yurisprudensi,
·
Bahan hukum sekunder, yaitu : buku teks, laporan
penelitian, artikel ilmiah, rancangan undang-undang, dan tata
statistik,
·
Bahan hukum tersier. Bahan ini dijadikan
sebagai pedoman untuk
mengkaji bahan primer dan sekunder, yang diperoleh dari kamus, bibliografi dan ensiklopedia22 .
4.
Tehnik Pengumpula Data
Pengumpulan data untuk penulisan tesis ini
dilakukan melalui pengambilan data dari instansi terkait, dan
studi
kepustakaan,
dengan
mengkaji sejumlah literatur seperti
peraturan perundang-undangan, buku artikel, makalah,
laporan hasil penelitian, majalah dan
surat kabar yang berkenaan dengan persaingan bisnis.
5.
Teknik Analisa Data.
Analisa data adalah
bagian penting dari penelitian, seringkali peneliti menggunakan kutipan-kutipan dari hasil penelitian
terdahulu atau mengutip
pendapat para ahli dari buku karya ilmiah sebagai upaya untuk mempertajam analisa yang akan dikerjakan. Data yang diperoleh
dari hasil studi pustaka disusun secara sistematis, sehingga memperoleh gambaran secara menyeluruh tentang permasalahan yang diteliti.
ringkasan
pembahasan
1.
Praktek Monopoli Sebelum dan Sesudah Lahirnya UU
No.5 Tahun 1999
Monopoli adalah ciri khas bisnis pada Era Orde Baru yang berdampak sangat merugikan bagi perkembangan
bisnis dan ekonomi di Indonesia. Kata
monopoli berasal dari
bahasa
Yunani
yang
berarti
penjual
tunggal131. Di Amerika sering
digunakan istilah anti
trust untuk pengertian
yang sepadan dengan “anti monopoli”
atau istilah dominasi yang
sering dipakai oleh masyarakat
Eropa, yang artinya sepadan dengan istilah monopoli.
Disamping itu terdapat lagi istilah kekuatan
pasar, didalam praktek
keempat istilah tersebut,
yaitu monopoli, anti trust dan
kekuatan pasar serta dominasi saling
dipertukarkan pemakaiannya. Keempat istilah
tersebut dipergunakan untuk menunjukkan
suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar, dan di pasar tersebut tidak
tersedia lagi produk substitusi yang potensial serta ada kemampuan
pelaku pasar untuk memegang monopoli
tersebut dan menetapkan harga yang
lebih tinggi tanpa mengikuti hukum persaingan atau hukum permintaan
dan penawaran pasar.
Disamping
itu ada juga yang mengartikan monopoli sebagai suatu keistimewaan yang berupa hak eksklusif
dalam menjalankan perdagangan atau dalam memproduksi
barang khusus, serta dapat mengontrol penjualan
dan distribusi produk tertentu132 .
Ciri khas pemerintah
Orde Baru adalah lebih mengutamakan pertumbuhan ekonomi dari
pada pembenahan masalah negara yang lain,
misalnya perbaikan masalah hukum. Sehingga
timbul slogan “economic now, law letter”133 ditinggalkannya hukum dengan alasan demi kelancaran pembangunan. Untuk itu pemerintah
telah melahirkan banyak paket- paket deregulasi yang menjadi alat untuk melegalkan segala bentuk usaha yang
tidak sehat menurut standar
Internasional. Dengan demikian negara melakukan banyak campur
tangan dibidang bisnis, tetapi bersifat diskriminatif dan ciri khas pelaku intervensi
tersebut mempunyai motif
keuntungan pribadi yang dilakukan oleh oknum-oknum
pejabat tertentu.
Ketika
krisis mendera, kita sadar bahwa fundamental ekonomi kita rapuh karena prektek
bisnis tidak sehat. Struktur perekonomian keropos, karena tulang punggung
penyangga tidak berakar kuat. Kesadaran itu mencapai puncaknya pada tanggal 5
Maret 1999 dengan dilahirkannya Undang-undang No.5/1999 tentang larangan
praktek monopoli dan persaingan tidak sehat (UU anti monopoli). Namun karena
berbagai pertimbangan, pemberlakuannya disesuaikan agar kalangan dunia usaha
mempunyai kesempatan yang cukup untuk membenahi diri dan beradaptasi. Namun
sampai batas akhir waktu penyesuaian itu yaitu 5 September 2000 praktek
monopoli terus berjalan. Justru kesempatan untuk melakukan penyesuaian tidak
digunakan sebagaimana mestinya.
Kehadiran
UU No.5/1999 itu sebenarnya merupakan refleksi terdalam dari semangat membangun
sistem ekonomi pasar yang efisien, terbuka dan sehat. UU itupun menjadi aturan
main yang fair. Setelah lama kita tidak memiliki sistem legal dan kokoh
dibidang ekonomi yang mendasar bagi setiap pelaku ekonomi. Sekaligus menjaga
agar dunia usaha yang bersaing itu berjalan secara sehat jujur dan adil.
Artinya praktek-praktek monopoli dan sejenisnya dilarang atau setidaknya diatur
pelaksanaanya.
Beberapa
kegiatan yang dilakukan oleh dan difasilitasi oleh asosiasi pelaku usaha
yang sifatnya anti persaingan. Sebagaimana diatur dalam konteks UU No. 5 tahun
1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,
kegiatan lain itu misalnya Penetapan Harga. Sesuai dengan isi pasal 5 ayat (1)
UU No.5 tahun 1999 penetapan harga didefinisikan sebagai berikut : “bahwa
pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga atas suatu barang dan / atau jasa yang harus dibayar
oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.“
2.
Kondisi
Industri Kecil Sebelum dan Sesudah Berlakunya Undang-Undang No. 5 Tahun
1999
Ciri-ciri khusus keterbelakangan
industri kecil di Indonesia:
·
Lebih dari setengah diantaranya
didirikan demi pengembangan usaha kecil-kecilan
·
Selain masalah persoalan modal,
masalah lain yang dihadapi industri kecil bervariasi sesuai dengan tingkat
perkembangan usaha.
·
Sebagaian besar tidak mampu memenuhi
persyaratan adminstrasi guna memperoleh bantuan bank.
·
Hampir 60% diantaranya masih menggunakan
teknologi tradisional.
·
Hampir setengah diantaranya hanya
mempergunakan kapasitas terpasang.
Secara negatif bisa dikatakan bahwa
kehadiran UU No. 5/1999 sama sekali tidak ada kaitannya dengan usaha
kecil. Dengan dikecualikannya usaha kecil dari UU No. 5/1999, usaha kecil
justru akan memiliki landasan hokum untuk
melakukan semua usaha yang dilarang oleh UU No5/1999 bagi usaha besar. Artinya
kehadiran UU No.5/1999 akan menjadi semacam perlindungan terselubung bagi usaha
kecil untuk melakukan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat. Secara operasional
usaha kecil bukanlah pesaing usaha besar. Usaha kecil adalah pesaing
usaha kecil lainnya. Artinya sengaja atau tidak UU no.5/1999 telah
mengukuhan pelembagaan dualisme ekonomi dan mengizinkan berlangsungnya hukum
rimba dalam lingkungan usaha kecil.
3.
Prospek
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Dalam Mencegah Terjadinya Praktek
Monopoli
Tujuan
UU Antimonopoli Indonesia adalah menjaga kepentingan umum, meningkatkan
efisiensi ekonomi nasional, meningkatkan kesejahteraan rakyat, menciptakan
iklim usaha yang kondusif melalui persaingan sehat, mewujudkan kegiatan usaha
yang efektif dan efisien dengan melarang monopoli. Tujuan akhir UU ini adalah
untuk mewujudkan persaingan usaha yang fair, sehingga dapat menciptakan ekonomi
pasar yang efisien dan efektif dalam mensejahterakan rakyat.
Ketentuan
UU Antimonopoli baru dapat diterapkan kepada pelaku usaha yang membuat
perjanjian jika perjanjian tersebut mempunyai akibat terhadap pasar yang
bersangkutan, yaitu terjadi praktik monopoli dan/atau persaingan usaha
tidak sehat. Perjanjian yang bersifat per se rule adalah ketentuan pasal 5, dan
pasal 10 ayat 1. Perjanjian yang bersifat rule of reason adalah ketentuan pasal
7, pasal 8, pasal 9, pasal 11, pasal 16, pasal 22, pasal 23, dan pasal 24.
Perjanjian horisontal yang ditetapkan di dalam UU Antimonopoli adalah sebagai
berikut
·
Penetapan Harga
Ketentuan pasal 5 ayat 1 adalah
apa yang dikenal dengan larangan price fixing secara horisontal.
Ketentuan pasal 5 ayat 1 tersebut adalah suatu larangan yang per se.
artinya, para pelaku usaha otomatis ditindak oleh KPPU, jika mereka
membuat perjanjian penetapan harga, tanpa memperhatikan apakah akan terjadi
persaingan usaha tidak sehat atau tidak sebagai akibat penetapan harga
tersebut, karena yang mengalami akibat dari perjanjian tersebut adalah
konsumen/pembeli. Mereka membayar harga suatu barang atau jasa tertentu karena
disepakati oleh para pelaku usaha tersebut. Dengan demikian harga yang di bayar
oleh konsumen / pembeli bukanlah harga yang ditentukan oleh persaingan antar
pelaku usaha, dan melalui proses antara permintaan dan penawaran, melainkan
karena ditetapkan oleh para pelaku usaha yang membuat perjanjian price fixing
tersebut.
·
Diskriminasi Harga dan Diskon
Larangan penetapan diskriminasi
(price discrimination) disebutkan dalam pasal 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun
1999. Pasal 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tersebut menyatakan ”Bahwa
pelaku usaha dilarang membuat perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu
harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh
pembeli lain untuk barang dan/atau jasa yang sama.” Berdasarkan ketentuan Pasal
6 tersebut, diskriminasi harga dilarang apabila pelaku usaha membuat suatu
perjanjian dengan pelaku usaha lain yang mengakibatkan pembeli yang satu harus
membayar harga yang tidak sama atau berbeda dengan harga yang harus
dibayar pembeli lain untuk barang dan/atau jasa yang sama, karena hal ini dapat
menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat di kalangan pelaku usaha atau
dapat merusak persaingan usaha.
· Pembagian Wilayah Pasar
Pembagian wilayah pasar di antara
pelaku usaha yang saling bersaing merupakan salah satu bentuk perjanjian
horisontal (kartel) yang dilarang oleh UU Antimonopoli. Larangan pembagian
wilayah tersebut ditetapkan secara jelas di dalam pasal 9. Ketentuan pasal 9
menetapkan “Bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha
pesaingnya dengan tujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau lokasi
pasar terhadap barang atau jasa sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.” Unsur yang harus
dipenuhi dari ketentuan pasal 9 adalah bahwa pelaku usaha harus saling bersaing
pada pasar yang sama dan membuat suatu perjanjian pembagian wilayah pemasaran.
Akibat dari kesepakatan pembagian wilayah pemasaran tersebut, wilayah
pemasaran masing-masing pelaku usaha menjadi terbatas. Persaingan diantara mereka
menjadi tertutup. Konsumen juga tidak mempunyai alternatif untuk membeli suatu
produk pada pasar yang bersangkutan. Akhirnya harga produk yang dijual juga
dapat ditentukan oleh masing-masing pelaku usaha sekehendak hatinya.
Hal ini akan merugikan konsumen.
·
Pemboikotan
Pemboikotan salah satu hambatan
persaingan diatur di dalam ketentuan pasal 10 UU Antimonopoli. Syarat-syarat
terpenuhinya suatu pemboikotan adalah saat para pelaku usaha yang saling
bersaing pada pasar yang sama membuat suatu perjanjian diantara mereka.
Perjanjian yang dibuat mempunyai akibat bagi pelaku usaha yang lain, yaitu
menghambat untuk masuk kepasar yang bersangkutan (pasal 10 ayat 1). Ketentuan
ini agak sulit dibayangkan bagaimana dua atau lebih pelaku usaha yang saling
bersaing di dalam pelaksanaannya dapat menghambat pelaku usaha lain untuk masuk
ke pasar yang bersangkutan yang horisontal. Hal yang lazim dilakukan dalam
pemboikotan adalah pemboikotan pemasaran atau pembelian suatu barang atau jasa
tertentu yang dilakukan oleh pelaku usaha yang saling bersaing sehingga
merugikan pelaku usaha yang lain (pasal 10 ayat 2).
·
Penetapan Jumlah Produksi
Ketentuan pasal 11 mengatur larangan
pengaturan jumlah produksi dan atau pemasaran suatu barang atau jasa
tertentu yang bermaksud untuk mempengaruhi harga yang dapat mengakibatkan
praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Pasal 11 tidak saja
bertujuan mengatur jumlah produksi tetapi juga mengatur pemasarannya. Khusus
mengenai pengaturan pemasaran sudah diatur sebelumnya di dalam pasal 9. Oleh
karena itu, ketentuan pasal 11 mengatur hal yang sama secara berlebihan.
Ketentuan pasal 11 tersebut dapat dikenakan, jika pelaku usaha yang saling
bersaing membuat perjanjian yang menetapkan jumlah produksi atau pemasaran barang
tertentu. Perjanjian tersebut harus mempunyai tujuan, yaitu untuk
melakukan kegiatan koordinasi produksi dan pemasaran yang mempengaruhi harga
barang atau jasa tertentu yang mengganggu (menghambat) persaingan pada pasar
yang bersangkutan.
·
Persekongkolan
Persekongkolan yang ditetapkan di dalam pasal 22 sampai
pasal 24 mengenai pengaturan tender, tukar menukar informasi, dan hambatan
masuk pasar menunjukkan bahwa UU Antimonopoli juga mengenal unsur yang disebut
saling menyesuaikan perilaku pasar pelaku usaha (kegiatan kolusif).
Kesimpulan
1.
Monopoli dan Persaingan Usaha merupakan hal biasa dalam kegiatan
ekonomi. Sejauh kegiatan itu dilakukan
dalam rambu- rambu hukum, implikasi penerapan monopoli dan persaingan usaha tidak bisa dihindari
dalam mekanisme ekonomi pasar.
Hanya bedanya apa yang terjadi
sebelum adanya Undang-undang No.5 Tahun 1999 praktek-praktek monopoli
maupuan persaingan tidak diatur
dalam koridor hukum yang seharusnya.
Sesudah
Undang-undang No. 5 Tahun 1999 Praktek Monopoli dalam kegiatan bisnis dilarang
jika terbukti merugikan pelaku usaha
lain, konsumen, masyarakat maupun negara.
Undang-undang No. 5 Tahun
1999 menegaskan larangan
praktek monopoli dan persaingan
usaha tidak sehat diantara para pelaku usaha dapat diancam
dengan sanksi administratif
dan sanksi pidana. Ketentuan Undang-udang No.
5 Tahun 1999 telah memenuhi prinsip Undang-undang Anti Monopoli dalam mengatur Struktur Pasar dan perilaku bisnis.Sehingga monopoli maupun
persaingan usaha dapat berjalan seiring dalam
percaturan bisnis di Indonesia.
2.
Perkembangan Industri kecil di Indonesia
tidak
lepas
dari
berbagai
macam masalah yang berkaitan dengan praktek
monopoli maupun persaingan. Dimana
tingkat intensitas dan sifatnya berbeda
tidak hanya menurut jenis produk atau pasar yang dilayani, tetapi juga ada
perbedaan antar wilayah atau lokasi, antar sentra, antar sektor atau sub sektor
atau jenis kegiatan dan antar unit usaha dalam kegiatan atau sektor yang sama dibanding
dengan usaha industri besar. Kondisi Industri Kecil sulit
melawan persaingan yang
terjadi dalam bisnis
di Indonesia apalagi dengan adanya Praktek
Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat yang tidak dapat dihindari. Selain itu Industri
Kecil tertinggal
dalam mengakses informasi khususnya mengenai pasar dan kesulitan
dalam pemasaran dan distribusinya kepada peminat
serta pembeli hasil produknya. Namun setidaknya Industri Kecil masih
memiliki keunggulan daya
saing yang lain,
seperti fleksibilitas yang ditopang
oleh
kemudahan yang relatif dalam relevansinya dengan proses
desentralisasi kegiatan ekonomi, potensi
penciptaan lapangan kerja. Terbukti
pada saat dan sesudah
krisis ekonomi tahun 1997 Industri
Kecil masih bisa tetap
eksis,
dan
dalam
jangka
panjang
masih berpeluang untuk menciptakan kemandirian yang berkaitan dengan pembangunan ekonomi
di
Indonesia.
3.
Penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia
diserahkan kepada Komisi
Pengawas Persaingan usaha (KPPU), selain
keterlibatan aparat Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan. Penegakan pelanggaran hukum persaingan harus dilakukan terlebih dahulu melalui
KPPU.
Sebenarnya, penegakan hukum
persaingan usaha dapat
dilakukan oleh Kepolisian, Kejaksaan dan
Pengadilan saja. Karena Pengadilan merupakan
tempat penyelesaian perkara
resmi yang dibentuk oleh
negara. Namun untuk hukum persaingan
usaha, pada tingkat pertama
penyelesaian sengketa antar pelaku usaha tidak
dapat
dilakukan oleh
pengadilan. Alasannya adalah
karena hukum persaingan usaha membutuhkan orang-orang
yang memiliki latar belakang dan atau
mengerti betul seluk beluk bisnis dalam rangka menjaga mekanisme pasar.
DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman A, Ensiklopedi Ekonomi Keuangan dan Perdagangan, A Pradnya
Paramita, Jakarta 1991
Abdul Hakim Garuda Nusantara
dan Benny K Harman, Analisa dan Perbandingan
U U Anti Monopoli, PT Elex
Media Komputindo, Jakarta, 1999.
Ade Maman Suherman, Aspek Hukum dalam Eknomi Global, Ghalia Indonesia, Jakarta 2001.
Adi Condro George,
Dari
Suharto
ke
Habibi,
Guru
Kencing
Berdiri,
Murid
Kencing Berlari, Yayasan Pijar, Jakarta, 1998.
Agus Maulana, Pengantar Mikro Ekonomi jilid 2, Edisi Kesepuluh , Jakarta
: Bina
Rupa Aksara, 1997.
Anderson Dennis, Small Scale Industri in Developing Countries,
A Discussion of
The Issues, World Development ,Berkely : University of California
Press,
1982.
Anderson Thomas J, Our Competitive System and Public
Policy, South Western
Publishing Company Cincinati, 1958.
Anggito Abimanyu, Ekonomi Indonesia Baru,
Kajian
Alternatif
dan
Solusi
Menuju Pemulihan,PT Elex Media Komputindo, Jakarta, 2000.
Bachrawi Sanusi, Sistem Ekonomi Suatu Pengantar, Lembaga Penerbit
Fakultas
Bhanoji Rao, VI, 1998,The East Asian Economic
Crisis, dalam Economic and
Political Weekly, Vol XXXV no 23, Maddison
& Prince Editor, 1989.
Black, Henry Campbell, Blacks Law Dictionary, West Publishing Co St Paul
Minnesota, 1990.
Black.James A, Dean
J
Champion, Metode dan Masalah
Penelitian
Sosial, terjemahan E. Koswara, PT Eresco, Jakarta, 1992.
Booth The Oil Boom and After Indonesia Economic
Policy and Performance in
Suharto Era, Oxford University Press,
Oxford, 1992.
Buchanan A, Ethics, Efficiency and The Market,
Rowman and Allanheld, New
Jersey, 1985.
Bustanul Arifin, Didik
J Rachbini, Ekonomi
dan Kebijakan Publik, Grasindo,
Jakarta , 2001.
Collier, David,
Overview
of
the
Bureaucritic,
Authoritarian
Model,
Pricenton
University Press, New Jersey
, 1979.
Creautzberg, Changing Economy in Indonesia, Vol 1 Ind Export Corps,
1896 –
1940, The Hague Mantinus N.V
Hoff, 1975.
Damanhuri, Didin, Konglomerasi, kesenjangan dan Persaingan Global, Harian
Media Jakarta 26 Oktober
1995.
Data Departemen Perindustrian dan Perdagangan, Biro Hubungan Masyarakat,
Jumlah Assosiasi di Indonesia, 1999.
.
Edy Suardi Hamid , Sistem Ekonomi,
Utang Luar Negeri dan Isu-isu
Politik
Indonesia, Yogyakarta: Ekonesia, 2001.
Faisal Sanapiah,
Penelitian
Kualitatif, Dasar-dasar dan
Aplikasi, Yayasan
Asih,Asah,Asuh, Malang 1990.
Federal Trade Commision-Bureau Competition, Promoting
Competition, FTC Publication, Washington
DC, 1997.
Fishwick,Frank, Strategi Persaingan, (terjemahan) PT
Alex Media Komputindo, Jakarta, 1995.
Gusch,James, The Public Sector Privatization and Development in sub Sharan in
Africa, African Studies Quarterly , Vol, Issue I, 2001.
Gregory Gressman, Sistem-sistem Ekonomi,
Bumi Aksara, Jakarta, 1995.
Gregory Paul R and Robert C Stuart, Comparative Economic System, Houghton
Miffin Company , Boston , 1992.
Hartono Dimyati,
Monopoli dan Oligopoli
Suatu Tinjauan Hukum , Seminar Nasional “Menyongsong Lahirnya Undang-undang Persaingan
Sehat/
Undang-undang Anti Monopoli “. Kerjasama
Universitas Semarang dengan Pusat
Pengkajian Hukum , Semarang, 18 juli 1998.
Hartono Soenarjati, Penelitian Hukum
di
Indonesia Pada
Akhir
Abad
Keduapuluh, Alumni, Bandung, 1994.
Langganan:
Postingan (Atom)


