Rabu, 26 April 2017

REVIEW JURNAL ANTI MONOPOLI


PRAKTEK  MONOPOLI  DI  INDONESIA PRA  DAN  PASCA UNDANG-UNDANG
NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI  DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Penulis           : Pandu Soetjitro (NIM. B4A000054)
Institusi          : Universitas Diponegoro Semarang
Kata Kunci      : Monopoli – Persaingan, Industri Kecil 


ABSTRAKS
         Penelitian ini didasarkan pada praktek Monopoli dan persaingan tidak sehat antara pengusaha di Indonesia sejak era Orde Baru yang hasilnya masih membahayakan konsumen dan pengusaha lain, khususnya untuk industri yang keadaan finansialnya kurang baik meskipun persaingan itu sangat dibutuhkan untuk menambahkan kreativitas, efektivitas, dan persaingan kekuasaan di industri mereka sendiri.

          Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui dan memiliki penjelasan tentang praktek monopoli dan persaingan tidak sehat dalam proses bisnis Indonesia, sebagai konglomerasi bisnis atau industri kecil dan memiliki penjelasan tentang perubahan kondisi persaingan usaha di Indonesia setelah UU no 5 th 1999. Jenis penelitian ini adalah diskriptif dan analisis karena menurut spesifik tujuan penelitian ini untuk memberikan citra tentang praktek monopoli di Indonesia dan pengaruh terhadap persaingan bisnis dan bahwa regulasi sebelum dan setelah kelahiran UU no 5 Tahun 1999.

          Penelitian menunjukkan bahwa benar-benar monopoli dan persaingan bisa berjalan bersama dalam bisnis, karena monopoli memiliki "alami" karakteristik dari bisnis kecil aktivitas dapat menjadi bisnis besar atau usaha raksasa juga. Jadi dapat direkomendasikan bahwa pemerintah harus membuat lebih baik sistem ekonomi untuk orang bisnis bisa bersaing dengan adil.




PENDAHULUAN


LATAR BELAKANG  PENELITIAN

Dalam dunia usaha, persaingan harus dipandang sebagai hal yang positif. Dalam Teori Ilmu Ekonomi persaingan yang sempurna adalah  suatu kondisi pasar yang ideal. Paling tidak ada empat asumsi yang melandasi agar terjadinya persaingan yang sempurna pada suatu pasar tertentu.
         Pertama, pelaku usaha tidak dapat menentukan secara sepihak harga atas produk atau jasa. Adapun yang  menentukan harga adalah pasar berdasarkan equilibrium permintaan dan penawaran. Kedua barang dan jasa yang dihasilkan oleh pelaku usaha mempunyai kebebasan untuk masuk ataupun keluar dari pasar “perfect homogeneity”, Ketiga pelaku usaha mempunyai kebebasan untuk masuk ataupun keluar dari pasar “perfect mobility of resource” dan Keempat konsumen dan pelaku pasar memiliki informasi yang sempurna tentang berbagai hal.
        Walaupun dalam kehidupan nyata sukar ditemui pasar yang didasarkan pada mekanisme persaingan yang sempurna, namun persaingan dianggap sebagai suatu hal yang esensial dalam ekonomi pasar. Oleh karena dalam keadaan nyata yang kerap terjadi adalah persaingan tidak sempurna. Persaingan yang tidak sempurna terdiri dari persaingan monopolistik dan oligopoli.
     Persaingan memberikan keuntungan kepada para pelaku usaha maupun kepada konsumen. Dengan adanya persaingan maka pelaku usaha akan berlomba-lomba untuk terus memperbaiki produk ataupun jasa yang dihasilkan sehingga pelaku usaha terus menerus melakukan. inovasi dan berupaya keras memberi produk atau jasa yang terbaik bagi konsumen. Persaingan akan berdampak pada efisiensinya pelaku usaha dalam menghasilkan produk atau jasa. Disisi lain dengan adanya persaingan maka konsumen sangat diuntungkan karena mereka mempunyai pilihan dalam membeli produk atau jasa tertentu dengan harga yang murah dan kualitas baik.
      Ada beberapa asumsi yang menjadi dasar untuk menentukan adanya monopoli. Pertama, apabila pelaku usaha mempunyai pengaruh untuk menentukan harga. Kedua, pelaku usaha tidak merasa perlu untuk menyesuaikan diri terhadap pesaing dan terakhir, adanya “entry barrier” bagi pelaku usaha yang ingin masuk dalam pasar yang sudah dimonopoli oleh pelaku usaha. Setelah membaca asumsi-asumsi di atas, persaingan yang tidak sehat akan mematikan persaingan itu sendiri dan pada gilirannya akan memunculkan monopoli.


RUMUSAN MASALAH

1.   Bagaimana praktek monopoli di Indonesia sebelum dan sesudah   lahirnya

Undang-undang No. 5 Tahun 1999 ?

2.   Bagaimana kondisi industri kecil sebelum dan sesudah berlakunya Undang- undang No. 5 Tahun 1999 ?
3.   Bagaimana prospek UU No.5 Th 1999 dalam mencegah praktek monopoli  ?.





TUJUAN PENELITIAN.

Secara umum tujuan penelitian ini dimaksudkan untuk memberi gambaran mengenai bisnis dan praktek monopoli pada era pemerintahan Orde sebelum Reformasi ada di Indonesia, dan dampaknya bagi industri kecil serta cara mencegah praktek monopoli tersebut kaitannya dengan lahirnya UU No.5 tahun 1999. Sehingga secara khusus penelitian ini dimaksudkan untuk :
1. Mengkaji dan memperoleh penjelasan bagaimana terjadinya praktek monopoli sebelum dan sesudah lahirnya UU No. 5 Tahun 1999.
2. Memperoleh penjelasan mengenai kondisi industri kecil sebelum dan sesudah berlakunya UU No. 5 Tahun 1999.
3.   Memperoleh gambaran tentang prospek Undang-undang No.5 Tahun 1999 terhadap kemungkinan terjadinya paktek monopoli dan persaingan tidak sehat dalam percaturan bisnis di Indonesia.


METODE PENELITIAN

Penulisan tesis ini membutuhkan data yang akurat yang dititikberatkan kepada data primer dari instansi yang terkait dan data sekunder yang diperoleh dari penelitian kepustakaan sehingga permasalahan pokok yang diteliti dapat dijawab secara tuntas. Agar data yang dimaksud dapat diperoleh dan dibahas. Penulis mengemukakan metode sebagai berikut :
1.   Metode Pendekatan
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris karena penulisan ini dimaksudkan untuk membahas secara teoritik mengenai praktek  monopoli dan persaingan serta pengaruhnya  bagi  persaingan  usaha serta pengaturannya dalam Undang- undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Penelitian yuridis empiris dilakukan dengan cara meneliti data yang diperoleh langsung dari masyarakat atau data primer dengan cara melakukan pengambilan data dari instansi terkait.

2.   Spesifikasi Penelitian
Penelitian ini bersifat diskriptif analistis karena secara spesifik penelitian ini bertujuan memberikan gambaran mengenai praktek monopoli di  Indonesia  dan  pengaruhnya  terhadap  persaingan  usaha  serta pengaturannya  sebelum  dan  sesudah  lahirnya  Udang-undang  Nomor  5
Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, sehingga dari analisis ini dapat diperoleh kesimpulan umum mengenai persaingan bisnis yang paling ideal dan tidak mengakibatkan monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

3.Sumber data
Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder, data primer atau data yang diperoleh langsung dari instansi terkait melalui penelitian lapangan. Sedangkan data sekunder yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
·                Bahan-bahan hukum primer, yaitu Pancasila, UUD 1945, dan peraturan perundang-undangan, serta yurisprudensi,
·                Bahan hukum sekunder, yaitu : buku teks, laporan penelitian, artikel ilmiah, rancangan undang-undang, dan tata statistik,
·                Bahan hukum tersier. Bahan ini dijadikan sebagai pedoman untuk mengkaji bahan primer dan sekunder, yang diperoleh dari kamus, bibliografi dan ensiklopedia22 .

4.   Tehnik Pengumpula Data
Pengumpulan data untuk penulisan tesis ini dilakukan melalui pengambilan  data  dari  instansi  terkait,  dan  studi  kepustakaan,  dengan mengkaji sejumlah literatur seperti peraturan perundang-undangan, buku artikel, makalah, laporan hasil penelitian, majalah dan surat kabar yang berkenaan dengan persaingan bisnis.

5.   Teknik Analisa Data.
Analisa data adalah bagian penting dari penelitian, seringkali peneliti menggunakan kutipan-kutipan dari hasil penelitian terdahulu atau mengutip pendapat para ahli dari buku karya ilmiah sebagai upaya untuk mempertajam analisa yang akan dikerjakan. Data yang diperoleh dari hasil studi pustaka disusun secara sistematis, sehingga memperoleh gambaran secara menyeluruh tentang permasalahan yang diteliti.

 

ringkasan pembahasan

1.      Praktek Monopoli Sebelum dan Sesudah Lahirnya UU No.5 Tahun 1999

Monopoli adalah ciri khas bisnis pada Era Orde Baru yang berdampak sangat merugikan bagi perkembangan bisnis dan ekonomi di Indonesia. Kata monopoli  berasal  dari  bahasa  Yunani  yang  berarti  penjual  tunggal131.  Di Amerika  sering  digunakan  istilah  anti  trust  untuk  pengertian  yang  sepadan dengan  “anti  monopoli”  atau  istilah  dominasi  yang  sering  dipakai  oleh masyarakat Eropa, yang artinya sepadan dengan istilah monopoli. Disamping itu terdapat lagi istilah kekuatan pasar, didalam praktek keempat istilah tersebut, yaitu monopoli, anti trust dan kekuatan pasar serta dominasi saling dipertukarkan pemakaiannya. Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar, dan di pasar tersebut tidak tersedia lagi produk substitusi yang potensial serta ada kemampuan pelaku pasar untuk memegang monopoli tersebut dan menetapkan harga yang lebih tinggi tanpa mengikuti hukum persaingan atau hukum permintaan dan penawaran pasar.

Disamping itu ada juga yang mengartikan monopoli sebagai suatu keistimewaan yang berupa hak eksklusif dalam menjalankan perdagangan atau dalam memproduksi barang khusus, serta dapat mengontrol penjualan dan distribusi produk tertentu132 . Ciri khas pemerintah Orde Baru adalah lebih mengutamakan pertumbuhan ekonomi dari pada pembenahan masalah negara yang   lain,   misalnya   perbaikan   masalah   hukum.   Sehingga   timbul   slogan “economic now, law letter133 ditinggalkannya hukum dengan alasan demi kelancaran pembangunan. Untuk itu pemerintah telah melahirkan banyak paket- paket deregulasi yang menjadi alat untuk melegalkan segala bentuk usaha yang tidak sehat menurut standar Internasional. Dengan demikian negara melakukan banyak campur tangan dibidang bisnis, tetapi bersifat diskriminatif dan ciri khas pelaku intervensi tersebut mempunyai motif keuntungan pribadi yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat tertentu.
Ketika krisis mendera, kita sadar bahwa fundamental ekonomi kita rapuh karena prektek bisnis tidak sehat. Struktur perekonomian keropos, karena tulang punggung penyangga tidak berakar kuat. Kesadaran itu mencapai puncaknya pada tanggal 5 Maret 1999 dengan dilahirkannya Undang-undang No.5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat (UU anti monopoli). Namun karena berbagai pertimbangan, pemberlakuannya disesuaikan agar kalangan dunia usaha mempunyai kesempatan yang cukup untuk membenahi diri dan beradaptasi. Namun sampai batas akhir waktu penyesuaian itu yaitu 5 September 2000 praktek monopoli terus berjalan. Justru kesempatan untuk melakukan penyesuaian tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Kehadiran UU No.5/1999 itu sebenarnya merupakan refleksi terdalam dari semangat membangun sistem ekonomi pasar yang efisien, terbuka dan sehat. UU itupun menjadi aturan main yang fair. Setelah lama kita tidak memiliki sistem legal dan kokoh dibidang ekonomi yang mendasar bagi setiap pelaku ekonomi. Sekaligus menjaga agar dunia usaha yang bersaing itu berjalan secara sehat jujur dan adil. Artinya praktek-praktek monopoli dan sejenisnya dilarang atau setidaknya diatur pelaksanaanya.
Beberapa kegiatan  yang dilakukan oleh dan difasilitasi oleh asosiasi pelaku usaha yang sifatnya anti persaingan. Sebagaimana diatur dalam konteks UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, kegiatan lain itu misalnya Penetapan Harga. Sesuai dengan isi pasal 5 ayat (1) UU No.5 tahun 1999 penetapan harga didefinisikan sebagai berikut : “bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas  suatu barang dan / atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar  bersangkutan yang sama.“


2.      Kondisi Industri Kecil Sebelum dan Sesudah Berlakunya Undang-Undang No. 5  Tahun 1999
Ciri-ciri khusus keterbelakangan industri kecil di Indonesia:
·         Lebih dari setengah diantaranya didirikan demi pengembangan usaha kecil-kecilan
·         Selain masalah persoalan modal, masalah lain yang dihadapi industri kecil bervariasi sesuai dengan tingkat perkembangan usaha.
·         Sebagaian besar tidak mampu memenuhi persyaratan adminstrasi guna memperoleh bantuan bank.
·          Hampir 60% diantaranya masih menggunakan teknologi tradisional.
·         Hampir setengah diantaranya hanya mempergunakan kapasitas terpasang.
Secara negatif bisa dikatakan bahwa kehadiran UU No. 5/1999 sama sekali tidak ada kaitannya dengan usaha kecil.  Dengan dikecualikannya usaha kecil dari UU No. 5/1999, usaha kecil justru  akan   memiliki  landasan  hokum untuk melakukan semua usaha yang dilarang oleh UU No5/1999 bagi usaha besar. Artinya kehadiran UU No.5/1999 akan menjadi semacam perlindungan terselubung bagi usaha kecil untuk melakukan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat. Secara operasional usaha kecil bukanlah pesaing usaha  besar. Usaha kecil adalah pesaing usaha kecil lainnya.  Artinya sengaja atau tidak UU no.5/1999 telah mengukuhan pelembagaan dualisme ekonomi dan mengizinkan berlangsungnya hukum rimba dalam lingkungan usaha kecil.

3.       Prospek Undang-undang  Nomor 5 Tahun 1999 Dalam Mencegah Terjadinya Praktek Monopoli
Tujuan UU Antimonopoli Indonesia adalah menjaga kepentingan umum, meningkatkan efisiensi ekonomi nasional, meningkatkan kesejahteraan rakyat, menciptakan iklim usaha yang kondusif melalui persaingan sehat, mewujudkan kegiatan usaha yang efektif dan efisien dengan melarang monopoli. Tujuan akhir UU ini adalah untuk mewujudkan persaingan usaha yang fair, sehingga dapat menciptakan ekonomi pasar yang efisien dan efektif dalam mensejahterakan rakyat.
Ketentuan UU Antimonopoli baru dapat diterapkan kepada pelaku usaha yang membuat perjanjian jika perjanjian tersebut mempunyai akibat terhadap pasar yang bersangkutan, yaitu terjadi  praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Perjanjian yang bersifat per se rule adalah ketentuan pasal 5, dan pasal 10 ayat 1. Perjanjian yang bersifat rule of reason adalah ketentuan pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 11, pasal 16, pasal 22, pasal 23, dan pasal 24. Perjanjian horisontal yang ditetapkan di dalam UU Antimonopoli adalah sebagai berikut
·      Penetapan Harga
Ketentuan pasal 5 ayat 1 adalah apa  yang dikenal dengan larangan price fixing secara horisontal. Ketentuan pasal 5 ayat  1 tersebut adalah suatu larangan yang per se. artinya, para pelaku usaha otomatis ditindak  oleh KPPU, jika mereka membuat perjanjian penetapan harga, tanpa memperhatikan apakah akan terjadi persaingan usaha tidak sehat atau tidak sebagai akibat penetapan harga tersebut, karena yang mengalami akibat dari perjanjian tersebut adalah konsumen/pembeli. Mereka membayar harga suatu barang atau jasa tertentu karena disepakati oleh para pelaku usaha tersebut. Dengan demikian harga yang di bayar oleh konsumen / pembeli bukanlah harga yang ditentukan oleh persaingan antar pelaku usaha, dan melalui proses antara permintaan dan penawaran, melainkan karena ditetapkan oleh para pelaku usaha yang membuat perjanjian price fixing tersebut.
·      Diskriminasi Harga dan Diskon
Larangan penetapan diskriminasi (price discrimination) disebutkan dalam pasal 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. Pasal 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tersebut menyatakan ”Bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan/atau jasa yang sama.” Berdasarkan ketentuan Pasal 6 tersebut, diskriminasi harga dilarang apabila pelaku usaha membuat suatu perjanjian dengan pelaku usaha lain yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar harga yang tidak sama atau berbeda dengan harga  yang harus dibayar pembeli lain untuk barang dan/atau jasa yang sama, karena hal ini dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat di kalangan pelaku usaha atau dapat merusak persaingan usaha.

·   Pembagian Wilayah Pasar
Pembagian wilayah pasar di antara pelaku usaha yang saling bersaing merupakan salah satu bentuk perjanjian horisontal (kartel) yang dilarang oleh UU Antimonopoli. Larangan pembagian wilayah tersebut ditetapkan secara jelas di dalam pasal 9. Ketentuan pasal 9 menetapkan “Bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya dengan tujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau lokasi  pasar terhadap barang atau jasa sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.”  Unsur yang harus dipenuhi dari ketentuan pasal 9 adalah bahwa pelaku usaha harus saling bersaing pada pasar yang sama dan membuat suatu perjanjian pembagian wilayah pemasaran. Akibat dari kesepakatan pembagian wilayah pemasaran tersebut, wilayah  pemasaran masing-masing pelaku usaha menjadi terbatas. Persaingan diantara mereka menjadi tertutup. Konsumen juga tidak mempunyai alternatif untuk membeli suatu produk pada pasar yang bersangkutan. Akhirnya harga produk yang dijual juga dapat ditentukan oleh  masing-masing pelaku usaha sekehendak hatinya. Hal  ini akan merugikan konsumen.

·      Pemboikotan
Pemboikotan salah satu hambatan persaingan diatur di dalam ketentuan pasal 10 UU Antimonopoli. Syarat-syarat terpenuhinya suatu pemboikotan adalah saat para pelaku usaha  yang saling bersaing pada pasar yang sama membuat suatu perjanjian diantara mereka. Perjanjian yang dibuat mempunyai akibat bagi pelaku usaha yang lain, yaitu menghambat untuk masuk kepasar yang bersangkutan (pasal 10 ayat 1). Ketentuan ini agak sulit dibayangkan bagaimana dua atau lebih pelaku usaha yang saling bersaing di dalam pelaksanaannya dapat menghambat pelaku usaha lain untuk masuk ke pasar yang bersangkutan yang horisontal. Hal yang lazim dilakukan dalam pemboikotan adalah pemboikotan pemasaran atau pembelian suatu barang atau jasa tertentu yang dilakukan oleh pelaku usaha yang saling bersaing sehingga merugikan pelaku usaha yang lain (pasal 10 ayat 2).

·         Penetapan Jumlah Produksi
Ketentuan pasal 11 mengatur larangan pengaturan jumlah produksi dan atau pemasaran suatu barang atau  jasa tertentu yang bermaksud untuk mempengaruhi harga yang dapat mengakibatkan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Pasal 11 tidak saja bertujuan mengatur jumlah produksi tetapi juga mengatur pemasarannya. Khusus mengenai pengaturan pemasaran sudah diatur sebelumnya di dalam pasal 9. Oleh karena itu, ketentuan pasal 11 mengatur hal yang sama secara berlebihan. Ketentuan pasal 11 tersebut dapat dikenakan, jika pelaku usaha yang saling bersaing membuat perjanjian yang  menetapkan jumlah produksi atau pemasaran barang tertentu.  Perjanjian tersebut harus mempunyai tujuan, yaitu untuk melakukan kegiatan koordinasi produksi dan pemasaran yang mempengaruhi harga barang atau jasa tertentu yang mengganggu (menghambat) persaingan pada pasar yang bersangkutan.

·         Persekongkolan
Persekongkolan yang ditetapkan di dalam pasal 22 sampai pasal 24 mengenai pengaturan tender, tukar menukar informasi, dan hambatan masuk pasar menunjukkan bahwa UU Antimonopoli juga mengenal unsur yang disebut saling menyesuaikan perilaku pasar pelaku usaha (kegiatan kolusif).






                                                Kesimpulan

1.   Monopoli dan Persaingan Usaha merupakan hal biasa dalam kegiatan ekonomi. Sejauh kegiatan itu dilakukan dalam rambu- rambu  hukum,  implikasi  penerapan monopoli  dan  persaingan usaha tidak bisa dihindari dalam mekanisme ekonomi pasar. Hanya bedanya apa yang terjadi sebelum adanya Undang-undang No.5 Tahun 1999 praktek-praktek monopoli maupuan persaingan tidak diatur dalam koridor hukum yang seharusnya. Sesudah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 Praktek Monopoli dalam kegiatan bisnis dilarang jika terbukti merugikan pelaku usaha lain, konsumen, masyarakat maupun negara. Undang-undang No. 5 Tahun 1999  menegaskan  larangan  praktek  monopoli  dan  persaingan  usaha tidak sehat diantara para pelaku usaha dapat diancam dengan sanksi administratif dan sanksi pidana. Ketentuan Undang-udang No. 5 Tahun 1999 telah memenuhi prinsip Undang-undang Anti Monopoli dalam mengatur Struktur Pasar dan perilaku bisnis.Sehingga monopoli maupun persaingan usaha dapat berjalan seiring dalam percaturan bisnis di Indonesia.

2.   Perkembangan  Industri  kecil  di  Indonesia  tidak  lepas  dari  berbagai  macam masalah yang berkaitan dengan praktek monopoli maupun persaingan.  Dimana tingkat intensitas dan sifatnya berbeda tidak hanya menurut jenis produk atau pasar yang dilayani, tetapi juga ada perbedaan antar wilayah atau lokasi, antar sentra, antar sektor atau sub sektor atau jenis kegiatan dan antar unit usaha dalam kegiatan atau sektor yang sama dibanding dengan usaha industri besar. Kondisi  Industri  Kecil  sulit  melawan  persaingan  yang  terjadi  dalam bisnis  di Indonesia apalagi dengan adanya Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat yang tidak dapat dihindari. Selain itu Industri  Kecil tertinggal dalam mengakses informasi khususnya mengenai pasar dan kesulitan dalam pemasaran dan distribusinya kepada peminat serta pembeli hasil produknya. Namun setidaknya Industri  Kecil  masih  memiliki  keunggulan  daya  saing  yang  lain,  seperti fleksibilitas  yang  ditopang  oleh  kemudahan  yang  relatif  dalam  relevansinya dengan  proses  desentralisasi  kegiatan  ekonomi,  potensi  penciptaan  lapangan kerja. Terbukti pada saat dan sesudah krisis ekonomi tahun 1997 Industri Kecil masih  bisa  tetap  eksis,  dan  dalam  jangka  panjang  masih  berpeluang  untuk menciptakan  kemandirian  yang  berkaitan  dengan  pembangunan  ekonomi  di Indonesia.

3. Penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia diserahkan kepada Komisi
Pengawas Persaingan usaha (KPPU), selain keterlibatan aparat Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan. Penegakan pelanggaran hukum persaingan harus dilakukan terlebih dahulu melalui KPPU.
Sebenarnya,   penegakan   hukum   persaingan   usaha   dapat   dilakukan   oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan saja. Karena Pengadilan merupakan tempat penyelesaian perkara resmi yang dibentuk oleh negara. Namun untuk hukum persaingan usaha, pada tingkat pertama penyelesaian sengketa antar pelaku usaha tidak   dapat   dilakukan   oleh   pengadilan.   Alasannya   adalah   karena   hukum persaingan usaha membutuhkan orang-orang yang memiliki latar belakang dan atau mengerti betul seluk beluk bisnis dalam rangka menjaga mekanisme pasar. 




DAFTAR PUSTAKA


Abdurrahman A, Ensiklopedi Ekonomi Keuangan dan Perdagangan, A Pradnya

Paramita, Jakarta 1991


Abdul Hakim Garuda Nusantara dan Benny K Harman, Analisa dan Perbandingan

U U Anti Monopoli, PT Elex Media Komputindo, Jakarta, 1999.

Ade Maman Suherman, Aspek Hukum dalam Eknomi Global, Ghalia Indonesia, Jakarta 2001.

Adi  Condro  George,  Dari  Suharto  ke  Habibi,  Guru  Kencing  Berdiri,  Murid

Kencing Berlari, Yayasan Pijar, Jakarta, 1998.


Agus Maulana, Pengantar Mikro Ekonomi jilid 2, Edisi Kesepuluh , Jakarta : Bina

Rupa Aksara, 1997.


Anderson Dennis, Small Scale Industri in Developing Countries, A Discussion of

The Issues, World Development ,Berkely : University of California Press,

1982.


Anderson Thomas J, Our Competitive System and Public Policy, South Western

Publishing Company Cincinati, 1958.


Anggito  Abimanyu,  Ekonomi  Indonesia  Baru,  Kajian  Alternatif  dan  Solusi

Menuju Pemulihan,PT Elex Media Komputindo, Jakarta, 2000.



Bachrawi  Sanusi, Sistem Ekonomi Suatu Pengantar, Lembaga Penerbit Fakultas

Bhanoji Rao, VI, 1998,The East Asian Economic Crisis, dalam  Economic and

Political Weekly, Vol XXXV no 23, Maddison & Prince Editor, 1989.


Black, Henry Campbell, Blacks Law Dictionary, West Publishing Co   St Paul

Minnesota, 1990.


Black.James  A,  Dean  J  Champion,  Metode  dan  Masalah  Penelitian  Sosial, terjemahan E. Koswara, PT Eresco, Jakarta, 1992.

Booth The Oil Boom and After Indonesia Economic Policy and Performance in

Suharto Era, Oxford University Press, Oxford, 1992.


Buchanan A, Ethics, Efficiency and The Market, Rowman and Allanheld, New

Jersey, 1985.


Bustanul  Arifin,  Didik  J  Rachbini,  Ekonomi  dan  Kebijakan  Publik, Grasindo, Jakarta , 2001.

Collier,  David,  Overview  of  the  Bureaucritic,  Authoritarian  Model,  Pricenton

University Press, New Jersey , 1979.


Creautzberg, Changing Economy in Indonesia, Vol 1 Ind Export Corps, 1896

1940, The Hague Mantinus N.V Hoff, 1975.


Damanhuri, Didin, Konglomerasi, kesenjangan   dan Persaingan Global, Harian

Media Jakarta 26 Oktober 1995.


Data  Departemen  Perindustrian  dan  Perdagangan,  Biro  Hubungan  Masyarakat,

Jumlah Assosiasi di Indonesia, 1999.

.
Edy Suardi Hamid , Sistem Ekonomi, Utang Luar Negeri dan Isu-isu Politik

Indonesia, Yogyakarta: Ekonesia, 2001.


Faisal   Sanapiah,   Penelitian   Kualitatif,   Dasar-dasar   dan   Aplikasi,  Yayasan

Asih,Asah,Asuh, Malang 1990.


Federal Trade Commision-Bureau Competition, Promoting Competition, FTC Publication, Washington DC, 1997.

Fishwick,Frank, Strategi Persaingan, (terjemahan) PT Alex Media Komputindo, Jakarta, 1995.

Gusch,James, The Public Sector Privatization and Development in sub Sharan in

Africa,  African Studies Quarterly , Vol, Issue I, 2001.


Gregory Gressman, Sistem-sistem Ekonomi, Bumi Aksara, Jakarta, 1995.


Gregory Paul R and Robert C Stuart, Comparative Economic System, Houghton

Miffin Company , Boston , 1992.


Hartono  Dimyati,  Monopoli  dan  Oligopoli  Suatu  Tinjauan  Hukum ,  Seminar Nasional                    “Menyongsong  Lahirnya  Undang-undang  Persaingan  Sehat/ Undang-undang Anti Monopoli “. Kerjasama Universitas Semarang dengan Pusat Pengkajian Hukum , Semarang, 18 juli 1998.

Hartono   Soenarjati,   Penelitian   Hukum   di   Indonesia      Pada   Akhir   Abad

Keduapuluh, Alumni, Bandung, 1994.

Minggu, 19 Juni 2016

PERAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA



MANFAAT PERDAGANGAN INTERNASIONAL BAGI INDONESIA
Secara Umum
Menurut salah satu pakar ekonomi Indonesia yaitu Sadono Sukirno menyebutkan ada beberapa manfaat perdagangan internasional secara umum yaitu.
  • Dapat dengan mudah memperoleh barang yang tidak diproduksi oleh negara sendiri.
  • Memperoleh keuntungan dari jenis spesialisasi, walaupun pada dasarnya negara tersebut mampu memproduksi barang yang diimpor.
  • Memperluas pasar dan menambahkan keuntungan yang banyak.
  • Membuat rakyat memahami transfer teknologi yang modern.
Bidang Ekonomi
  • Dapat memenuhi kebutuhan rakyat Indonesia dengan cara bekerja sama dengan negara lain. karena pada dasarnya suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya hubungan dengan negara lain.
  • Menambah kemakmuran negara Indonesia, karena dengan adanya perdagangan internasional dapat menaikkan pendapatan masing-masing dari setiap negara.
  • Menambah kesempatan kerja, karena adanya perdagangan internasional membuat para pengekspor dapat menambah jumlah produksi untuk konsumsi luar negeri. Dengan naiknya tingkat produksi suatu barang atau jasa tentu akan memperluas kesempatan kerja.
  • Mendorong kemajuan IPTEK. Karena pada dasarnya setiap produsen akan meningkatkan mutu barang dan jasa untuk bersaing dengan negara lain. dengan adanya persaingan tersebut membuat para produsen menguasai ilmu dan teknologi untuk membuat produknya menjadi unggul
  • Sumber pemasukkan negara Banyak negara yang memanfaatkan pendapatan negara dari pajak impor dan ekspor. Karena dengan adanya perdagangan ini dapat meningkatkan devisa suatu negara.
Bidang Sosial
Ada beberapa fungsi bidang sosial yang didapatkan dari perdagangan internasional, antara lain :
  • Mencegah terjadinya krisis, misalnya di suatu negara sedang mengalami krisis salah satu bahan pokok misalnya beras. Maka negara yang banyak menghasilkan beras dapat meengksporkan beras kepada negara yang sedang mengalami krisis.
  • Mempererat hubungan sosial antar bangsa, karena biasaanya perusahaan besar disuatu negara akan mempekerjakan warga negara asing, maka dengan begitu dapat mempererat hubungan negara.
Bidang Politik
Untuk manfaat pada bidang politik, perdagangan internasional dapat mempererat hubungan politik antar negara. Karena ketika menjalin kerja sama, maka antar negara akan mendapatkan keuntungan satu sama lain dan dapat mempererat hubungan persahabatan dan perdagangan. Selain itu, antar negara akan selalu merasa saling membutuhkan dan akan mempererat hubungan tersebut.
DAMPAK PERDANGANGAN INTERNASIONAL BAGI INDONESIA
Beberapa dampak perdagangan internasional bagi perekonomian Indonesia antara lain sebagai berikut :
Dampak Positif

a)      Memungkinkan Terjadinya Spesialisasi
Perdagangan internasional mendorong negara-negara melakukan spesialisasi produksi sehingga Indonesia harus memilih kegiatan produksi sesuai dengan kekhasan sumber daya yang dimiliki agar dapat menjadi faktor produksi yang unggul dan menghasilkan produk berkualitas dengan harga yang murah.
b)      Efisiensi dalam Kegiatan Produksi
Efisiensi dalam kegiatan  produksi mengolah sumber daya untuk menghasilkan suatu barang yang lebih murah dari  negara lain. Biaya produksi yang  lebih murah akan menghasilkan produk dengan harga yang bersaing di pasar internasional
c)      Tantangan Menghasilkan Produk Berkualitas
Tersebarnya produk buatan luar negeri di pasar Indonesia sukar dibendung. Keadaan itu menjadi tantangan Indonesia untuk juga dapat menghasilkan produk yang mutunya lebih baik.
d)  Peluang Meningkatkan Ekspor
Kemampuan secara tepat menetukan keunggulan komparatif secara keseriusan menghasilkan produk berkualitas internasional yang membawa peningkatan jumlah ekspor.
e)      Alih Teknologi dari Negara-negara Maju
Perdagangan internasional mendorong kemajuan ilmu pengetahuan  dan teknologi dalam negeri, terutama dalam bidang industri, dengan munculnya teknologi baru yang lebih modern dapat membantu dalam memproduksi barang lebih banyak dengan waktu yang singkat. Indonesia sebagai negara produsen dengan komoditas pertanian yang besar, Indonesia dapat membeli teknologi-teknologi tinggi sesuai komoditas yang ada.
f)       Meningkatkan Pendapatan Penduduk
Dengan adanya perdagangan internasional Indonesia dapat meningkatkan pendapatan penduduknya dengan cara melakukan ekspor ke negara-negara maju.
Dampak Negatif
·         Apabila negara tidak memiliki keunggulan komparatif dan keunggulan bersaing negara akan menjadi sasaran penjualan dan kebanjiran barang dan jasa dari negara lain. Sehingga impor meningkat dan akan mengurangi cadangan devisa negara.
·         Masuknya produk barang dan jasa secara bebas di dalam negeri akan mengancam kelangsungan industri dalam negeri untuk mengurangi produktifitasnya  sehingga kesempatan kerja berkurang. Pendapatan nasional akan menurun dan perekonomian nasional akan menurun.
·         Masuknya pengaruh budaya asing yang bertentangan dengan kepribadian bangsa akan mengancam generasi muda dan moral bangsa Indonesia
·         Tingginya semangat untuk mencapai efisiensi dan profit motif cendrung menurun atau hilangnya solidaritas sosial dan nasionalisme.
·         Barang-barang produksi dalam negeri terganggu akibat masuknya barang impor yang di jual murah dalam negeri, yang menyebabkan industri dalam negeri mengalami kerugian besar.
·         Apabila tidak mampu bersaing maka pertumbuhan perekonomian Indonesia akan semakin rendah dan bertambahnya pengangguran dalam negeri.
·         Tidak terjaminnya halal bagi makanan dan minuman yang diimpor. Indonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya adalah muslim. Namun dari makanan dan minuman yang diimpor tidak terjamin kehalalannya.
HAMBATAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL DI INDONESIA
Dalam perdagangan internasional hubungan antarnegara tidak selalu berjalan dengan lancar. Pasti ada beberapa hambatan yang akan mempengaruhi kegiatan perdagangan internasional. Beberapa hambatan dalam perdagangan internasional yaitu sebagai berikut :
1.      Perbedaan mata uang antara negara pengekspor dengan pengimpor.
Adanya perbedaan mata uang antara negara satu dengan negara lain, seperti rupiah dengan dollar Amerika dapat mengurangi kelancaran dalam pembayaran perdaganganinternasional, karena selain nilainya yang berbeda, juga tidak setiap orang Amerika mau dibayar dengan rupiah, demikian juga sebaliknya
2.      Adanya kebijakan impor yang dilakukan suatu Negara
Dengan adanya kebijakan impor yang diberlakukan oleh suatu negara akan menghambat dan membatasi masuknya barang ke negara lain karena masing masing negara akan berusaha untuk melindungi produk dalam negerinya, seperti adanya kuota impor atau larangan impor terhadap barang-barang tertentu.
3.      Perbedaan bahasa antara negara pengekspor dengan pengimpor
Adanya perbedaan bahasa antara negara pengekspor dengan pengimpor akan dapat menghambat perdagangan internasional, seperti antara negara Indonesia dengan negara Filipina. Baik importir maupun eksportir harus saling berkomunikasi dan saling mengetahui maksud dan keinginannya, apabila ada kendala dalam komunikasi maka transaksi perdagangan antarkedua belah pihak sulit terjadi.
4.      Adanya pengenaan bea masuk yang tinggi
Untuk melindungi produksi dalam negeri dari produk luar negeri maka setiap Negara akan melakukan tindakan, salah satunya adalah dengan mengenakan bea masuk yang tinggi terhadap produk luar negeri yang masuk ke dalam negeri. Hal ini dapat menghambat perdagangan antarnegara.
5.      Adanya perbedaan ketentuan atau peraturan
Setiap negara mempunyai ketentuan dan peraturan sendiri dalam mengatur perdagangan dengan negara lain. Tentu saja ketentuan antara negara satu dengan negara lainnya berbeda. Hal inilah yang dapat menghambat perdagangan internasional, karena negara pengekspor harus mematuhi ketentuan yang berlaku di Negara pengimpor, begitu juga sebaliknya. Misalnya Indonesia sebagai pengekspor tekstil ke Amerika, harus mematuhi ketentuan-ketentuan dalam perdagangan yang berlaku di Amerika.

PERAN PERDAGANGAN INTERNASIOANAL TERHADAP PEREKONOMIAN INDONESIA

Meningkatkan Cadangan Valuta Asing (Devisa Negara)
Perdagangan ekspor-impor dilakukan dengan menggunakan mata uang asing (biasanya dalam bentuk US$ dan Euro). Ekspor menghasilkan pemasukan devisa dalam bentuk valuta asing yang selanjutnya dapat digunakan untuk membiayai impor. Selain itu, pemerintah juga menarik bea atas kegiatan ekspor-impor. Bea yang dikenakan pada kegiatan ekspor-impor merupakan pendapatan negara yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan sektor-sektor ekonomi di dalam negeri.
Pertumbuhan Output di Dalam Negeri dan Peningkatan Pendapatan Nasional
Lebih dari 63% kenaikan ekspor Januari-Agustus 2006 disebabkan oleh kenaikan komoditas-komoditas seperti karet dan barang dari karet, bahan bakar mineral, tembaga, bijih timah, kerak dan abu logam, lemak dan minyak hewan/nabati serta kertas/karton. Meningkatkan ekspor atas komoditas-komoditas tersebut berarti pula meningkatkan produksi. Peningkatan produksi berdampak pada peningkatan pendapatan. Negara yang memproduksi barang dengan orientasi ekspor maka peningkatan permintaan dunia terhadap produk-produknya akan member dorongan positif terhadap pertumbuhan produksi di dalam negeri. Pertumbuhan output terjadi karena peningkatan produktivitas dari faktor-faktor produksi yang digunakan seperti tenaga kerja dan barang modal sehingga akan berdampak pula pada peningkatan pendapatan nasional.


Realokasi Sumber Daya Produksi, Diversifikasi Output, dan Internal Returns To Scale dari Perusahaan yang Mengekspor
Peningkatan produksi akan menyerap tenaga kerja yang lebih banyak sehingga penggunaan sumber daya produksi dapat dioptimalkan. Misalnya, pada bidang usaha konveksi, penggunaan mesin dapat dioptimalkan dengan melakukan sistem jam kerja 3 shif. Dengan demikian, tenaga kerja yang dibutuhkan lebih banyak sehingga akan dicapai efisiensi kerja yang lebih tinggi, antara lain efisiensi listrik; digunakan atau tidak tetap akan dikenai biaya tarif dasar listrik (TDL). Selain itu, waktu penyelesaian produksi juga akan lebih cepat. Realokasi sumber daya produksi adalah bahwa dengan adanya kegiatan ekspor maka sumber daya produksi seperti sumber daya alam dan tenaga kerja dapat digunakan secara optimal dengan cara direalokasikan ke industri-industri yang melakukan ekspor tersebut. Dengan meningkatnya ekspor, maka industri dapat terus mengembangkan diri dengan memproduksi jenis-jenis barang lain sehingga tercipta diversifikasi produk. Bila perusahaan atau industri dapat mencapai titik optimal (tingkat produktivitas atau efisiensi kerja yang tinggi) maka akan membuat biaya produksi per satu unit output menurun atau mencapai titik terendah (internal returns to scale).








Daftar Pustaka

1)      Sukirno, Sadono. 2000. Makroekonomi Teori Pengantar Edisi Kedua. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

2)      Sukirno, Sadono.  2010. Makroekonomi Teori Pengantar Edisi Ketiga. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

3)      Winardi, 1998, Pengantar Ilmu Ekonomi, Edisi IV. Bandung: Tarsito

4)      Duwi, Putra. pengaruh perdagangan internasional terhadap perekonomian Indonesia. Diakses Pada tanggal 17 Juni 2016 Pukul 22.10

5)      Tren Media. Manfaat Perdagangan Internasional Bagi Indonesia. Diakses Pada tanggal 17 Juni Pukul 22.13

6)      Lestari. Hambatan perdagangan internasional di Indonesia. Diakses Pada tanggal 17 Juni Pukul 22.13

7)      Respati, Dian. Peran Perdagangan Internasioanal Terhadap Perekonomian. Diakses Pada tanggal 19 Juni Pukul 12.30 .
http://ekonomisku.blogspot.co.id/2015/01/peran-perdagangan-internasioanal.html