Selasa, 10 Januari 2017
Minggu, 19 Juni 2016
PERAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA
MANFAAT PERDAGANGAN INTERNASIONAL
BAGI INDONESIA
Secara
Umum
Menurut
salah satu pakar ekonomi Indonesia yaitu Sadono Sukirno menyebutkan ada
beberapa manfaat perdagangan internasional secara umum yaitu.
- Dapat dengan mudah memperoleh barang yang tidak diproduksi oleh negara sendiri.
- Memperoleh keuntungan dari jenis spesialisasi, walaupun pada dasarnya negara tersebut mampu memproduksi barang yang diimpor.
- Memperluas pasar dan menambahkan keuntungan yang banyak.
- Membuat rakyat memahami transfer teknologi yang modern.
Bidang
Ekonomi
- Dapat memenuhi kebutuhan rakyat Indonesia dengan cara bekerja sama dengan negara lain. karena pada dasarnya suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya hubungan dengan negara lain.
- Menambah kemakmuran negara Indonesia, karena dengan adanya perdagangan internasional dapat menaikkan pendapatan masing-masing dari setiap negara.
- Menambah kesempatan kerja, karena adanya perdagangan internasional membuat para pengekspor dapat menambah jumlah produksi untuk konsumsi luar negeri. Dengan naiknya tingkat produksi suatu barang atau jasa tentu akan memperluas kesempatan kerja.
- Mendorong kemajuan IPTEK. Karena pada dasarnya setiap produsen akan meningkatkan mutu barang dan jasa untuk bersaing dengan negara lain. dengan adanya persaingan tersebut membuat para produsen menguasai ilmu dan teknologi untuk membuat produknya menjadi unggul
- Sumber pemasukkan negara Banyak negara yang memanfaatkan pendapatan negara dari pajak impor dan ekspor. Karena dengan adanya perdagangan ini dapat meningkatkan devisa suatu negara.
Bidang Sosial
Ada
beberapa fungsi bidang sosial yang didapatkan dari perdagangan internasional,
antara lain :
- Mencegah terjadinya krisis, misalnya di suatu negara sedang mengalami krisis salah satu bahan pokok misalnya beras. Maka negara yang banyak menghasilkan beras dapat meengksporkan beras kepada negara yang sedang mengalami krisis.
- Mempererat hubungan sosial antar bangsa, karena biasaanya perusahaan besar disuatu negara akan mempekerjakan warga negara asing, maka dengan begitu dapat mempererat hubungan negara.
Bidang
Politik
Untuk
manfaat pada bidang politik, perdagangan internasional dapat mempererat
hubungan politik antar negara. Karena ketika menjalin kerja sama, maka antar
negara akan mendapatkan keuntungan satu sama lain dan dapat mempererat hubungan
persahabatan dan perdagangan. Selain itu, antar negara akan selalu merasa
saling membutuhkan dan akan mempererat hubungan tersebut.
DAMPAK PERDANGANGAN INTERNASIONAL
BAGI INDONESIA
Beberapa
dampak perdagangan internasional bagi perekonomian Indonesia antara lain
sebagai berikut :
Dampak Positif
a) Memungkinkan Terjadinya Spesialisasi
Perdagangan
internasional mendorong negara-negara melakukan spesialisasi produksi sehingga
Indonesia harus memilih kegiatan produksi sesuai dengan kekhasan sumber daya
yang dimiliki agar dapat menjadi faktor produksi yang unggul dan menghasilkan
produk berkualitas dengan harga yang murah.
b) Efisiensi dalam Kegiatan Produksi
Efisiensi dalam
kegiatan produksi mengolah sumber daya
untuk menghasilkan suatu barang yang lebih murah dari negara lain. Biaya produksi yang lebih murah akan menghasilkan produk dengan
harga yang bersaing di pasar internasional
c)
Tantangan Menghasilkan Produk
Berkualitas
Tersebarnya
produk buatan luar negeri di pasar Indonesia sukar dibendung. Keadaan itu
menjadi tantangan Indonesia untuk juga dapat menghasilkan produk yang mutunya
lebih baik.
d) Peluang
Meningkatkan Ekspor
Kemampuan
secara tepat menetukan keunggulan komparatif secara keseriusan menghasilkan
produk berkualitas internasional yang membawa peningkatan jumlah ekspor.
e)
Alih Teknologi dari Negara-negara Maju
Perdagangan
internasional mendorong kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam negeri, terutama dalam
bidang industri, dengan munculnya teknologi baru yang lebih modern dapat
membantu dalam memproduksi barang lebih banyak dengan waktu yang singkat.
Indonesia sebagai negara produsen dengan komoditas pertanian yang besar,
Indonesia dapat membeli teknologi-teknologi tinggi sesuai komoditas yang ada.
f)
Meningkatkan Pendapatan Penduduk
Dengan adanya
perdagangan internasional Indonesia dapat meningkatkan pendapatan penduduknya
dengan cara melakukan ekspor ke negara-negara maju.
Dampak Negatif
·
Apabila negara tidak memiliki
keunggulan komparatif dan keunggulan bersaing negara akan menjadi sasaran
penjualan dan kebanjiran barang dan jasa dari negara lain. Sehingga impor
meningkat dan akan mengurangi cadangan devisa negara.
·
Masuknya produk barang dan jasa secara
bebas di dalam negeri akan mengancam kelangsungan industri dalam negeri untuk
mengurangi produktifitasnya sehingga
kesempatan kerja berkurang. Pendapatan nasional akan menurun dan perekonomian
nasional akan menurun.
·
Masuknya pengaruh budaya asing yang
bertentangan dengan kepribadian bangsa akan mengancam generasi muda dan moral
bangsa Indonesia
·
Tingginya semangat untuk mencapai
efisiensi dan profit motif cendrung menurun atau hilangnya solidaritas sosial
dan nasionalisme.
·
Barang-barang produksi dalam negeri
terganggu akibat masuknya barang impor yang di jual murah dalam negeri, yang
menyebabkan industri dalam negeri mengalami kerugian besar.
·
Apabila tidak mampu bersaing maka
pertumbuhan perekonomian Indonesia akan semakin rendah dan bertambahnya
pengangguran dalam negeri.
·
Tidak terjaminnya halal bagi makanan
dan minuman yang diimpor. Indonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya
adalah muslim. Namun dari makanan dan minuman yang diimpor tidak terjamin
kehalalannya.
HAMBATAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL DI INDONESIA
Dalam perdagangan internasional hubungan antarnegara tidak
selalu berjalan dengan lancar. Pasti ada beberapa hambatan yang akan
mempengaruhi kegiatan perdagangan internasional. Beberapa hambatan dalam
perdagangan internasional yaitu sebagai berikut :
1.
Perbedaan
mata uang antara negara pengekspor dengan pengimpor.
Adanya perbedaan mata uang antara
negara satu dengan negara lain, seperti rupiah dengan dollar Amerika dapat
mengurangi kelancaran dalam pembayaran perdaganganinternasional, karena selain
nilainya yang berbeda, juga tidak setiap orang Amerika mau dibayar dengan rupiah,
demikian juga sebaliknya
2.
Adanya
kebijakan impor yang dilakukan suatu Negara
Dengan adanya kebijakan impor yang
diberlakukan oleh suatu negara akan menghambat dan membatasi masuknya barang ke
negara lain karena masing masing negara akan berusaha untuk melindungi produk
dalam negerinya, seperti adanya kuota impor atau larangan impor terhadap
barang-barang tertentu.
3.
Perbedaan
bahasa antara negara pengekspor dengan pengimpor
Adanya perbedaan bahasa antara
negara pengekspor dengan pengimpor akan dapat menghambat perdagangan
internasional, seperti antara negara Indonesia dengan negara Filipina. Baik
importir maupun eksportir harus saling berkomunikasi dan saling mengetahui
maksud dan keinginannya, apabila ada kendala dalam komunikasi maka transaksi
perdagangan antarkedua belah pihak sulit terjadi.
4.
Adanya
pengenaan bea masuk yang tinggi
Untuk melindungi produksi dalam
negeri dari produk luar negeri maka setiap Negara akan melakukan tindakan,
salah satunya adalah dengan mengenakan bea masuk yang tinggi terhadap produk
luar negeri yang masuk ke dalam negeri. Hal ini dapat menghambat perdagangan
antarnegara.
5.
Adanya
perbedaan ketentuan atau peraturan
Setiap negara mempunyai ketentuan
dan peraturan sendiri dalam mengatur perdagangan dengan negara lain. Tentu saja
ketentuan antara negara satu dengan negara lainnya berbeda. Hal inilah yang
dapat menghambat perdagangan internasional, karena negara pengekspor harus
mematuhi ketentuan yang berlaku di Negara pengimpor, begitu juga sebaliknya.
Misalnya Indonesia sebagai pengekspor tekstil ke Amerika, harus mematuhi
ketentuan-ketentuan dalam perdagangan yang berlaku di Amerika.
PERAN PERDAGANGAN INTERNASIOANAL TERHADAP PEREKONOMIAN INDONESIA
Meningkatkan Cadangan Valuta Asing
(Devisa Negara)
Perdagangan
ekspor-impor dilakukan dengan menggunakan mata uang asing (biasanya dalam
bentuk US$ dan Euro). Ekspor menghasilkan pemasukan devisa dalam bentuk valuta
asing yang selanjutnya dapat digunakan untuk membiayai impor. Selain itu,
pemerintah juga menarik bea atas kegiatan ekspor-impor. Bea yang dikenakan pada
kegiatan ekspor-impor merupakan pendapatan negara yang dapat digunakan untuk
membiayai pembangunan sektor-sektor ekonomi di dalam negeri.
Pertumbuhan Output di Dalam Negeri
dan Peningkatan Pendapatan Nasional
Lebih
dari 63% kenaikan ekspor Januari-Agustus 2006 disebabkan oleh kenaikan
komoditas-komoditas seperti karet dan barang dari karet, bahan bakar mineral,
tembaga, bijih timah, kerak dan abu logam, lemak dan minyak hewan/nabati serta
kertas/karton. Meningkatkan ekspor atas komoditas-komoditas tersebut berarti
pula meningkatkan produksi. Peningkatan produksi berdampak pada peningkatan
pendapatan. Negara yang memproduksi barang dengan orientasi ekspor maka
peningkatan permintaan dunia terhadap produk-produknya akan member dorongan
positif terhadap pertumbuhan produksi di dalam negeri. Pertumbuhan output
terjadi karena peningkatan produktivitas dari faktor-faktor produksi yang
digunakan seperti tenaga kerja dan barang modal sehingga akan berdampak pula
pada peningkatan pendapatan nasional.
Realokasi Sumber Daya Produksi,
Diversifikasi Output, dan Internal Returns To Scale dari Perusahaan yang
Mengekspor
Peningkatan
produksi akan menyerap tenaga kerja yang lebih banyak sehingga penggunaan
sumber daya produksi dapat dioptimalkan. Misalnya, pada bidang usaha konveksi,
penggunaan mesin dapat dioptimalkan dengan melakukan sistem jam kerja 3 shif.
Dengan demikian, tenaga kerja yang dibutuhkan lebih banyak sehingga akan
dicapai efisiensi kerja yang lebih tinggi, antara lain efisiensi listrik;
digunakan atau tidak tetap akan dikenai biaya tarif dasar listrik (TDL). Selain
itu, waktu penyelesaian produksi juga akan lebih cepat. Realokasi sumber daya
produksi adalah bahwa dengan adanya kegiatan ekspor maka sumber daya produksi
seperti sumber daya alam dan tenaga kerja dapat digunakan secara optimal dengan
cara direalokasikan ke industri-industri yang melakukan ekspor tersebut. Dengan
meningkatnya ekspor, maka industri dapat terus mengembangkan diri dengan
memproduksi jenis-jenis barang lain sehingga tercipta diversifikasi produk.
Bila perusahaan atau industri dapat mencapai titik optimal (tingkat
produktivitas atau efisiensi kerja yang tinggi) maka akan membuat biaya
produksi per satu unit output menurun atau mencapai titik terendah (internal
returns to scale).
Daftar Pustaka
1)
Sukirno, Sadono. 2000. Makroekonomi Teori Pengantar Edisi Kedua.
Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
2)
Sukirno, Sadono. 2010. Makroekonomi
Teori Pengantar Edisi Ketiga. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
3)
Winardi, 1998, Pengantar Ilmu Ekonomi, Edisi IV. Bandung: Tarsito
4)
Duwi, Putra. pengaruh perdagangan
internasional terhadap perekonomian Indonesia. Diakses Pada tanggal 17 Juni
2016 Pukul 22.10
5)
Tren Media. Manfaat Perdagangan
Internasional Bagi Indonesia. Diakses Pada tanggal 17 Juni Pukul 22.13
6)
Lestari. Hambatan perdagangan internasional di Indonesia. Diakses Pada
tanggal 17 Juni Pukul 22.13
7)
Respati,
Dian. Peran Perdagangan Internasioanal Terhadap Perekonomian. Diakses Pada
tanggal 19 Juni Pukul 12.30 .
http://ekonomisku.blogspot.co.id/2015/01/peran-perdagangan-internasioanal.html
Jumat, 13 Mei 2016
Peran UKM Dalam Perekonomian Indonesia
Pengertian UKM
Usaha Kecil dan
Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah
yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak
Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah
dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan
Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi
rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan
kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha
yang tidak sehat.”
Kriteria usaha kecil
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
- Milik Warga Negara Indonesia
- Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
- Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Pajak bagi UKM
Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin
Hasan
mengatakan Pemerintah akan menarik pajak bagi sektor UKM beromzet Rp300 juta
hingga Rp4 miliar per tahun. Hal tersebut akan dilaksanakan karena pemerintah
mengakui membutuhkan uang untuk proyek infrastruktur.[3]
Peran UKM Dalam Perekonomian Indonesia
UKM (Usaha Kecil Menengah) memegang peranan
yang sangat besar dalam memajukan perekonomian Indonesia.Selain sebagai salah
satu alternatif lapangan kerja baru,UKM juga berperan dalam mendorong laju
pertumbuhan ekonomi pasca krisis nmoneter tahun 1997 di saat
perusahaan-perusahaan besar mengalami kesulitan dalam mengembangkan
usahanya.Saat ini,UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun
pendapatan negara Indonesia.
UKM merupakan suatu bentuk usaha kecil
masyarakat yang pendiriannya berdasarkan inisiatif seseorang.Sebagian besar
masyarakat beranggapan bahwa UKM hanya menguntungka pihak-pihak tertentu
saja.Padahal sebenarnya UKM sangat berperan dalam mengurangi tingkat
pengangguran yang ada di Indonesia.UKM dapat menyerap banyak tenaga kerja
Indonesia yang masih mengganggur.Selain itu UKM telahberkontribusi besar pada
pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia.
UKM juga memanfatkan berbagai Sumber
Daya Alam yang berpotensial di suatu daerah yang belum diolah secara
komersial.UKM dapat membantu mengolah Sumber Daya Alam yang ada di setiap
daerah.Hal ini berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah maupun pendapatan
negara Indonesia.
Usaha kecil menengah telah terbukti
mampu hidup dan berkembang di dalam badai krisis selama lebih dari enam tahun,
keberadaannya telah dapat memberikan kontribusi terhadap PDB sebesar hampir
60%, penyerapan tenaga kerja sebesar 88,7% dari seluruh angkatan kerja di
Indonesia dan kontribusi UKM terhadap ekspor tahun 1997 sebesar 7,5% (BPS tahun
2000). Dalammenghadapi era perdagangan bebas dan otonomisasi daerah maka
pengembangan UKM diarahkan pada : (1). Pengembangan lingkungan bisnis yang
kondusif bagi UKM; (2). Pengembangan lembaga-lembaga financial yang dapat
memberikan akses terhadap sumber modal yang transparan dan lebih murah; (3).
Memberikan jasa layanan pengembangan bisnis non finansial kepada UKM yang lebih
efektif; dan (4). Pembentukan aliansi strategis antara UKM dan UKM lainnya atau
dengan usaha besar di Indonesia atau di luar negeri. Berkembang atau matinya
usaha kecil menengah dalam era perdagangan bebas tergantung dari kemampuan
bersaing dan peningkatan efisiensi serta membentuk
jaringan bisnis dengan lembaga lainnya.
jaringan bisnis dengan lembaga lainnya.
Beberapa keunggulan UKM terhadap usaha
besar antara lain adalah :
·
Inovasi dalam teknologi yang telah dengan
mudah terjadi dalam pengembangan produk.
·
Hubungan
kemanusiaan yang akrab didalam perusahaan kecil.
·
Kemampuan
menciptakan kesempatan kerja cukup banyak atau penyerapannya terhadap tenaga
kerja.
·
Fleksibilitas dan kemampuan menyesuaikan diri
terhadap kondisi pasar yang berubah dengan cepat dibanding dengan perusahaan
skala besar yang pada umumnya birokratis.
·
Terdapatnya
dinamisme manajerial dan peranan kewirausahaan.
Potensi
dan Kontribusi UKM terhadap Perekonomian
Usaha
kecil dan menengah (UKM) memegang peranan penting dalam ekonomi Indonesia, baik
ditinjau dari segi jumlah usaha (establishment) maupun dari segi penciptaan
lapangan kerja. Peran usaha kecil dan menengah (UKM) dalam perekonomian
Indonesia paling tidak dapat dilihat dari: (1) kedudukannya sebagai pemain
utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor, (2) penyedia lapangan kerja
yang terbesar, (3) pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan
pemberdayaan masyarakat, (4) pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta (5)
sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor. Posisi
penting ini sejak dilanda krisis belum semuanya berhasil dipertahankan sehingga
pemulihan ekonomi belum optimal.
Berdasarkan
survei yang dilakukan oleh BPS dan Kantor Menteri Negara untuk Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah (Menegkop & UKM), usaha-usaha kecil termasuk
usaha-usaha rumah tangga atau mikro (yaitu usaha dengan jumlah total penjualan
(turn over) setahun yang kurang dari Rp. 1 milyar), pada tahun 2000 meliputi
99,9 persen dari total usaha-usaha yang bergerak di Indonesia. Sedangkan
usaha-usaha menengah (yaitu usaha-usaha dengan total penjualan tahunan yang
berkisar antara Rp. 1 Milyar dan Rp. 50 Milyar) meliputi hanya 0,14 persen dari
jumlah total usaha. Dengan demikian, potensi UKM sebagai keseluruhan meliputi
99,9 per sen dari jumlah total usaha yang bergerak di Indonesia.
Peranan
usaha kecil tersebut menjadi bagian yang diutamakan dalam setiap perencanaan
tahapan pembangunan yang dikelola oleh dua departemen. 1. Departemen
Perindustrian dan Perdagangan; 2. Departemen Koperasi dan UKM, namun demikian
usaha pengembangan yang telah dilaksanakan masih belum memuaskan hasilnya,
karena pada kenyataannya kemajuan UKM sangat kecil dibandingkan dengan kemajuan
yang sudah dicapai usaha besar.
Besarnya
peran UKM ini mengindikasikan bahwa UKM merupakan sektor usaha dominan dalam menyerap
tenaga kerja. Berdasarkan survei yang dilakukan BPS (2000), pada tahun 1999
usaha-usaha kecil (termasuk usaha rumah tangga) mempekerjakan 88,7 persen dari
seluruh angkatan kerja Indonesia., sedangkan usaha menengah mempekerjakan
sebanyak 10,7 persen. Ini berarti bahwa UKM mempekerjakan sebanyak 99,4 persen
dari seluruh angkatan kerja Indonesia. Disamping ini nilai tambah bruto total
yang dihasilkan usaha-usaha kecil secara keseluruhan meliputi 41,9 per sen dari
Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada tahun 1999, sedangkan usaha-usaha
menengah secara keseluruhan menghasilkan 17,5 persen dari POB (Iihat juga Thee
Kian Wie, 2001). Dengan demikian, nilai tambah bruto total yang dihasilkan UKM
secara keseluruhan hampir sebesar 60 persen dari PDB.
Dalam
menghadapi persaingan yang semakin ketat, karena semakin terbukanya pasar
didalam negeri, merupakan ancaman bagi UKM dengan semakin banyaknya barang dan
jasa yang masuk dari luar dampak globalisasi. Oleh karena itu pembinaan dan
pengembangan UKM saat ini dirasakan semakin mendesak dan sangat strategis untuk
mengangkat perekonomian rakyat, maka kemandirian UKM dapat tercapai dimasa
mendatang. Dengan berkembangnya perekonomian rakyat diharapkan dapat
meningkatkan pendapatan masyarakat, membuka kesempatan kerja, dan memakmurkan
masyarakat secara keseluruhan.
Kegiatan
UKM meliputi berbagai kegiatan ekonomi, namun sebagian besar berbentuk usaha
kecil yang bergerak disektor pertanian. Pada tahun 1996 data Biro Pusat
Statistik menunjukkan jumlah UKM = 38,9 juta, dimana sektor pertanian berjumlah
22,5 juta (57,9%), sektor industri pengolahan = 2,7 juga (6,9 %), sektor
perdagangan, rumah makan dan hotel = 9,5 juta (24%) dan sisanya bergerak
dibidang lain. Dari segi nilai ekspor nasional (BPS, 1998). Nilai ini jauh tertinggal
bila dibandingkan ekspor usaha kecil negara-negara lain, seperti Taiwan (65 %),
Cina 50 %), Vietnam (20 %), Hongkong (17 %), dan Singapura (17 %). Oleh karena
itu, perlu dibuat kebijakan yang tepat untuk mendukung UKM seperti antara lain:
perijinan, teknologi, struktur, manajemen, pelatihan dan pembiayaan.
Krisis
ekonomi telah mengakibatkan jumlah unit usaha menyusut secara drastis (7,42%),
dari 39,77 juta unit usaha pada tahun 1997 menjadi 36,82 juta unit usaha pada
tahun 1998, dan bahkan usaha menengah dan besar mengalami penurunan jumlah unit
usaha lebih dari 10%. Usaha menengah relatif yang paling lamban untuk pulih
dari krisis ekonomi, padahal usaha menengah memiliki peran strategis untuk
menjaga dinamika dan keseimbangan struktur perekonomian nasional dan penumbuhan
kehidupan yang lebih demokratis.
Usaha
mikro, kecil dan menengah memberikan lapangan kerja bagi 99,45% tenaga kerja di
Indonesia, dan masih akan menjadi tumpuan utama penyerapan tenaga kerja pada
masa mendatang. Selama periode 2000 – 2003, usaha mikro dan kecil telah mampu
memberikan lapangan kerja baru bagi 7,4 juta orang dan usaha menengah mampu
memberikan lapangan kerja baru sebanyak 1,2 juta orang. Pada sisi lain, usaha
besar hanya mampu memberikan lapangan kerja baru sebanyak 55.760 orang selama
periode 2000 – 2003. Hal ini merupakan bukti bahwa UMKM merupakan katup
pengaman, dinamisator dan stabilisator perekonomian Indonesia.
Peranan UKM dalam Pertumbuhan Ekonomi dan
Kesempatan Kerja
Peranan UKM terlihat cukup jelas pasca
krisis ekonomi, yang dapat dilihat dari besaran pertambahan nilai PDB, pada
periode 1998–2002 yang relatif netral dari intervensi pemerintah dalam
pengembangan sektor-sektor perekonmian karena kemampuan pemerintah yang relatif
terbatas, sektor yang menunjukkan pertambahan PDB terbesar berasal dari
industri kecil, kemudian diikuti industri menengah dan besar. Hal ini
mengindikasikan bahwa UKM mampu dan berpotensi untuk mewujudkan pertumbuhan
ekonomi pada masa akan datang.
Dari aspek penyerapan tenaga kerja,
sektor pertanian secara absolut memiliki kontribusi lebih besar dari pada
sektor pertambangan, sektor industri pengolahan dan sektor industri jasa. Arah
perkembangan ekonomi seperti ini akan menimbulkan kesenjangan pendapatan yang
semakin mendalam antara sektor yang menghasilkan pertumbuhan ekonomi lebih
tinggi dan menyerap tenaga kerja lebih sedikit.
Pembangunan ekonomi hendaknya
diarahkan pada sektor yang memberikan kontribusi terhadap output perekonomian
yang tinggi dan penyerapan tenaga kerja dalam jumlah yang besar. Adapun sektor
yang dimaksud adalah sektor industri pengolahan, dengan tingkat pertambahan
output bruto sebesar 360,19% dan tingkat penyerapan tenaga kerja sebesar 23,21%
lebih besar daripada sektor pertanian, pertambangan dan jasa. Berdasarkan
skala, UKM memiliki kontribusi terhadap pertambahan output bruto dan penyerapan
tenaga kerja yang lebih besar daripada Usaha Besar.
Peranan UKM dalam penyerapan tenaga
kerja yang lebih besar dari usaha besar juga terlihat selama periode 2002–2005.
UKM memberikan kontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja rata-rata sebesar
96,66% terhadap total keseluruhan tenaga kerja nasional, sedangkan usaha besar
hanya memberikan kontribusi rata-rata 3,32% terhadap tenaga kerja nasional.
Tinggi kemampuan UKM dalam menciptakan kesempatan kerja dibanding usaha besar
mengindikasikan bahwa UKM memiliki potensi yang cukup besar untuk dikembangkan
dan dapat berfungsi sebagai katub pengaman permasalahan tenaga kerja
(pengangguran).
UKM Dalam Iklim Persaingan
Salah satu bentuk proteksi yang
dilakukan pemerintah terhadap pengembangan UKM adalah apa yang tercantum pada
dua Undang-Undang (UU) yang terkait dengan UKM yaitu UU Usaha Kecil No. 9 Tahun
1995 dan UU Persaingan Usaha Tahun 1999. Lebih menarik lagi karena UU Persaingan
Usaha muncul setelah Indonesia dihantam badai krisis yang menjadi arena
pengujian ketangguhan masing-masing skala usaha.
Di dalam UU Usaha Kecil tersebut
secara jelas dinyatakan betapa diperlukannya tindakan untuk melindungi UKM dari
persaingan yang tidak adil serta perlunya usaha untuk mengembangkannya.
Misalnya, pemerintah mengeluarkan
peraturan pemerintah, perlindungan terhadap pelaksanaan program kemitraan
dimana usaha besar dipaksa bermitra dengan UKM. Sementara dalam pasal 50 butir
(h) dan (i) UU Anti Monopoli dan UU Persaingan ini ternyata koperasi dan UKM
tidak tercakup di dalamnya. Kedua UU ini menyatakan bahwa salah satu tugas
pemerintah dalam pengembangan sektor ekonomi adalah untuk memberikan
perlindungan perundangan dan usaha pengembangan bagi koperasi dan UKM.
Berdasarkan isi dari kedua UU ini,
jelas terlihat bahwa pemerintah Indonesia mungkin berpandangan bahwa untuk
mengembangkan serta melindungi koperasi dan UKM (sebagai bagian dari sektor
ekonomi) dari persaingan bebas (yang tidak adil) diperlukan suatu peraturan
yang ketat agar dapat digunakan sebagai bagian dari insentif untuk
mengembangkan dan melindungi koperasi dan UKM. Tampaknya pemerintah juga
berpendapat bahwa dalam proses itu, melindungi dan mengembangkan koperasi dan
UKM merupakan unsur yang penting untuk
menghadapi persaingan bebas (khususnya yang tidak adil). Ketika harus memilih antara manfaat
persaingan yang didorong oleh pasar atau perlindungan pemerintah, ternyata
pemerintah memilih perlindungan. Mungkin
kita akan memberikan interpretasi: bahwa perlindungan untuk UKM serta koperasi
akan efektif hanya dengan cara memakai perangkat peraturan pemerintah. Dasar
pemikiran ekonomi dari UU nasional ini adalah bahwa UU dapat memainkan peranan
yang penting dalam mendukung usaha besar, menengah, kecil dan koperasi dalam
bersaing di pasar yang sama tetapi kita harus melindungi UKM dan koperasi.
Secara umum tujuan UU ini adalah
bagaimana mengembangkan ekonomi dengan sifat pasar persaingan bebas dimana UU
seharusnya atau sebenarnya tidak ditujukan untuk melawan usaha-usaha besar,
tetapi lebih merupakan pengembangan prinsip persaingan dalam ekonomi pasar yang
sedemikian rupa agar dapat menciptakan kondisi pasar yang dapat mempercepat
pertumbuhan usaha kecil, menengah dan besar secara bersamaan. Hubungan yang
terutama dan logis antara UU ini dan pertumbuhan UKM adalah sebagai berikut:
tujuan utama UU ini adalah meningkatkan keadaan ekonomi melalui persaingan
pasar bebas. Oleh sebab itu, teori pelaku ekonomi mengenai perbuatan yang bersifat
anti persaingan harus dimengerti secara jelas. Apabila pasar yang bersaing
(bukan yang bersifat monopoli atau monopolistik dll.) dikembangkan, maka akan
tercipta ekonomi yang kondusif yang dapat mempercepat pertumbuhan UKM. Namun
demikian perlu dicamkan bahwa pasar yang bersaing tidak dapat dihasilkan hanya
dengan UU Anti Monopoli dan UU Persaingan saja.
Peran UKM dalam Penciptaan Devisa Negara
UKM juga berkontribusi terhadap
penerimaan ekspor, walaupun kontribusi UKM jauh lebih kecil jika dibandingkan
dengan kontribusi usaha besar. Pada tahun 2005 nilai ekspor usaha kecil
mencapai 27.700 milyar dan menciptakan peranan sebesar 4,86 persen terhadap
total ekspor. Padahal pada tahun 2002 nilai ekspor skala usaha yang sama
sebesar 20.496 milyar dan menciptakan peranan sebesar 5,13% terhadap total
ekspor. Artinya terjadi peningkatan pada nilai walaupun peranan ekspor pada
usaha kecil sedikit mengalami penurunan. Untuk usaha menengah, nilai ekspor
juga meningkat dari 66,821 milyar di tahun 2002 (16,74%) naik menjadi 81.429
milyar dengan peranan yang mengalami penurunan yaitu sebesar 14,30% ditahun
2005.
Berdasarkan distribusi pendapatan
ekspor menurut skala usaha, maka periode 2003-2005 sektor penggerak ekspor
terbesar secara total adalah industri pengolahan, dan penyumbang ekspor
terkecil adalah sektor pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan. Khusus
pada usaha kecil, penyumbang terbesar ekspor nonmigas adalah sektor industri
pengolahan yang diikuti oleh sektor pertanian, peternakan, kehutanan dan
perikanan dan terakhir adalah sektor pertambangan dan penggalian. Sedangkan
untuk usaha menengah sumbangan terbesar terhadap ekspor adalah sektor industri
pengolahan. (MENEKOP DAN UMKM dan BPS, 2005).
Berikut akan saya sajikan data yang
menunjukkan perkembangan ekspor non migas berdasarkan skala usaha tahun 2002 –
2005:
Table 1.1 perkembangan Ekspor Non Migas
Menurut Skala Usaha Tahun 2002 – 2005
Nilai (Milyar RP)
|
|||||||
Tahun
|
UK
|
UM
|
UKM
|
UB
|
Total
|
||
2002
|
20,496
(5,13)
|
66,821
(16.74)
|
87,290
(21.87)
|
311,916
(78.13)
|
399,206
(100,00)
|
||
2003
|
19,941
(5,21)
|
57,156
(14.94)
|
77,097
(20.15)
|
305,437
(79.85)
|
382,534
(100,00)
|
||
2004
|
24,408
(5,18)
|
71,140
(15.11)
|
95,548
(20.30)
|
375,242
(79.70)
|
470,790
(100,00)
|
||
2005
|
27,700
(4,86)
|
81,429
(14.30)
|
109,129
(19.16)
|
460,460
(80.84)
|
569,588
(100,00)
|
||
Sumber: MENEKOP DAN UMKM dan BPS, 2005
Keterangan:
( ) :
Persentase terhadap total
UK :
Usaha Kecil
UM :
Usaha Menengah
UKM :
Usaha Kecil Menengah
UB :
Usaha Besar
Peranan UKM dalam Pemerataan Pendapatan
Peranan UKM yang tak kalah pentingnya
dengan upaya mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja yang
tinggi adalah peranan dalam upaya mewujudkan pemerataan pendapatan. Dalam
rangka meningkatkan peran UKM di Indonesia berbagai kebijakan dari aspek makroekonomi
perlu diterapkan. Dengan memberikan stimulus ekonomi yang lebih besar kepada
industri ini akan memberikan dampak yang besar dan luas terhadap pertumbuhan
ekonomi, kesempatan kerja dan distribusi pendapatan yang lebih merata di
Indonesia. Dengan stimulus yang dimaskud dapat berupa memberikan dana kepada
UKM melalui investasi pemerintah dan investasi swasta domestik maupun investasi
luar negeri. Perlu komitmen yang kuat dalam bentuk peraturan pemerintah, baik
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk mengalokasikan sebagian besar
dana APBD maupun APBN untuk diinvestasikan dalam usaha produktif UKM. Sementara
itu, untuk menciptakan dan mendorong berbagai pihak swasta maupun swasta asing
menginvestasikan dananya pada UKM perlu diberikan berbagai kemudahan dalam
bentuk penyediaan database, penyediaan infrastruktur, kemudahan sistem
administrasi birokrasi, dan kemudahan pajak. Pemanfaatan dana pinjaman luar
negeri dalam bentuk loan bagi pengembangan UKM juga dapat dilakukan, disamping
mengerahkan bantuan (hibah) luar negeri untuk memperkuat dan meningkatkan peran
UKM.
Upaya lain yang dapat dilakukan adalah
dengan memberikan pinjaman modal berupa kredit berbunga rendah. Untuk
pelaksanaanya melibatkan pihak perbankan, khususnya perbankan milik pemerintah.
Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan aksesbilitas para pelaku UKM terhadap
modal yang selama ini relatif terbatas. Diperlukan pula ketegasaan dari
pemerintah dalam bentuk peraturan perundangan ataupun peraturan pemerintah (PP)
untuk mendorong pihak perbankan melakukan tugasnya dengan sungguh sungguh dan
penuh tanggung jawab.
Argumentasi Perlunya Pembangunan UMKM
Diprioritaskan
Untuk mencapai sasaran pembangunan ekonomi,
maka pembangunan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) perlu memperoleh
perhatian, mengingat:
1.
Pertumbuhan
ekonomi memerlukan dukungan investasi. Pada kondisi ekonomi Indonesia saat ini
relatif akan sulit menarik investasi. Untuk itu, keterbatasan investasi perlu
diarahkan pada upaya mengembangkan wirausaha baru, yang notabene adalah UKM,
karena memiliki ICOR yang rendah dengan lag waktu yang singkat. Usaha Kecil
pada tahun 2003 rata-rata hanya memerlukan investasi sebesar Rp 1,5 juta per
unit usaha yang dapat menghasilkan PDB sebesar Rp 4,3 juta atas dasar harga
konstan tahun 1993. Jika pemerintah mampu mengalokasikan dana yang memadai dan
tepat sasaran untuk UMKM melalui Lembaga Keuangan yang ada, maka akan dapat
mendorong lahirnya usaha mikro dan kecil sebanyak 6,67 juta orang dan mampu
menghasilkan tambahan PDB sebesar 28,67 Triliun (ADH 1993) yang setara dengan
6,45% pertumbuhan ekonomi nasional.
2.
UKM
mampu menyerap 99,45% tenaga kerja di Indonesia. Berkembangnya wirausaha
sebanyak 6,67 juta dalam lima tahun, dengan asumsi kemampuan penyerapan tenaga
kerja oleh usaha kecil sebesar 1,6 orang tenaga kerja per unit usaha, maka
usaha kecil diharapkan mampu memberikan lapangan kerja baru bagi 10,67 juta
orang. Jika pertumbuhan penyerapan tenaga kerja oleh sektor usaha besar dan
menengah konsisten, maka sasaran pengangguran sebesar 5,1% (atau hanya 5,94
juta orang menganggur, yang berarti 110,6 juta orang bekerja dari perkiraan
116,516 juta angkatan kerja pada tahun 2009) akan dapat dicapai. Bahkan jika
pengembangan kewirausahaan dan penumbuhan unit usaha baru dilaksanakan secara
optimal, pengangguran terbuka akan dapat ditekan pada angka 3,28% pada tahun
2009.
3.
Pengembangan
UMKM diharapkan akan meningkatkan stabilitas ekonomi makro, karena menggunakan
bahan baku lokal dan memiliki potensi ekspor, sehingga akan membantu
menstabilkan kurs rupiah dan tingkat inflasi. Pembangunan UMKM akan
menggerakkan sektor riil, karena UMKM umumnya memiliki keterkaitan industri
yang cukup tinggi. Sektor UMKM diharapkan akan menjadi tumpuan pengembangan
sistem perbankan yang kuat dan sehat pada masa mendatang, mengingat
non-performing loannya yang relatif sangat rendah. Pengembangan UMKM juga akan
meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator
kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
4.
Adanya
lapangan kerja dan meningkatnya pendapatan diharapkan akan membantu mewujudkan
masyarakat Indonesia yang aman dan damai; adil dan demokratis; serta sejahtera.
Sulit mewujudkan keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup dalam kemiskinan
dan tingkat pengangguran yang tinggi. Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati,
jika terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan
hukum jika ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif masih sangat nyata.
Pembangunan UMKM merupakan salah satu jawaban untuk mewujudkan visi Indonesia
yang aman, damai, adil, demokratis dan sejahtera.
Daftar Pustaka
1. Wikipedia.
Usaha Kecil Menengah. Diakses pada tanggal 11 Mei 2016
Pukul 18.25
2. suryatama, armada. Peran UKM Dalam Perekonomian Indonesia.
Diakses pada tanggal 11 Mei 2016 Pukul 18.20
3. Hisyam,
Ahmad . Peran UKM Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia. Diakses pada tanggal 11 Mei 2016 Pukul 18.25
Langganan:
Postingan (Atom)