Minggu, 19 Juni 2016

PERAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA



MANFAAT PERDAGANGAN INTERNASIONAL BAGI INDONESIA
Secara Umum
Menurut salah satu pakar ekonomi Indonesia yaitu Sadono Sukirno menyebutkan ada beberapa manfaat perdagangan internasional secara umum yaitu.
  • Dapat dengan mudah memperoleh barang yang tidak diproduksi oleh negara sendiri.
  • Memperoleh keuntungan dari jenis spesialisasi, walaupun pada dasarnya negara tersebut mampu memproduksi barang yang diimpor.
  • Memperluas pasar dan menambahkan keuntungan yang banyak.
  • Membuat rakyat memahami transfer teknologi yang modern.
Bidang Ekonomi
  • Dapat memenuhi kebutuhan rakyat Indonesia dengan cara bekerja sama dengan negara lain. karena pada dasarnya suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya hubungan dengan negara lain.
  • Menambah kemakmuran negara Indonesia, karena dengan adanya perdagangan internasional dapat menaikkan pendapatan masing-masing dari setiap negara.
  • Menambah kesempatan kerja, karena adanya perdagangan internasional membuat para pengekspor dapat menambah jumlah produksi untuk konsumsi luar negeri. Dengan naiknya tingkat produksi suatu barang atau jasa tentu akan memperluas kesempatan kerja.
  • Mendorong kemajuan IPTEK. Karena pada dasarnya setiap produsen akan meningkatkan mutu barang dan jasa untuk bersaing dengan negara lain. dengan adanya persaingan tersebut membuat para produsen menguasai ilmu dan teknologi untuk membuat produknya menjadi unggul
  • Sumber pemasukkan negara Banyak negara yang memanfaatkan pendapatan negara dari pajak impor dan ekspor. Karena dengan adanya perdagangan ini dapat meningkatkan devisa suatu negara.
Bidang Sosial
Ada beberapa fungsi bidang sosial yang didapatkan dari perdagangan internasional, antara lain :
  • Mencegah terjadinya krisis, misalnya di suatu negara sedang mengalami krisis salah satu bahan pokok misalnya beras. Maka negara yang banyak menghasilkan beras dapat meengksporkan beras kepada negara yang sedang mengalami krisis.
  • Mempererat hubungan sosial antar bangsa, karena biasaanya perusahaan besar disuatu negara akan mempekerjakan warga negara asing, maka dengan begitu dapat mempererat hubungan negara.
Bidang Politik
Untuk manfaat pada bidang politik, perdagangan internasional dapat mempererat hubungan politik antar negara. Karena ketika menjalin kerja sama, maka antar negara akan mendapatkan keuntungan satu sama lain dan dapat mempererat hubungan persahabatan dan perdagangan. Selain itu, antar negara akan selalu merasa saling membutuhkan dan akan mempererat hubungan tersebut.
DAMPAK PERDANGANGAN INTERNASIONAL BAGI INDONESIA
Beberapa dampak perdagangan internasional bagi perekonomian Indonesia antara lain sebagai berikut :
Dampak Positif

a)      Memungkinkan Terjadinya Spesialisasi
Perdagangan internasional mendorong negara-negara melakukan spesialisasi produksi sehingga Indonesia harus memilih kegiatan produksi sesuai dengan kekhasan sumber daya yang dimiliki agar dapat menjadi faktor produksi yang unggul dan menghasilkan produk berkualitas dengan harga yang murah.
b)      Efisiensi dalam Kegiatan Produksi
Efisiensi dalam kegiatan  produksi mengolah sumber daya untuk menghasilkan suatu barang yang lebih murah dari  negara lain. Biaya produksi yang  lebih murah akan menghasilkan produk dengan harga yang bersaing di pasar internasional
c)      Tantangan Menghasilkan Produk Berkualitas
Tersebarnya produk buatan luar negeri di pasar Indonesia sukar dibendung. Keadaan itu menjadi tantangan Indonesia untuk juga dapat menghasilkan produk yang mutunya lebih baik.
d)  Peluang Meningkatkan Ekspor
Kemampuan secara tepat menetukan keunggulan komparatif secara keseriusan menghasilkan produk berkualitas internasional yang membawa peningkatan jumlah ekspor.
e)      Alih Teknologi dari Negara-negara Maju
Perdagangan internasional mendorong kemajuan ilmu pengetahuan  dan teknologi dalam negeri, terutama dalam bidang industri, dengan munculnya teknologi baru yang lebih modern dapat membantu dalam memproduksi barang lebih banyak dengan waktu yang singkat. Indonesia sebagai negara produsen dengan komoditas pertanian yang besar, Indonesia dapat membeli teknologi-teknologi tinggi sesuai komoditas yang ada.
f)       Meningkatkan Pendapatan Penduduk
Dengan adanya perdagangan internasional Indonesia dapat meningkatkan pendapatan penduduknya dengan cara melakukan ekspor ke negara-negara maju.
Dampak Negatif
·         Apabila negara tidak memiliki keunggulan komparatif dan keunggulan bersaing negara akan menjadi sasaran penjualan dan kebanjiran barang dan jasa dari negara lain. Sehingga impor meningkat dan akan mengurangi cadangan devisa negara.
·         Masuknya produk barang dan jasa secara bebas di dalam negeri akan mengancam kelangsungan industri dalam negeri untuk mengurangi produktifitasnya  sehingga kesempatan kerja berkurang. Pendapatan nasional akan menurun dan perekonomian nasional akan menurun.
·         Masuknya pengaruh budaya asing yang bertentangan dengan kepribadian bangsa akan mengancam generasi muda dan moral bangsa Indonesia
·         Tingginya semangat untuk mencapai efisiensi dan profit motif cendrung menurun atau hilangnya solidaritas sosial dan nasionalisme.
·         Barang-barang produksi dalam negeri terganggu akibat masuknya barang impor yang di jual murah dalam negeri, yang menyebabkan industri dalam negeri mengalami kerugian besar.
·         Apabila tidak mampu bersaing maka pertumbuhan perekonomian Indonesia akan semakin rendah dan bertambahnya pengangguran dalam negeri.
·         Tidak terjaminnya halal bagi makanan dan minuman yang diimpor. Indonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya adalah muslim. Namun dari makanan dan minuman yang diimpor tidak terjamin kehalalannya.
HAMBATAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL DI INDONESIA
Dalam perdagangan internasional hubungan antarnegara tidak selalu berjalan dengan lancar. Pasti ada beberapa hambatan yang akan mempengaruhi kegiatan perdagangan internasional. Beberapa hambatan dalam perdagangan internasional yaitu sebagai berikut :
1.      Perbedaan mata uang antara negara pengekspor dengan pengimpor.
Adanya perbedaan mata uang antara negara satu dengan negara lain, seperti rupiah dengan dollar Amerika dapat mengurangi kelancaran dalam pembayaran perdaganganinternasional, karena selain nilainya yang berbeda, juga tidak setiap orang Amerika mau dibayar dengan rupiah, demikian juga sebaliknya
2.      Adanya kebijakan impor yang dilakukan suatu Negara
Dengan adanya kebijakan impor yang diberlakukan oleh suatu negara akan menghambat dan membatasi masuknya barang ke negara lain karena masing masing negara akan berusaha untuk melindungi produk dalam negerinya, seperti adanya kuota impor atau larangan impor terhadap barang-barang tertentu.
3.      Perbedaan bahasa antara negara pengekspor dengan pengimpor
Adanya perbedaan bahasa antara negara pengekspor dengan pengimpor akan dapat menghambat perdagangan internasional, seperti antara negara Indonesia dengan negara Filipina. Baik importir maupun eksportir harus saling berkomunikasi dan saling mengetahui maksud dan keinginannya, apabila ada kendala dalam komunikasi maka transaksi perdagangan antarkedua belah pihak sulit terjadi.
4.      Adanya pengenaan bea masuk yang tinggi
Untuk melindungi produksi dalam negeri dari produk luar negeri maka setiap Negara akan melakukan tindakan, salah satunya adalah dengan mengenakan bea masuk yang tinggi terhadap produk luar negeri yang masuk ke dalam negeri. Hal ini dapat menghambat perdagangan antarnegara.
5.      Adanya perbedaan ketentuan atau peraturan
Setiap negara mempunyai ketentuan dan peraturan sendiri dalam mengatur perdagangan dengan negara lain. Tentu saja ketentuan antara negara satu dengan negara lainnya berbeda. Hal inilah yang dapat menghambat perdagangan internasional, karena negara pengekspor harus mematuhi ketentuan yang berlaku di Negara pengimpor, begitu juga sebaliknya. Misalnya Indonesia sebagai pengekspor tekstil ke Amerika, harus mematuhi ketentuan-ketentuan dalam perdagangan yang berlaku di Amerika.

PERAN PERDAGANGAN INTERNASIOANAL TERHADAP PEREKONOMIAN INDONESIA

Meningkatkan Cadangan Valuta Asing (Devisa Negara)
Perdagangan ekspor-impor dilakukan dengan menggunakan mata uang asing (biasanya dalam bentuk US$ dan Euro). Ekspor menghasilkan pemasukan devisa dalam bentuk valuta asing yang selanjutnya dapat digunakan untuk membiayai impor. Selain itu, pemerintah juga menarik bea atas kegiatan ekspor-impor. Bea yang dikenakan pada kegiatan ekspor-impor merupakan pendapatan negara yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan sektor-sektor ekonomi di dalam negeri.
Pertumbuhan Output di Dalam Negeri dan Peningkatan Pendapatan Nasional
Lebih dari 63% kenaikan ekspor Januari-Agustus 2006 disebabkan oleh kenaikan komoditas-komoditas seperti karet dan barang dari karet, bahan bakar mineral, tembaga, bijih timah, kerak dan abu logam, lemak dan minyak hewan/nabati serta kertas/karton. Meningkatkan ekspor atas komoditas-komoditas tersebut berarti pula meningkatkan produksi. Peningkatan produksi berdampak pada peningkatan pendapatan. Negara yang memproduksi barang dengan orientasi ekspor maka peningkatan permintaan dunia terhadap produk-produknya akan member dorongan positif terhadap pertumbuhan produksi di dalam negeri. Pertumbuhan output terjadi karena peningkatan produktivitas dari faktor-faktor produksi yang digunakan seperti tenaga kerja dan barang modal sehingga akan berdampak pula pada peningkatan pendapatan nasional.


Realokasi Sumber Daya Produksi, Diversifikasi Output, dan Internal Returns To Scale dari Perusahaan yang Mengekspor
Peningkatan produksi akan menyerap tenaga kerja yang lebih banyak sehingga penggunaan sumber daya produksi dapat dioptimalkan. Misalnya, pada bidang usaha konveksi, penggunaan mesin dapat dioptimalkan dengan melakukan sistem jam kerja 3 shif. Dengan demikian, tenaga kerja yang dibutuhkan lebih banyak sehingga akan dicapai efisiensi kerja yang lebih tinggi, antara lain efisiensi listrik; digunakan atau tidak tetap akan dikenai biaya tarif dasar listrik (TDL). Selain itu, waktu penyelesaian produksi juga akan lebih cepat. Realokasi sumber daya produksi adalah bahwa dengan adanya kegiatan ekspor maka sumber daya produksi seperti sumber daya alam dan tenaga kerja dapat digunakan secara optimal dengan cara direalokasikan ke industri-industri yang melakukan ekspor tersebut. Dengan meningkatnya ekspor, maka industri dapat terus mengembangkan diri dengan memproduksi jenis-jenis barang lain sehingga tercipta diversifikasi produk. Bila perusahaan atau industri dapat mencapai titik optimal (tingkat produktivitas atau efisiensi kerja yang tinggi) maka akan membuat biaya produksi per satu unit output menurun atau mencapai titik terendah (internal returns to scale).








Daftar Pustaka

1)      Sukirno, Sadono. 2000. Makroekonomi Teori Pengantar Edisi Kedua. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

2)      Sukirno, Sadono.  2010. Makroekonomi Teori Pengantar Edisi Ketiga. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

3)      Winardi, 1998, Pengantar Ilmu Ekonomi, Edisi IV. Bandung: Tarsito

4)      Duwi, Putra. pengaruh perdagangan internasional terhadap perekonomian Indonesia. Diakses Pada tanggal 17 Juni 2016 Pukul 22.10

5)      Tren Media. Manfaat Perdagangan Internasional Bagi Indonesia. Diakses Pada tanggal 17 Juni Pukul 22.13

6)      Lestari. Hambatan perdagangan internasional di Indonesia. Diakses Pada tanggal 17 Juni Pukul 22.13

7)      Respati, Dian. Peran Perdagangan Internasioanal Terhadap Perekonomian. Diakses Pada tanggal 19 Juni Pukul 12.30 .
http://ekonomisku.blogspot.co.id/2015/01/peran-perdagangan-internasioanal.html

Jumat, 13 Mei 2016

Peran UKM Dalam Perekonomian Indonesia



Pengertian UKM

Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”

Kriteria usaha kecil

Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut :
  1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
  3. Milik Warga Negara Indonesia
  4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
  5. Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.

Pajak bagi UKM

Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan mengatakan Pemerintah akan menarik pajak bagi sektor UKM beromzet Rp300 juta hingga Rp4 miliar per tahun. Hal tersebut akan dilaksanakan karena pemerintah mengakui membutuhkan uang untuk proyek infrastruktur.[3]

Peran UKM Dalam Perekonomian Indonesia

UKM (Usaha Kecil Menengah) memegang peranan yang sangat besar dalam memajukan perekonomian Indonesia.Selain sebagai salah satu alternatif lapangan kerja baru,UKM juga berperan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi pasca krisis nmoneter tahun 1997 di saat perusahaan-perusahaan besar mengalami kesulitan dalam mengembangkan usahanya.Saat ini,UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia.
UKM merupakan suatu bentuk usaha kecil masyarakat yang pendiriannya berdasarkan inisiatif seseorang.Sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa UKM hanya menguntungka pihak-pihak tertentu saja.Padahal sebenarnya UKM sangat berperan dalam mengurangi tingkat pengangguran yang ada di Indonesia.UKM dapat menyerap banyak tenaga kerja Indonesia yang masih mengganggur.Selain itu UKM telahberkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia.
UKM juga memanfatkan berbagai Sumber Daya Alam yang berpotensial di suatu daerah yang belum diolah secara komersial.UKM dapat membantu mengolah Sumber Daya Alam yang ada di setiap daerah.Hal ini berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia.
Usaha kecil menengah telah terbukti mampu hidup dan berkembang di dalam badai krisis selama lebih dari enam tahun, keberadaannya telah dapat memberikan kontribusi terhadap PDB sebesar hampir 60%, penyerapan tenaga kerja sebesar 88,7% dari seluruh angkatan kerja di Indonesia dan kontribusi UKM terhadap ekspor tahun 1997 sebesar 7,5% (BPS tahun 2000). Dalammenghadapi era perdagangan bebas dan otonomisasi daerah maka pengembangan UKM diarahkan pada : (1). Pengembangan lingkungan bisnis yang kondusif bagi UKM; (2). Pengembangan lembaga-lembaga financial yang dapat memberikan akses terhadap sumber modal yang transparan dan lebih murah; (3). Memberikan jasa layanan pengembangan bisnis non finansial kepada UKM yang lebih efektif; dan (4). Pembentukan aliansi strategis antara UKM dan UKM lainnya atau dengan usaha besar di Indonesia atau di luar negeri. Berkembang atau matinya usaha kecil menengah dalam era perdagangan bebas tergantung dari kemampuan bersaing dan peningkatan efisiensi serta membentuk
jaringan bisnis dengan lembaga lainnya.
Beberapa keunggulan UKM terhadap usaha besar antara lain adalah :
·         Inovasi dalam teknologi yang telah dengan mudah terjadi dalam pengembangan produk.
·         Hubungan kemanusiaan yang akrab didalam perusahaan kecil.
·         Kemampuan menciptakan kesempatan kerja cukup banyak atau penyerapannya terhadap tenaga kerja.
·         Fleksibilitas dan kemampuan menyesuaikan diri terhadap kondisi pasar yang berubah dengan cepat dibanding dengan perusahaan skala besar yang pada umumnya birokratis.
·         Terdapatnya dinamisme manajerial dan peranan kewirausahaan.

Potensi dan Kontribusi UKM terhadap Perekonomian

Usaha kecil dan menengah (UKM) memegang peranan penting dalam ekonomi Indonesia, baik ditinjau dari segi jumlah usaha (establishment) maupun dari segi penciptaan lapangan kerja. Peran usaha kecil dan menengah (UKM) dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari: (1) kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor, (2) penyedia lapangan kerja yang terbesar, (3) pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat, (4) pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta (5) sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor. Posisi penting ini sejak dilanda krisis belum semuanya berhasil dipertahankan sehingga pemulihan ekonomi belum optimal.

Berdasarkan survei yang dilakukan oleh BPS dan Kantor Menteri Negara untuk Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menegkop & UKM), usaha-usaha kecil termasuk usaha-usaha rumah tangga atau mikro (yaitu usaha dengan jumlah total penjualan (turn over) setahun yang kurang dari Rp. 1 milyar), pada tahun 2000 meliputi 99,9 persen dari total usaha-usaha yang bergerak di Indonesia. Sedangkan usaha-usaha menengah (yaitu usaha-usaha dengan total penjualan tahunan yang berkisar antara Rp. 1 Milyar dan Rp. 50 Milyar) meliputi hanya 0,14 persen dari jumlah total usaha. Dengan demikian, potensi UKM sebagai keseluruhan meliputi 99,9 per sen dari jumlah total usaha yang bergerak di Indonesia.

Peranan usaha kecil tersebut menjadi bagian yang diutamakan dalam setiap perencanaan tahapan pembangunan yang dikelola oleh dua departemen. 1. Departemen Perindustrian dan Perdagangan; 2. Departemen Koperasi dan UKM, namun demikian usaha pengembangan yang telah dilaksanakan masih belum memuaskan hasilnya, karena pada kenyataannya kemajuan UKM sangat kecil dibandingkan dengan kemajuan yang sudah dicapai usaha besar.

Besarnya peran UKM ini mengindikasikan bahwa UKM merupakan sektor usaha dominan dalam menyerap tenaga kerja. Berdasarkan survei yang dilakukan BPS (2000), pada tahun 1999 usaha-usaha kecil (termasuk usaha rumah tangga) mempekerjakan 88,7 persen dari seluruh angkatan kerja Indonesia., sedangkan usaha menengah mempekerjakan sebanyak 10,7 persen. Ini berarti bahwa UKM mempekerjakan sebanyak 99,4 persen dari seluruh angkatan kerja Indonesia. Disamping ini nilai tambah bruto total yang dihasilkan usaha-usaha kecil secara keseluruhan meliputi 41,9 per sen dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada tahun 1999, sedangkan usaha-usaha menengah secara keseluruhan menghasilkan 17,5 persen dari POB (Iihat juga Thee Kian Wie, 2001). Dengan demikian, nilai tambah bruto total yang dihasilkan UKM secara keseluruhan hampir sebesar 60 persen dari PDB.

Dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat, karena semakin terbukanya pasar didalam negeri, merupakan ancaman bagi UKM dengan semakin banyaknya barang dan jasa yang masuk dari luar dampak globalisasi. Oleh karena itu pembinaan dan pengembangan UKM saat ini dirasakan semakin mendesak dan sangat strategis untuk mengangkat perekonomian rakyat, maka kemandirian UKM dapat tercapai dimasa mendatang. Dengan berkembangnya perekonomian rakyat diharapkan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat, membuka kesempatan kerja, dan memakmurkan masyarakat secara keseluruhan.

Kegiatan UKM meliputi berbagai kegiatan ekonomi, namun sebagian besar berbentuk usaha kecil yang bergerak disektor pertanian. Pada tahun 1996 data Biro Pusat Statistik menunjukkan jumlah UKM = 38,9 juta, dimana sektor pertanian berjumlah 22,5 juta (57,9%), sektor industri pengolahan = 2,7 juga (6,9 %), sektor perdagangan, rumah makan dan hotel = 9,5 juta (24%) dan sisanya bergerak dibidang lain. Dari segi nilai ekspor nasional (BPS, 1998). Nilai ini jauh tertinggal bila dibandingkan ekspor usaha kecil negara-negara lain, seperti Taiwan (65 %), Cina 50 %), Vietnam (20 %), Hongkong (17 %), dan Singapura (17 %). Oleh karena itu, perlu dibuat kebijakan yang tepat untuk mendukung UKM seperti antara lain: perijinan, teknologi, struktur, manajemen, pelatihan dan pembiayaan.


Krisis ekonomi telah mengakibatkan jumlah unit usaha menyusut secara drastis (7,42%), dari 39,77 juta unit usaha pada tahun 1997 menjadi 36,82 juta unit usaha pada tahun 1998, dan bahkan usaha menengah dan besar mengalami penurunan jumlah unit usaha lebih dari 10%. Usaha menengah relatif yang paling lamban untuk pulih dari krisis ekonomi, padahal usaha menengah memiliki peran strategis untuk menjaga dinamika dan keseimbangan struktur perekonomian nasional dan penumbuhan kehidupan yang lebih demokratis.

Usaha mikro, kecil dan menengah memberikan lapangan kerja bagi 99,45% tenaga kerja di Indonesia, dan masih akan menjadi tumpuan utama penyerapan tenaga kerja pada masa mendatang. Selama periode 2000 – 2003, usaha mikro dan kecil telah mampu memberikan lapangan kerja baru bagi 7,4 juta orang dan usaha menengah mampu memberikan lapangan kerja baru sebanyak 1,2 juta orang. Pada sisi lain, usaha besar hanya mampu memberikan lapangan kerja baru sebanyak 55.760 orang selama periode 2000 – 2003. Hal ini merupakan bukti bahwa UMKM merupakan katup pengaman, dinamisator dan stabilisator perekonomian Indonesia.

Peranan UKM dalam Pertumbuhan Ekonomi dan Kesempatan Kerja
Peranan UKM terlihat cukup jelas pasca krisis ekonomi, yang dapat dilihat dari besaran pertambahan nilai PDB, pada periode 1998–2002 yang relatif netral dari intervensi pemerintah dalam pengembangan sektor-sektor perekonmian karena kemampuan pemerintah yang relatif terbatas, sektor yang menunjukkan pertambahan PDB terbesar berasal dari industri kecil, kemudian diikuti industri menengah dan besar. Hal ini mengindikasikan bahwa UKM mampu dan berpotensi untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi pada masa akan datang.
Dari aspek penyerapan tenaga kerja, sektor pertanian secara absolut memiliki kontribusi lebih besar dari pada sektor pertambangan, sektor industri pengolahan dan sektor industri jasa. Arah perkembangan ekonomi seperti ini akan menimbulkan kesenjangan pendapatan yang semakin mendalam antara sektor yang menghasilkan pertumbuhan ekonomi lebih tinggi dan menyerap tenaga kerja lebih sedikit.
Pembangunan ekonomi hendaknya diarahkan pada sektor yang memberikan kontribusi terhadap output perekonomian yang tinggi dan penyerapan tenaga kerja dalam jumlah yang besar. Adapun sektor yang dimaksud adalah sektor industri pengolahan, dengan tingkat pertambahan output bruto sebesar 360,19% dan tingkat penyerapan tenaga kerja sebesar 23,21% lebih besar daripada sektor pertanian, pertambangan dan jasa. Berdasarkan skala, UKM memiliki kontribusi terhadap pertambahan output bruto dan penyerapan tenaga kerja yang lebih besar daripada Usaha Besar.
Peranan UKM dalam penyerapan tenaga kerja yang lebih besar dari usaha besar juga terlihat selama periode 2002–2005. UKM memberikan kontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja rata-rata sebesar 96,66% terhadap total keseluruhan tenaga kerja nasional, sedangkan usaha besar hanya memberikan kontribusi rata-rata 3,32% terhadap tenaga kerja nasional. Tinggi kemampuan UKM dalam menciptakan kesempatan kerja dibanding usaha besar mengindikasikan bahwa UKM memiliki potensi yang cukup besar untuk dikembangkan dan dapat berfungsi sebagai katub pengaman permasalahan tenaga kerja (pengangguran).

UKM Dalam Iklim Persaingan
Salah satu bentuk proteksi yang dilakukan pemerintah terhadap pengembangan UKM adalah apa yang tercantum pada dua Undang-Undang (UU) yang terkait dengan UKM yaitu UU Usaha Kecil No. 9 Tahun 1995 dan UU Persaingan Usaha Tahun 1999. Lebih menarik lagi karena UU Persaingan Usaha muncul setelah Indonesia dihantam badai krisis yang menjadi arena pengujian ketangguhan masing-masing skala usaha.
Di dalam UU Usaha Kecil tersebut secara jelas dinyatakan betapa diperlukannya tindakan untuk melindungi UKM dari persaingan yang tidak adil serta perlunya usaha untuk mengembangkannya. Misalnya, pemerintah  mengeluarkan peraturan pemerintah, perlindungan terhadap pelaksanaan program kemitraan dimana usaha besar dipaksa bermitra dengan UKM. Sementara dalam pasal 50 butir (h) dan (i) UU Anti Monopoli dan UU Persaingan ini ternyata koperasi dan UKM tidak tercakup di dalamnya. Kedua UU ini menyatakan bahwa salah satu tugas pemerintah dalam pengembangan sektor ekonomi adalah untuk memberikan perlindungan perundangan dan usaha pengembangan bagi koperasi dan UKM.
Berdasarkan isi dari kedua UU ini, jelas terlihat bahwa pemerintah Indonesia mungkin berpandangan bahwa untuk mengembangkan serta melindungi koperasi dan UKM (sebagai bagian dari sektor ekonomi) dari persaingan bebas (yang tidak adil) diperlukan suatu peraturan yang ketat agar dapat digunakan sebagai bagian dari insentif untuk mengembangkan dan melindungi koperasi dan UKM. Tampaknya pemerintah juga berpendapat bahwa dalam proses itu, melindungi dan mengembangkan koperasi dan UKM  merupakan unsur yang penting untuk menghadapi persaingan bebas (khususnya yang tidak adil).  Ketika harus memilih antara manfaat persaingan yang didorong oleh pasar atau perlindungan pemerintah, ternyata pemerintah memilih perlindungan.  Mungkin kita akan memberikan interpretasi: bahwa perlindungan untuk UKM serta koperasi akan efektif hanya dengan cara memakai perangkat peraturan pemerintah. Dasar pemikiran ekonomi dari UU nasional ini adalah bahwa UU dapat memainkan peranan yang penting dalam mendukung usaha besar, menengah, kecil dan koperasi dalam bersaing di pasar yang sama tetapi kita harus melindungi UKM dan koperasi.
Secara umum tujuan UU ini adalah bagaimana mengembangkan ekonomi dengan sifat pasar persaingan bebas dimana UU seharusnya atau sebenarnya tidak ditujukan untuk melawan usaha-usaha besar, tetapi lebih merupakan pengembangan prinsip persaingan dalam ekonomi pasar yang sedemikian rupa agar dapat menciptakan kondisi pasar yang dapat mempercepat pertumbuhan usaha kecil, menengah dan besar secara bersamaan. Hubungan yang terutama dan logis antara UU ini dan pertumbuhan UKM adalah sebagai berikut: tujuan utama UU ini adalah meningkatkan keadaan ekonomi melalui persaingan pasar bebas. Oleh sebab itu, teori pelaku ekonomi mengenai perbuatan yang bersifat anti persaingan harus dimengerti secara jelas. Apabila pasar yang bersaing (bukan yang bersifat monopoli atau monopolistik dll.) dikembangkan, maka akan tercipta ekonomi yang kondusif yang dapat mempercepat pertumbuhan UKM. Namun demikian perlu dicamkan bahwa pasar yang bersaing tidak dapat dihasilkan hanya dengan UU Anti Monopoli dan UU Persaingan saja.

Peran UKM dalam Penciptaan Devisa Negara
UKM juga berkontribusi terhadap penerimaan ekspor, walaupun kontribusi UKM jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan kontribusi usaha besar. Pada tahun 2005 nilai ekspor usaha kecil mencapai 27.700 milyar dan menciptakan peranan sebesar 4,86 persen terhadap total ekspor. Padahal pada tahun 2002 nilai ekspor skala usaha yang sama sebesar 20.496 milyar dan menciptakan peranan sebesar 5,13% terhadap total ekspor. Artinya terjadi peningkatan pada nilai walaupun peranan ekspor pada usaha kecil sedikit mengalami penurunan. Untuk usaha menengah, nilai ekspor juga meningkat dari 66,821 milyar di tahun 2002 (16,74%) naik menjadi 81.429 milyar dengan peranan yang mengalami penurunan yaitu sebesar 14,30% ditahun 2005.
Berdasarkan distribusi pendapatan ekspor menurut skala usaha, maka periode 2003-2005 sektor penggerak ekspor terbesar secara total adalah industri pengolahan, dan penyumbang ekspor terkecil adalah sektor pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan. Khusus pada usaha kecil, penyumbang terbesar ekspor nonmigas adalah sektor industri pengolahan yang diikuti oleh sektor pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan dan terakhir adalah sektor pertambangan dan penggalian. Sedangkan untuk usaha menengah sumbangan terbesar terhadap ekspor adalah sektor industri pengolahan. (MENEKOP DAN UMKM dan BPS, 2005).
Berikut akan saya sajikan data yang menunjukkan perkembangan ekspor non migas berdasarkan skala usaha tahun 2002 – 2005:
Table 1.1 perkembangan Ekspor Non Migas Menurut Skala Usaha Tahun 2002 – 2005



Nilai (Milyar RP)


Tahun
UK
UM
UKM
UB
Total
2002
20,496
(5,13)
66,821
(16.74)
87,290
(21.87)
311,916
(78.13)
399,206
(100,00)
2003
19,941
(5,21)
57,156
(14.94)
77,097
(20.15)
305,437
(79.85)
382,534
(100,00)
2004
24,408
(5,18)
71,140
(15.11)
95,548
(20.30)
375,242
(79.70)
470,790
(100,00)
2005
27,700
(4,86)
81,429
(14.30)
109,129
(19.16)
460,460
(80.84)
569,588
(100,00)








Sumber: MENEKOP DAN UMKM dan BPS, 2005
Keterangan:
( )         : Persentase terhadap total
UK        : Usaha Kecil
UM      : Usaha Menengah
UKM    : Usaha Kecil Menengah
UB       : Usaha Besar

Peranan UKM dalam Pemerataan Pendapatan
Peranan UKM yang tak kalah pentingnya dengan upaya mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja yang tinggi adalah peranan dalam upaya mewujudkan pemerataan pendapatan. Dalam rangka meningkatkan peran UKM di Indonesia berbagai kebijakan dari aspek makroekonomi perlu diterapkan. Dengan memberikan stimulus ekonomi yang lebih besar kepada industri ini akan memberikan dampak yang besar dan luas terhadap pertumbuhan ekonomi, kesempatan kerja dan distribusi pendapatan yang lebih merata di Indonesia. Dengan stimulus yang dimaskud dapat berupa memberikan dana kepada UKM melalui investasi pemerintah dan investasi swasta domestik maupun investasi luar negeri. Perlu komitmen yang kuat dalam bentuk peraturan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk mengalokasikan sebagian besar dana APBD maupun APBN untuk diinvestasikan dalam usaha produktif UKM. Sementara itu, untuk menciptakan dan mendorong berbagai pihak swasta maupun swasta asing menginvestasikan dananya pada UKM perlu diberikan berbagai kemudahan dalam bentuk penyediaan database, penyediaan infrastruktur, kemudahan sistem administrasi birokrasi, dan kemudahan pajak. Pemanfaatan dana pinjaman luar negeri dalam bentuk loan bagi pengembangan UKM juga dapat dilakukan, disamping mengerahkan bantuan (hibah) luar negeri untuk memperkuat dan meningkatkan peran UKM.
Upaya lain yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan pinjaman modal berupa kredit berbunga rendah. Untuk pelaksanaanya melibatkan pihak perbankan, khususnya perbankan milik pemerintah. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan aksesbilitas para pelaku UKM terhadap modal yang selama ini relatif terbatas. Diperlukan pula ketegasaan dari pemerintah dalam bentuk peraturan perundangan ataupun peraturan pemerintah (PP) untuk mendorong pihak perbankan melakukan tugasnya dengan sungguh sungguh dan penuh tanggung jawab.

Argumentasi Perlunya Pembangunan UMKM Diprioritaskan

Untuk mencapai sasaran pembangunan ekonomi, maka pembangunan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) perlu memperoleh perhatian, mengingat:
1.      Pertumbuhan ekonomi memerlukan dukungan investasi. Pada kondisi ekonomi Indonesia saat ini relatif akan sulit menarik investasi. Untuk itu, keterbatasan investasi perlu diarahkan pada upaya mengembangkan wirausaha baru, yang notabene adalah UKM, karena memiliki ICOR yang rendah dengan lag waktu yang singkat. Usaha Kecil pada tahun 2003 rata-rata hanya memerlukan investasi sebesar Rp 1,5 juta per unit usaha yang dapat menghasilkan PDB sebesar Rp 4,3 juta atas dasar harga konstan tahun 1993. Jika pemerintah mampu mengalokasikan dana yang memadai dan tepat sasaran untuk UMKM melalui Lembaga Keuangan yang ada, maka akan dapat mendorong lahirnya usaha mikro dan kecil sebanyak 6,67 juta orang dan mampu menghasilkan tambahan PDB sebesar 28,67 Triliun (ADH 1993) yang setara dengan 6,45% pertumbuhan ekonomi nasional.
2.      UKM mampu menyerap 99,45% tenaga kerja di Indonesia. Berkembangnya wirausaha sebanyak 6,67 juta dalam lima tahun, dengan asumsi kemampuan penyerapan tenaga kerja oleh usaha kecil sebesar 1,6 orang tenaga kerja per unit usaha, maka usaha kecil diharapkan mampu memberikan lapangan kerja baru bagi 10,67 juta orang. Jika pertumbuhan penyerapan tenaga kerja oleh sektor usaha besar dan menengah konsisten, maka sasaran pengangguran sebesar 5,1% (atau hanya 5,94 juta orang menganggur, yang berarti 110,6 juta orang bekerja dari perkiraan 116,516 juta angkatan kerja pada tahun 2009) akan dapat dicapai. Bahkan jika pengembangan kewirausahaan dan penumbuhan unit usaha baru dilaksanakan secara optimal, pengangguran terbuka akan dapat ditekan pada angka 3,28% pada tahun 2009.
3.      Pengembangan UMKM diharapkan akan meningkatkan stabilitas ekonomi makro, karena menggunakan bahan baku lokal dan memiliki potensi ekspor, sehingga akan membantu menstabilkan kurs rupiah dan tingkat inflasi. Pembangunan UMKM akan menggerakkan sektor riil, karena UMKM umumnya memiliki keterkaitan industri yang cukup tinggi. Sektor UMKM diharapkan akan menjadi tumpuan pengembangan sistem perbankan yang kuat dan sehat pada masa mendatang, mengingat non-performing loannya yang relatif sangat rendah. Pengembangan UMKM juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
4.      Adanya lapangan kerja dan meningkatnya pendapatan diharapkan akan membantu mewujudkan masyarakat Indonesia yang aman dan damai; adil dan demokratis; serta sejahtera. Sulit mewujudkan keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan tingkat pengangguran yang tinggi. Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan hukum jika ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif masih sangat nyata. Pembangunan UMKM merupakan salah satu jawaban untuk mewujudkan visi Indonesia yang aman, damai, adil, demokratis dan sejahtera.






Daftar Pustaka

1.       Wikipedia. Usaha Kecil Menengah. Diakses pada tanggal 11 Mei 2016 Pukul 18.25

2.       suryatama, armada. Peran UKM Dalam Perekonomian Indonesia. Diakses pada tanggal 11 Mei 2016 Pukul 18.20

3.       Hisyam, Ahmad . Peran UKM Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia. Diakses pada tanggal 11 Mei 2016 Pukul 18.25