Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah
berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari
kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos
berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan
untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah
tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas-batas wilayah.
Pelaksanaan
otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai
implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang
lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur,
memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah
masing-masing.
Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli
- F. Sugeng Istianto
Otonomi daerah merupakan sebuah Hhk dan
wewenang guna untuk mengatur serta mengurus rumah tangga daerah.
- Ateng Syarifuddin
Otonomi memiliki makna kebebasan atau
kemandirian namun bukan kemerdekaan melainkan hanya sebuah kebebasan yang
terbatas atau kemandirian itu terwujud sebagai suatu pemberian kesempatan yang
harus mampu dipertanggungjawabkan.
- Syarif Saleh
Otonomi daerah merupakan hak mengatur serta
memerintah daerah sendiri dimana hak tersebut adalah hak yang diperoleh dari
pemerintah pusat.
- Kansil
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, serta
kewajiban daerah guna untuk mengatur serta mengurus rumah tangganya atau
daerahnya sendiri sesuai perundang-undangan yang masih berlaku.
- Widjaja
Otonomi daerah merupakan salah satu bentuk
dari desentralisasi pemerintahan yang dasarnya ditujukan guna untuk memenuhi
kepentingan bangsa secara menyeluruh, merupakan suatu upaya yang lebih
mendekatkan berbagai tujuan penyelenggaraan pemerintahan sehingga dapat
mewujudkan cita-cita masyarakat yang adil dan makmur.
- Mahwood
Otonomi daerah adalah hak dari masyarakat
sipil guna untuk mendapatkan kesempatan serta perlakuan yang sama, baik dalam
hal mengekspresikan serta memperjuangkan kepentingan mereka masing-masing, dan
ikut mengontrol penyelenggaraan kinerja pemerintahan daerah.
- Benyamin Hoesein
Menurut Benyamin Hoesein, otonomi daerah
adalah pemerintahan oleh serta untuk rakyat di bagian wilayah nasional Negara
secara informal berada diluar pemerintah pusat.
- Mariun
Otonomi daerah adalah suatu kebebasan atau
kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah sehingga memungkinkan mereka dalam
membuat inisiatif sendiri untuk mengelola serta mengoptimalkan sumber daya yang
dimiliki daerahnya. Otonomi daerah adalah kebebasan atau kewenangan untuk dapat
bertindak sesuai dengan kebutuhan masyarakat pada daerah setempat.
- Vincent Lemius
Otonomi daerah merupakan kebebasan atau
kewenangan dalam membuat keputusan politik maupun administasi yang sesuai
dengan peraturan perundang- undangan. Di dalam otonomi daerah terdapat
kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah dalam menentukan apa yang
menjadi kebutuhan daerahnya namun kebutuhan daerah setempat masih senantiasa
harus disesuaikan dengan kepentingan nasional sebagaimana diatur peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pengertian Otonomi Daerah Menurut UU No. 34 tahun 2004
Pengertian otonomi daerah ditemukan juga dalam
Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU
tersebut dinyatakan bahwa:
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan
kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jadi, berdasarkan UU No. 34 tahun 2004
ini, daerah yang melaksanakan otonomi daerah disebut dengan daerah otonom.
Daerah otonom tersebut memiliki hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri, dimana seluruh pengaturan dan pengurusan
tersebut harus sejalan dengan rambu-rambu yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
KEBIJAKAN TENTANG OTONOMI DAERAH
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 Ayat 1 - 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2 , Pasal 18B ayat 1 dan 2.
- Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yg Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
- Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
- UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
- UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Revisi UU No.32 Tahun 2004)
WEWENANG PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
1.
Kewenangan
pemerintah pusat mencakup kewenangan dalam bidang
a. politik luar negeri
b. pertahanan
c. keamanan
d. yustisi
e. moneter dan fiskal nasional
f.
agama
Selain itu juga meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan
pengendalian pembangunan nasional secara makro, pendayagunaan sumber daya alam
serta teknologi tinggi strategis, konservasi dan standardisasi nasional.
lebih banyak pada
pengaturan, pembinaan dan pengawasan, berkisar pada pembuatan
kebijakan, penetapan norma,standarisasi dan pembinaan & pengawasan
2.
kewenangan
pemerintah daerah
a.
menyelenggarakam
sendiri sebagian urusan pemerintahan
b.
melimpahkan
sebagian urusan pemerintahan kepada gubernur selaku wakil pemerintah
c.
menugaskan
sebagian urusan kepada pemerintah daerah dan atau pemerintahan desa berdasarkan
asas tugas
d.
urusan
pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai sumber pendanaan,
pengalihan sarana dan prasarana serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang
didesentralisasikan
Berikut kewenangan/urusan daerah menurut
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah : Pasal 7 ayat
(1) :
(1) Kewenangan daerah mencakup kewenangan
dalam seluruh bidang pemerintahan,
kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri,pertahanan keamanan,peradilan,moneter dan fiskal,agama, serta kewenangan bidang lain.
kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri,pertahanan keamanan,peradilan,moneter dan fiskal,agama, serta kewenangan bidang lain.
(2) Kewenangan bidang lain, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), meliputi kebijakan
tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan,sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standardisasi nasional.
tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan,sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standardisasi nasional.
Sedangkan kewenangan/urusandaerah dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintahan Daerah :
Pasal
10 ayat (1) :
(1)
Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dalam melakukan pendistribusian kewenangan antara pemerintah pusat dengan daerah, membedakan urusan yang bersifat concurrent artinya urusan pemerintahan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu dapat dilakukan bersama antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Dengan demikian, setiap urusan yang bersifat concurrent senantiasa ada bagian urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan ada bagian urusan yang diserahkan kepada provinsi dan juga ada urusan pemerintahan yang diserahkan kepada kabupaten/kota
kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dalam melakukan pendistribusian kewenangan antara pemerintah pusat dengan daerah, membedakan urusan yang bersifat concurrent artinya urusan pemerintahan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu dapat dilakukan bersama antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Dengan demikian, setiap urusan yang bersifat concurrent senantiasa ada bagian urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan ada bagian urusan yang diserahkan kepada provinsi dan juga ada urusan pemerintahan yang diserahkan kepada kabupaten/kota
Perbedaan
wewenang antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat
a)
Kewenangan
pemerintah pusat mencakup kewenangan dalam bidang politik luar negeri,
pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan
lainnya seperti: kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian
pembangunan nasional secara makro, pendayagunaan sumber daya alam serta
teknologi tinggi strategis, konservasi dan standardisasi nasional. Pemerintah
daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang
oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
Pemerintahan daerah berhak menetapkan
peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan
tugas pembantuan. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah
diatur dalam undang-undang.
b)
Pemerintah
pusat adalah induk dari pemerintahan,dimana "ia" mengatur
masalah-masalah yang menyangkut keberlangsungan negara itu sendiri secara
menyeluruh.
Sedangkan pemerintah daerah, "ia" bisa menjalankan otonomi seluas-luasnya,tetapi tidak untuk urusan pemerintahan. Yang oleh undang-undang,ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
Sedangkan pemerintah daerah, "ia" bisa menjalankan otonomi seluas-luasnya,tetapi tidak untuk urusan pemerintahan. Yang oleh undang-undang,ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
c)
pemerintahan
pusat bersifat independen..
sedangkan pemerintah daerah bersifat otonom..
otonom ; kewenagan yang luas untuk mengatur diri sendiri tapi tidak independen
sedangkan pemerintah daerah bersifat otonom..
otonom ; kewenagan yang luas untuk mengatur diri sendiri tapi tidak independen
d)
pusat
pengatur seluruh daerah..
pemerintahan daerah. membantu kegiatan atau program dari pemerintah pusat
pemerintahan daerah. membantu kegiatan atau program dari pemerintah pusat
e)
Pemerintah
pusat; mengatur kehidupan bernegara, berbangsa secara keseluruhan termasuk :
1.
Mengatur
tata cara pelaksanaan pemerintahan daerah melalui otonomi daerah
2.
Mengatur
hubungan Internasional dan
3.
Mengatur
keberlangsungan hidup negara seperti perekonomian negara, pertahanan negara,
penegakan hukum dan keadilan dll
Sedangkan pemerintah daerah ;
Sedangkan pemerintah daerah ;
melaksanakan pemerintahan di
daerah/diwilayahnya berdasarkan otonomi daerah yang diberikan oleh pemerintah
pusat sesuai peraturan dan UU yang berlaku dengan mempertimbangkan jumlah
penduduk, potensi daerah dan kondisi ekonomi daerah masing-masing berdasarkan
aturan yang ditetapkan pemerintah pusat .sedangkan dalam pelaksanaannya
pemerintahan pada daerah otonom (Prov/Kab/Kota) di laksanakan oleh
Gubernur/Bupati/Walikota bersama DPRD menetapkan Perda dan peraturan-peraturan
lain untuk melaksanakan pembangunan di daerahnya
Pemerintah daerah wajib melaksanakan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat dan Perda yang ditetapkan pemerintah daerah tidak boleh bertentangan peraturan pemerintah pusat
Pemerintah daerah wajib melaksanakan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat dan Perda yang ditetapkan pemerintah daerah tidak boleh bertentangan peraturan pemerintah pusat
HAK
DAERAH OTONOM
- mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
- memilih pimpinan daerah;
- mengelola aparatur daerah;
- mengelola kekayaan daerah;
- memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
- mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah;
- mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan
- mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
KEWAJIBAN
DAERAH OTONOM
- melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;
- mengembangkan kehidupan demokrasi;
- mewujudkan keadilan dan pemerataan;
- meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
- menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;
- menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak;
- mengembangkan sistem jaminan sosial;
- menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;
- mengembangkan sumber daya produktif di daerah;
- melestarikan lingkungan hidup;
- mengelola administrasi kependudukan;
- melestarikan nilai sosial budaya;
- membentuk dan menerapkan peraturan perundangundangan sesuai dengan kewenangannya; dan
- kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF OTONOMI
DAERAH
1. Dampak Positif dan Negatif Otonomi Daerah dari
Segi Ekonomi
a. Dampak Positif :
Dari segi ekonomi
banyak sekali keutungan dari penerapan otonomi daerah diantaranya; pemerintahan
daerah memberikan wewenang kepada masyarakat daerah untuk mengelola sumber daya
alam yang dimiliki di masing-masing daerah, dengan demikian apabila sumber daya
alam yang dimiliki telah dikelola secara maksimal maka pendapatan daerah dan
pendapatan masyarakat akan meningkat. Dengan begitu masyarakat akan mandiri dan
berusaha untuk mengembangkan suber daya alam yang mereka miliki, karena mereka
lebih mengetahui hal-hal apa saja yang terbaik bagi mereka. Pengelolaan
sumberdaya alam khususnya sumberdaya kelautan berbasis komunitas lokal
sangatlah tepat diterapkan di indonesia, selain karena efeknya yang positif
juga mengingat komunitas lokal di Indonesia memiliki keterikatan yang kuat
dengan daerahnya sehingga pengelolaan yang dilakukan akan diusahakan demi
kebaikan daerahnya.
b. Dampak Negatif :
Namun demikian,
sejak orde lama sampai berakhirnya orde baru, pemerintah pusat begitu dominan
dalam menggerakkan seluruh aktivitas negara. Dominasi pemerintah pusat terhadap
pemerintah daerah telah menghilangkan eksistensi daerah sebagai tatanan
pemerintahan lokal yang memiliki keunikan dinamika sosial budaya tersendiri,
keadaan ini dalam jangka waktu yang panjang mengakibatkan ketergantungan kepada
pemerintah pusat yang pada akhirnya mematikan kreasi dan inisiatif lokal untuk
membangun lokalitasnya. Dan dengan adanya penerapan sistem ini membukan peluang
yang sebesar-besarnya bagi pejabat daerah (pejabat yang tidak benar) untuk
melalukan praktek KKN.
2.
Dampak Positif
dan Negatif Otonomi Daerah dari Segi Sosial Budaya
a. Dampak Positif : Dengan diadakannya
desentralisasi akan memperkuat ikatan sosial budaya pada suatu daerah. Karena
dengan diterapkannya desentralisasi ini pemerintahan daerah akan dengan mudah
untuk mengembangkan kebudayaan yang dimiliki oleh daerah tersebut. Bahkan
kebudayaan tersebut dapat dikembangkan dan di perkenalkan kepada daerah lain.
Yang nantinya bisa di jadikan symbol daerah tersebut.
b. Dampak Negatif : Dapat menimbulkan kompetisi
yang tidak sehat antar daerah karena setiap daerah ingin menonjolkan kebudayaan
masing-masing dan merasa bahwa kebudayaannya paling baik.
3.
Dampak Positif
dan Negatif Otonomi Daerah dari Segi Keamanan Politik
a. Dampak Positif: Dengan diadakannya
desentralisasi merupakan suatu upaya untuk mempertahankan kesatuan Negara
Indonesia, karena dengan diterapkannya kebijakna ini akan bisa meredam
daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dengan NKRI, (daerah-daerah yang
merasa kurang puas dengan sistem atau apa saja yang menyangkut NKRI).
b. Dampak Negatif : Disatu sisi otonomi daerah
berpotensi menyulut konflik antar daerah satu dengan yang lain.
4.
Dampak Positif
dan Negatif Otonomi Daerah Secara Umum
a. Dampak Positif:
1. Setiap daerah bisa memaksimalkan potensi
masing-masing
2. Pembangunan untuk daerah yang punya pendapatan
tinggi akan lebih cepat berkembang.
3. Daerah punya kewenangan untuk mengatur dan
memberikan kebijakan tertentu.
4. Adanya desentralisasi kekuasaan.
5. Daerah yang lebih tau apa yang lebih
dibutuhkan di daerah itu, maka diharapkan dengan otonomi daerah menjadi lebih
maju.
6. Pemerintah daerah akan lebih mudah mengelola
sumber daya alam yang dimilikinya, jika SDA yang dimiliki daerah telah dikelola
secara optimal maka PAD dan pendapatan masyarakat akan meningkat.
7. Dengan diterapkannya sistem otonomi dareah,
biaya birokrasi menjadi lebih efisien.
8. Pemerintah daerah akan lebih mudah untuk
mengembangkan kebudayaan yang dimiliki oleh daerah tersebut. (Kearifan lokal yg
terkandung dalam budaya dan adat istiadat daerah).
b. Dampak Negatif :
1. Daerah yang miskin akan sedikit lambat
berkembang.
2. Tidak adanya koordinasi dengan daerah tingkat
satu karena merasa yang punya otonomi adalah daerah Kabupaten/Kota.
3. Kadang-kadang terjadi kesenjangan sosial
karena kewenangan yang di berikan pemerintah pusat kadang-kadang bukan pada
tempatnya.
4. Karena merasa melaksanakan kegiatannya sendiri
sehingga para pimpinan sering lupa tanggung jawabnya.
DAFTAR PUSTAKA
C.S.T.
Kansil dan Christine S.T. Kansil, 2000. Hukum
Tata Negara Republik Indonesia. Penerbit PT Rineka Cipta : Jakarta.
Yovi,
Muhammad. Pengertian Otonomi Daerah, Dasar Hukum,
Prinsip, Asas, dan Tujuan Otonomi Daerah. Diakses Pada tanggal 16 April 2016. Pukul
8.20
Rara, Aurora. PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH. Diakses Pada tanggal 16 April 2016. Pukul 8.22
http://azekekarora.blogspot.co.id/2013/11/pemerintahan-pusat-dan-daerah.html
Utomo, eddy. Hak dan Kewajiban Daerah Otonom. Diakses Pada tanggal 16 April 2016. Pukul
8.30
Arifianto,
Anandhika. Pemerintah Pusat dan daerah.
Diakses Pada tanggal 16 April 2016. Pukul 8.35
Wikipedia. Otonomi Daerah. Diakses Pada
tanggal 16 April 2016. Pukul 8.35
Tidak ada komentar:
Posting Komentar