Senin, 18 April 2016

Otonomi Daerah



Otonomi Daerah

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing.

Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli


  1. F. Sugeng Istianto
Otonomi daerah merupakan sebuah Hhk dan wewenang guna untuk mengatur serta mengurus rumah tangga daerah.
  1. Ateng Syarifuddin
Otonomi memiliki makna kebebasan atau kemandirian namun bukan kemerdekaan melainkan hanya sebuah kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud sebagai suatu pemberian kesempatan yang harus mampu dipertanggungjawabkan.
  1. Syarif Saleh
Otonomi daerah merupakan hak mengatur serta memerintah daerah sendiri dimana hak tersebut adalah hak yang diperoleh dari pemerintah pusat.
  1. Kansil
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, serta kewajiban daerah guna untuk mengatur serta mengurus rumah tangganya atau daerahnya sendiri sesuai perundang-undangan yang masih berlaku.
  1. Widjaja
Otonomi daerah merupakan salah satu bentuk dari desentralisasi pemerintahan yang dasarnya ditujukan guna untuk memenuhi kepentingan bangsa secara menyeluruh, merupakan suatu upaya yang lebih mendekatkan berbagai tujuan penyelenggaraan pemerintahan sehingga dapat mewujudkan cita-cita masyarakat yang adil dan makmur.
  1. Mahwood
Otonomi daerah adalah hak dari masyarakat sipil guna untuk mendapatkan kesempatan serta perlakuan yang sama, baik dalam hal mengekspresikan serta memperjuangkan kepentingan mereka masing-masing, dan ikut mengontrol penyelenggaraan kinerja pemerintahan daerah.
  1. Benyamin Hoesein
Menurut Benyamin Hoesein, otonomi daerah adalah pemerintahan oleh serta untuk rakyat di bagian wilayah nasional Negara secara informal berada diluar pemerintah pusat.
  1. Mariun
Otonomi daerah adalah suatu kebebasan atau kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah sehingga memungkinkan mereka dalam membuat inisiatif sendiri untuk mengelola serta mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki daerahnya. Otonomi daerah adalah kebebasan atau kewenangan untuk dapat bertindak sesuai dengan kebutuhan masyarakat pada daerah setempat.
  1. Vincent Lemius
Otonomi daerah merupakan kebebasan atau kewenangan dalam membuat keputusan politik maupun administasi yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Di dalam otonomi daerah terdapat kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah dalam menentukan apa yang menjadi kebutuhan daerahnya namun kebutuhan daerah setempat masih senantiasa harus disesuaikan dengan kepentingan nasional sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pengertian Otonomi Daerah Menurut UU No. 34 tahun 2004


Pengertian otonomi daerah ditemukan juga dalam Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa:
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jadi, berdasarkan UU No. 34 tahun 2004 ini, daerah yang melaksanakan otonomi daerah disebut dengan daerah otonom. Daerah otonom tersebut memiliki hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, dimana seluruh pengaturan dan pengurusan tersebut harus sejalan dengan rambu-rambu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KEBIJAKAN TENTANG OTONOMI DAERAH
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 Ayat 1 - 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2 , Pasal 18B ayat 1 dan 2.
  • Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yg Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
  • Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
  • UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  • UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Revisi UU No.32 Tahun 2004)

WEWENANG PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
1.      Kewenangan pemerintah pusat mencakup kewenangan dalam bidang
a.      politik luar negeri
b.      pertahanan
c.       keamanan
d.      yustisi
e.      moneter dan fiskal nasional
f.        agama
            Selain itu juga meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi strategis, konservasi dan standardisasi nasional.
lebih banyak pada pengaturan, pembinaan dan pengawasan, berkisar pada pembuatan kebijakan, penetapan norma,standarisasi dan pembinaan & pengawasan
           
2.      kewenangan pemerintah daerah
a.      menyelenggarakam sendiri sebagian urusan pemerintahan
b.      melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada gubernur selaku wakil pemerintah
c.       menugaskan sebagian urusan kepada pemerintah daerah dan atau pemerintahan desa berdasarkan asas tugas
d.      urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang didesentralisasikan
           
Berikut kewenangan/urusan daerah menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah : Pasal 7 ayat (1) :
(1) Kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan,
kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri,pertahanan keamanan,peradilan,moneter dan fiskal,agama, serta kewenangan bidang lain.
(2) Kewenangan bidang lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kebijakan
tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan,sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standardisasi nasional.
            Sedangkan kewenangan/urusandaerah dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah :
Pasal 10 ayat (1) :
(1) Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dalam melakukan pendistribusian kewenangan antara pemerintah pusat dengan daerah, membedakan urusan yang bersifat concurrent artinya urusan pemerintahan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu dapat dilakukan bersama antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Dengan demikian, setiap urusan yang bersifat concurrent senantiasa ada bagian urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan ada bagian urusan yang diserahkan kepada provinsi dan juga ada urusan pemerintahan yang diserahkan kepada kabupaten/kota

Perbedaan wewenang antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat
a)      Kewenangan pemerintah pusat mencakup kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan lainnya seperti: kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi strategis, konservasi dan standardisasi nasional. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
b)      Pemerintah pusat adalah induk dari pemerintahan,dimana "ia" mengatur masalah-masalah yang menyangkut keberlangsungan negara itu sendiri secara menyeluruh.
Sedangkan pemerintah daerah, "ia" bisa menjalankan otonomi seluas-luasnya,tetapi tidak untuk urusan pemerintahan. Yang oleh undang-undang,ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
c)      pemerintahan pusat bersifat independen..
sedangkan pemerintah daerah bersifat otonom..
otonom ; kewenagan yang luas untuk mengatur diri sendiri tapi tidak independen
d)      pusat pengatur seluruh daerah..
pemerintahan daerah. membantu kegiatan atau program dari pemerintah pusat
e)      Pemerintah pusat; mengatur kehidupan bernegara, berbangsa secara keseluruhan termasuk :
1.      Mengatur tata cara pelaksanaan pemerintahan daerah melalui otonomi daerah
2.      Mengatur hubungan Internasional dan
3.      Mengatur keberlangsungan hidup negara seperti perekonomian negara, pertahanan negara, penegakan hukum dan keadilan dll
Sedangkan pemerintah daerah ;
melaksanakan pemerintahan di daerah/diwilayahnya berdasarkan otonomi daerah yang diberikan oleh pemerintah pusat sesuai peraturan dan UU yang berlaku dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, potensi daerah dan kondisi ekonomi daerah masing-masing berdasarkan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat .sedangkan dalam pelaksanaannya pemerintahan pada daerah otonom (Prov/Kab/Kota) di laksanakan oleh Gubernur/Bupati/Walikota bersama DPRD menetapkan Perda dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan pembangunan di daerahnya
Pemerintah daerah wajib melaksanakan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat dan Perda yang ditetapkan pemerintah daerah tidak boleh bertentangan peraturan pemerintah pusat



HAK DAERAH OTONOM

  • mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
  • memilih pimpinan daerah;
  • mengelola aparatur daerah;
  • mengelola kekayaan daerah;
  • memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
  • mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah;
  • mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan
  • mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

KEWAJIBAN DAERAH OTONOM

  • melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;
  • mengembangkan kehidupan demokrasi;
  • mewujudkan keadilan dan pemerataan;
  • meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
  • menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;
  • menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak;
  • mengembangkan sistem jaminan sosial;
  • menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;
  • mengembangkan sumber daya produktif di daerah;
  • melestarikan lingkungan hidup;
  • mengelola administrasi kependudukan;
  • melestarikan nilai sosial budaya;
  • membentuk dan menerapkan peraturan perundangundangan sesuai dengan kewenangannya; dan
  • kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.



DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF OTONOMI DAERAH
1.      Dampak Positif dan Negatif Otonomi Daerah dari Segi Ekonomi
a.      Dampak Positif :
Dari segi ekonomi banyak sekali keutungan dari penerapan otonomi daerah diantaranya; pemerintahan daerah memberikan wewenang kepada masyarakat daerah untuk mengelola sumber daya alam yang dimiliki di masing-masing daerah, dengan demikian apabila sumber daya alam yang dimiliki telah dikelola secara maksimal maka pendapatan daerah dan pendapatan masyarakat akan meningkat. Dengan begitu masyarakat akan mandiri dan berusaha untuk mengembangkan suber daya alam yang mereka miliki, karena mereka lebih mengetahui hal-hal apa saja yang terbaik bagi mereka. Pengelolaan sumberdaya alam khususnya sumberdaya kelautan berbasis komunitas lokal sangatlah tepat diterapkan di indonesia, selain karena efeknya yang positif juga mengingat komunitas lokal di Indonesia memiliki keterikatan yang kuat dengan daerahnya sehingga pengelolaan yang dilakukan akan diusahakan demi kebaikan daerahnya.
b.      Dampak Negatif :
Namun demikian, sejak orde lama sampai berakhirnya orde baru, pemerintah pusat begitu dominan dalam menggerakkan seluruh aktivitas negara. Dominasi pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah telah menghilangkan eksistensi daerah sebagai tatanan pemerintahan lokal yang memiliki keunikan dinamika sosial budaya tersendiri, keadaan ini dalam jangka waktu yang panjang mengakibatkan ketergantungan kepada pemerintah pusat yang pada akhirnya mematikan kreasi dan inisiatif lokal untuk membangun lokalitasnya. Dan dengan adanya penerapan sistem ini membukan peluang yang sebesar-besarnya bagi pejabat daerah (pejabat yang tidak benar) untuk melalukan praktek KKN.

2.      Dampak Positif dan Negatif Otonomi Daerah dari Segi Sosial Budaya
a.      Dampak Positif : Dengan diadakannya desentralisasi akan memperkuat ikatan sosial budaya pada suatu daerah. Karena dengan diterapkannya desentralisasi ini pemerintahan daerah akan dengan mudah untuk mengembangkan kebudayaan yang dimiliki oleh daerah tersebut. Bahkan kebudayaan tersebut dapat dikembangkan dan di perkenalkan kepada daerah lain. Yang nantinya bisa di jadikan symbol daerah tersebut.
b.      Dampak Negatif : Dapat menimbulkan kompetisi yang tidak sehat antar daerah karena setiap daerah ingin menonjolkan kebudayaan masing-masing dan merasa bahwa kebudayaannya paling baik.

3.      Dampak Positif dan Negatif Otonomi Daerah dari Segi Keamanan Politik
a.      Dampak Positif: Dengan diadakannya desentralisasi merupakan suatu upaya untuk mempertahankan kesatuan Negara Indonesia, karena dengan diterapkannya kebijakna ini akan bisa meredam daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dengan NKRI, (daerah-daerah yang merasa kurang puas dengan sistem atau apa saja yang menyangkut NKRI).
b.      Dampak Negatif : Disatu sisi otonomi daerah berpotensi menyulut konflik antar daerah satu dengan yang lain.

4.      Dampak Positif dan Negatif Otonomi Daerah Secara Umum
a.      Dampak Positif:
1.      Setiap daerah bisa memaksimalkan potensi masing-masing
2.  Pembangunan untuk daerah yang punya pendapatan tinggi akan lebih cepat berkembang.
3.     Daerah punya kewenangan untuk mengatur dan memberikan kebijakan tertentu.
4.      Adanya desentralisasi kekuasaan.
5.   Daerah yang lebih tau apa yang lebih dibutuhkan di daerah itu, maka diharapkan dengan otonomi daerah menjadi lebih maju.
6.     Pemerintah daerah akan lebih mudah mengelola sumber daya alam yang dimilikinya, jika SDA yang dimiliki daerah telah dikelola secara optimal maka PAD dan pendapatan masyarakat akan meningkat.
7.      Dengan diterapkannya sistem otonomi dareah, biaya birokrasi menjadi lebih efisien.
8.  Pemerintah daerah akan lebih mudah untuk mengembangkan kebudayaan yang dimiliki oleh daerah tersebut. (Kearifan lokal yg terkandung dalam budaya dan adat istiadat daerah).
b.      Dampak Negatif :
1.      Daerah yang miskin akan sedikit lambat berkembang.
2.      Tidak adanya koordinasi dengan daerah tingkat satu karena merasa yang punya otonomi adalah daerah Kabupaten/Kota.
3.      Kadang-kadang terjadi kesenjangan sosial karena kewenangan yang di berikan pemerintah pusat kadang-kadang bukan pada tempatnya.
4.      Karena merasa melaksanakan kegiatannya sendiri sehingga para pimpinan sering lupa tanggung jawabnya. 










DAFTAR PUSTAKA

C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, 2000. Hukum Tata Negara Republik Indonesia. Penerbit PT Rineka Cipta : Jakarta.

Yovi, Muhammad. Pengertian Otonomi Daerah, Dasar Hukum, Prinsip, Asas, dan Tujuan Otonomi Daerah. Diakses Pada tanggal 16 April 2016. Pukul 8.20

Rara, Aurora. PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH. Diakses Pada tanggal 16 April 2016. Pukul 8.22 
http://azekekarora.blogspot.co.id/2013/11/pemerintahan-pusat-dan-daerah.html
 
Utomo, eddy. Hak dan Kewajiban Daerah Otonom.  Diakses Pada tanggal 16 April 2016. Pukul 8.30

Arifianto, Anandhika. Pemerintah Pusat dan daerah.  Diakses Pada tanggal 16 April 2016. Pukul 8.35

Wikipedia. Otonomi Daerah. Diakses Pada tanggal 16 April 2016. Pukul 8.35

Minggu, 06 Maret 2016

Perekonomian Indonesia Dewasa Ini


Perekonomian Indonesia Dewasa Ini

Dalam perdagangan internasional, kurs mata uang dapat diartikan sebagai perbandingan nilai antar mata uang di setiap negara dengan negara lain. Dengan sedikit perubahan nilai tukar atau nilai kurs merupakan sebuah perjanjian yang dikenal sebagai nilai tukar mata uang terhadap pembayaran saat kini atau di kemudian hari, antara dua mata uang masing- masing negara. Setiap negara selalu menginginkan nilai mata uangnya stabil terhadap mata uang di negara lain namun untuk mencapai hal tersebut tidaklah mudah. Menguat atau melemahnya nilai tukar mata uang tidak hanya ditentukan oleh kondisi dan kebijakan ekonomi dalam negeri akan tetapi juga dipengaruhi oleh kondisi perekonomian negara lain yang menjadi mitra dalam perdagangan internasionalnya serta kondisi non- ekonomi seperti keamanan dan kondisi politik

Faktor luar negri yang mempengaruhi nilai tukar rupiah
September ini, bank sentral Amerika Serikat, Federal Reserve, akan menentukan tingkat suku bunga acuan untuk Dollar Amerika Serikat. Dengan semua petunjuk yang telah diberikan oleh Federal Reserve, kebanyakan pelaku pasar berpendapat bahwa tingkat suku bunga USD akan naik, dari 0% menjadi 0.25%. Karena suku bunga adalah harga dari uang, cara Federal Reserve untuk menaikkan harga uang tersebut adalah dengan menurunkan jumlah uang beredar. Akibatnya, Kalau jumlah USD yang beredar turun, namun jumlah mata uang yang lain tetap, maka nilai USD akan meningkat. Amerika Serikat adalah perekonomian terbesar di dunia. 20% dari seluruh barang dan jasa di dunia diproduksi di Amerika Serikat, dan USD adalah mata uang de facto perdagangan internasional.
Kalau Amerika Serikat, sang perekonomian terbesar, adalah konsumen terbesar dunia (sejak dahulu menjadibuyer of the last resort), China kurang lebih adalah pabrik terbesar dunia. China membeli banyak barang mentah atau setengah jadi dari seluruh negara di dunia, dari Brazil hingga Rusia. Bayangkan kalau misalkan ekonomi China melambat, sehingga China mengurangi belanja barang mentah atau setengah jadi dari tiap negara, termasuk Indonesia. Perlambatan ekonomi China tentu akan menurunkan ekspor dari tiap-tiap negara di dunia, termasuk Indonesia.
Perlu diketahui bahwa ekspor adalah salah satu sumber utama penerimaan mata uang asing, terutama USD. Jadi, ekspor dapat digunakan untuk mewakili supply (penawaran) USD di Indonesia. Kebalikannya, karena biaya impor dibayar dengan USD, maka impor dapat digunakan untuk mewakili permintaan USD. Kalau misalkan ekspor turun, maka penawaran USD akan turun, dan (lagi-lagi), harga USD akan naik.

Faktor dalam negri yang mempengaruhi nilai tukar rupiah
Pertama, Pola pembangunan dari zaman dahulu yang fokus ke industri ekstraktif, sehingga tergantung pada ekspor komoditas. Selama berpuluh-puluh tahun, pembangunan Indonesia sangat bertumpu pada sektor pertambangan atau tanaman perkebunan (minyak, batubara, kelapa sawit), yang juga menjadi tumpuan ekspor Indonesia. Tanpa perlu membangun infrastruktur yang efisien atau memberdayakan manusia Indonesia lewat pendidikan yang mampu bersaing di pasar internasional pun ekonomi Indonesia bisa tumbuh. Sebagai akibatnya, sektor yang memerlukan SDM yang kuat, seperti industri elektronik maupun industri-industri canggih (yang bernilai tambah tinggi dan tidak terlalu terpengaruh pelemahan China), tidak bisa berkembang.
Kedua, Industri yang terlalu dimanja pemerintah dan kurang berdaya saing, sehingga makin tergantung pada ekspor komoditas. Kalau kita melihat pola industri di Indonesia, bahkan setelah 70 tahun merdeka, masih banyak industri yang ingin dilindungi pemerintah dari persaingan dengan produk luar negeri.  kecenderungan industri ketika diproteksi adalah bahwa industri tersebut mampu meraih keuntungan tanpa melakukan inovasi atau melakukan efisiensi, sehingga kalau dilepas, memang tidak akan mampu bersaing. Jadi, perlindungan dari persaingan asing malah hanya membuat industri dalam negeri tidak efisien
Jadi, selama Indonesia bergantung pada ekspor komoditas (terutama ke China), jangan heran kalau pelemahan ekonomi China (yang mengurangi permintaan komoditas ekspor Indonesia) bisa melemahkan Rupiah dan ekonomi Indonesia.
Pemerintah Jokowi, yang diharapkan mampu membawa reformasi pada tata kelola ekonomi Indonesia, ternyata tidak mau mengambil keputusan yang sulit. Sebagai contoh, setelah mencabut subsidi, ketika harga minyak naik mulai bulan Maret 2015, pemerintahan Jokowi memaksa Pertamina untuk menanggung kerugian dari menjual Pertamina di harga Rp 7.400/liter. Tidak hanya itu, pemerintah juga mulai mengintervensi mekanisme pasar yang tidak pernah dilakukan pemerintah sebelumnya, seperti memaksa Jasa Marga menurunkan tarif tol saat periode Idul Fitri, atau secara tiba-tiba memotong kuota impor sapi secara drastis.
Seperti halnya segala sesuatu di dunia, pelemahan Rupiah dapat dibagi menjadi pelemahan Rupiah yang baik serta pelemahan Rupiah yang buruk.
Secara teori, pelemahan Rupiah dapat memperbaiki kinerja ekspor serta menurunkan impor. Bila demikian adanya, pelemahan Rupiah dapat menjadi sesuatu yang baik, yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Bahkan beberapa negara, seperti Jepang, Amerika Serikat, dan Uni Eropa pasca-2008 berlomba melemahkan mata uang agar bisa mendorong pertumbuhan.
Namun kalau kita melihat data, maka kita bisa lihat bahwa ekspor dan impor Indonesia sama-sama turun seiring dengan pelemahan Rupiah, walaupun pelemahan impor jauh lebih tajam sehingga kondisi neraca transaksi berjalan lebih baik.
Kenaikan harga barang baku (yang diimpor) akibat USD yang naik akan membuat kenaikan daya saing (yang seharusnya meningkat) menjadi tidak seberapa. Kombinasi penurunan permintaan komoditas ekspor Indonesia dan bahwa kita butuh impor bahan baku untuk bisa melakukan ekspor membuat pelemahan USD berpotensi melemahkan ekspor lebih lanjut dan mendorong perlambatan ekonomi.
Sebagai akibatnya, mungkin Indonesia akan mengalami perlambatan ekonomi yang cukup serius hingga 2016 atau bahkan 2017. Krisis 1997/1998 mungkin tidak akan terulang karena Pertama, Rupiah sudah bergerak bebas. Efek dari pergerakan bebas Rupiah adalah bahwa pelaku usaha mengetahui bahwa ada risiko nilai tukar yang bisa merugikan bisnis mereka, dan mengambil langkah antisipasi sejak dini. Kedua, tata kelola bank saat ini lebih baik dibanding 1998. Pada tahun 1998, banyak bank merupakan anggota dari sebuah konglomerasi bisnis, serta sering disalahgunakan sebagai sumber pendanaan murah bagi kegiatan anggota dari grup bisnis tersebut tanpa memikirkan risiko usaha. Walaupun standar penyaluran kredit masih bisa diperbaiki, anda harus mengakui bahwa krisis 1998 memberi banyak pelajaran berharga bagi para bank untuk makin hati-hati dalam meminjamkan uang. Ketiga, tata kelola belanja pemerintah sudah lebih baik dibanding 1998. Pemerintah sudah menerapkan batas defisit anggaran pada 3% PDB setelah krisis 1998, sehingga risiko gagal bayar masih sangat rendah. Lagipula, pemerintah saat ini lebih banyak membiayai belanjanya dari penerimaan pajak (terutama pajak pendapatan) serta penerbitan surat berharga di dalam negeri, yang lebih aman dibandingkan penerimaan royalti tambang atau pinjaman bilateral luar negeri seperti di zaman sebelum krisis 1998





Daftar Pustaka



Ulido, Alvin. Memahami Pelemahan Rupiah Secara Benar. Diakses pada tanggal 4 maret 2016. Pukul 9.12


Putri, Ida. Dampak Lemahnya Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS bagi Perekonomian Indoneisa. Diakses pada tanggal 4 maret 2016. Pukul 9.17